MINATBACA.com – Kantor Agraria Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik menunjukkan peran strategis, sebagai institusi negara yang menjaga kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah masyarakat.
Seperti yang terjadi dalam kasus sengketa lahan di Kecamatan Manyar, Gresik, yang menimpa Tjong Cien Sieng. Di mana sejak 2010, Tjong Cien adalah pemilik dan menguasai lahan seluas 32.751 meter persegi untuk keperluan pergudangan. Namun pada 2023, dia mendapati luas tanah dalam sertifikat berkurang menjadi 30.459 meter persegi. Kondisi tersebut diperparah dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan, pada proses pengukuran ulang yang dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya.
Di tengah keruwetan proses hukum yang dialami oleh Tjong Cien, BPN Gresik hadir sebagai penjamin kepastian hak atas tanah. Melalui mekanisme pertanahan yang berlaku, luas tanah milik Tjong Cien akhirnya dipulihkan kembali menjadi 32.751 meter persegi, sesuai dengan keadaan semula.
Terkait kejadian tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Gresik Rarif Setiawan menegaskan, lembaga yang dipimpin olehnya memiliki tanggung jawab tidak hanya dalam administrasi pertanahan. Melainkan juga dalam kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat, atas tanah yang dimiliki.
“Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua. Sengketa tanah tidak hanya soal sertifikat, tetapi menyangkut kepastian hukum yang berdampak pada rasa keadilan warga. BPN Gresik hadir sebagai garda depan, untuk memastikan hak masyarakat tidak hilang,” tegas Rarif.
Rarif menambahkan, praktik mafia tanah dapat terjadi melalui celah kecil, mulai dari proses pengukuran ulang hingga penerbitan dokumen. Oleh sebab itu, dia pun mengajak masyarakat untuk proaktif melakukan pengawasan, serta tidak ragu melapor kepada jajaran BPN Gresik bila menemukan indikasi penyimpangan. Terlebih BPN Gresik telah memiliki komitmen, menjaga integritas pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Gresik.
“Masyarakat jangan ragu melapor, apabila ada proses administrasi yang merugikan. Kami akan menindak tegas siapapun, termasuk oknum internal, yang terbukti melanggar. Setiap jengkal tanah masyarakat, harus berada di tangan pemilik sahnya,” tandas Rarif.
Fakta pemulihan hak tersebut, kemudian menjadi pertimbangan majelis hakim untuk membuka opsi perdamaian. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik Tjong Cien menyatakan, kesediaan memberi maaf kepada para terdakwa, notaris Resa Andrianto dan Adhienata Putra Deva, dengan syarat penguasaan penuh atas tanah miliknya dikembalikan seperti semula.
“Saya bersedia memaafkan, asalkan tanah saya benar-benar kembali dalam penguasaan penuh. Bukan hanya secara sertifikat, tapi juga di lapangan, karena sampai saat ini masih dikuasai perusahaan,” ungkap Tjong Cien.

