MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menegaskan, pelayanan publik tetap berjalan maksimal selama Bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lamongan yang ditetapkan, pada Kamis (12/2/2026), tentang jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Bulan Ramadhan tahun 2026. Hal tersebut juga tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 21 tahun 2023, tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.
Kebijakan mengatur penyesuaian waktu kerja bagi perangkat daerah, yang menerapkan lima hari maupun enam hari kerja. Dengan tetap mengacu pada ketentuan jumlah jam kerja efektif, sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam SE tersebut dijelaskan, jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di Bulan Ramadhan sebanyak 32 jam, 30 menit dalam satu minggu, dan ini tidak termasuk jam istirahat. Untuk istirahat di Hari Jumat selama 60 menit, dan selain Hari Jumat selama 30 menit.
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menyampaikan, penyesuaian jam kerja selama Bulan Ramadhan merupakan bentuk dukungan terhadap pelaksanaan ibadah puasa bagi ASN, sekaligus upaya menjaga produktivitas dan kinerja pemerintahan.
Namun demikian, pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan langsung seperti fasilitas kesehatan, pelayanan administrasi kependudukan, perizinan, serta unit pelayanan terpadu lainnya, diminta mengatur teknis pelaksanaan tugas secara proporsional.
Selain itu, semua ASN di lingkup Pemkab Lamongan diimbau untuk tetap menjaga disiplin, integritas, dan profesionalitas, selama menjalankan tugas di Bulan Suci Ramadhan. Dengan kebijakan tersebut, Pemkab Lamongan memastikan roda pemerintahan dan pelayanan publik tetap berlangsung efektif, responsif, dan akuntabel, selama Bulan Ramadhan.

