Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Pilkades 2026, Pemkab Gresik Persiapkan E-Voting Untuk Tingkatkan Transparansi

      15 Juni 2026

      Ekonomi Kabupaten Lamongan Terus Menunjukkan Tren Positif

      15 Juni 2026

      Dilepas Sekda Gresik, Sebanyak 1.095 Petugas Siap Melaksanakan Sensus Ekonomi 2026

      14 Juni 2026

      Melalui Carnival Fashion Fest Competition, Pemkab Lamongan Pacu Kemajuan Ekonomi Kreatif

      13 Juni 2026

      Perjalanan 40 Tahun KIPG, Wadah Pengembangan Budaya Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik

      13 Juni 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Tangkap 2 Pengedar, Polres Gresik Sita 209,38 Gram Narkoba Jenis Sabu
    Hukum

    Tangkap 2 Pengedar, Polres Gresik Sita 209,38 Gram Narkoba Jenis Sabu

    RedaksiBy Redaksi29 Mei 20262 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Satresnarkoba Polres Gresik menangkap dua pengedar, dengan barang bukti total sebanyak 209,38 gram narkoba jenis sabu.

    Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, dengan di dampingi Kasatnarkoba AKP Ahmad Yani, juga Kasihumas Iptu Hepi Muslih Riza, beserta KBO Satresnarkoba Ipda Sidik Purnomo, menggelar rilis ungkap kasus tersebut di halaman Mapolres Gresik, Jumat (29/5/2026).

    Di mana kedua pengedar yang ditangkap berinisial FRW (29) dan MZ (32), dengan barang bukti sabu yang hendak diedarkan diduga berasal dari jaringan pemasok di wilayah Madura. Sementara untuk awal pengungkapan kasus, bermula dari informasi yang diberi oleh masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik.

    “Petugas berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Di rumah kos di Jalan Brotonegoro nomor 26, Desa Yosowilangun, Kecamatan Manyar,” ujar Ramadhan.

    Dari tangan FRW, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika. Dengan berdasar hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, polisi kemudian berhasil menangkap pengedar yang kedua MZ, di depan Alfamart Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun, pada hari yang sama.

    “Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” terangnya.

    Baca Juga :  Wabup Gresik Membuka Kegiatan Sosialisasi Pemdi

    Kemudian Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penggeledahan di rumah MZ, yang berada di Desa Padangbandung, Dukun. Hasilnya polisi kembali menemukan 42 paket sabu siap edar, dengan berat total sekitar 196,09 gram. Sehingga dari seluruh rangkaian pengungkapan, polisi menyita total 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.

    Selain barang bukti narkoba, polisi mengamankan uang tunai Rp400.000, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Poco, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria nomor polisi W 6628 LQ.

    “Berdasar pengakuan tersangka (MZ), sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura, dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegasnya.

    Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat polisi dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) serta ayat (2) KUHP baru. Dengan kedua pelaku terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika, serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan,” kata Ramadhan.

    gresik Kabupaten Gresik Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution narkoba polres gresik
    Previous ArticleCara Komunitas Persebaya ABG Bersama Allegiant Berkontribusi untuk UMKM Lokal
    Next Article Opini WTP Kembali Diraih Pemkab Gresik, Jadi yang ke-11 Kali Berturut-Turut

    Berita Terkait

    Pilkades 2026, Pemkab Gresik Persiapkan E-Voting Untuk Tingkatkan Transparansi

    15 Juni 2026

    Dilepas Sekda Gresik, Sebanyak 1.095 Petugas Siap Melaksanakan Sensus Ekonomi 2026

    14 Juni 2026

    Perjalanan 40 Tahun KIPG, Wadah Pengembangan Budaya Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik

    13 Juni 2026

    KDKMP Desa Pandanan Jadi Salah Satu Lokasi yang Ditinjau Tim KSP RI

    13 Juni 2026

    Wujudkan Zero Stunting, Pemdes Bolo Perkuat Komitmen dan Kolaborasi Lintas Sektor

    12 Juni 2026

    Mengenang Mbah H Noloyudho, Tokoh Pendiri Desa Sumberrejo Gresik

    11 Juni 2026
    Search
    Terkini

    Pilkades 2026, Pemkab Gresik Persiapkan E-Voting Untuk Tingkatkan Transparansi

    Ekonomi Kabupaten Lamongan Terus Menunjukkan Tren Positif

    Dilepas Sekda Gresik, Sebanyak 1.095 Petugas Siap Melaksanakan Sensus Ekonomi 2026

    Melalui Carnival Fashion Fest Competition, Pemkab Lamongan Pacu Kemajuan Ekonomi Kreatif

    Perjalanan 40 Tahun KIPG, Wadah Pengembangan Budaya Inovasi Karyawan Petrokimia Gresik

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Pemberangkatan Ekspor Perdana 2025 Tandai Opening Lamongan Exportiva II

    14 Mei 2025

    MINATBACA.com – Jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan melakukan ekspor perdana tahun 2025, di mana pemberangkatan…

    Majukan Sentra Makanan Ringan, Pemdes Morowudi Gandeng Civitas Akademika

    Langkah Nyata KWG Bagi Masyarakat, Gelar Bakti Sosial Pengobatan Hingga Pemeriksaan Mata Gratis

    Wabup Gresik Resmikan Dapur BGN dan SPPG Kecamatan Kebomas

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.