Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Skor IHaI Kabupaten Lamongan 2026 Meningkat Signifikan, Bahkan Melampaui Jawa Timur

      10 Oktober 2026

      RSPG Hadirkan Layanan Operasi Laparoskopi Minim Sayatan, Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah

      10 Oktober 2026

      Pemkab Lamongan Beri Apresiasi dan Jaminan Hari Tua Kepada 23 Kades Purna Tugas

      9 Oktober 2026

      Petrokimia Gresik Berhasil Raih Tujuh Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia 2026

      9 Oktober 2026

      Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan Ratusan Juta Disalurkan Baznas Bersama Pemkab Gresik

      8 Oktober 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus
    Hukum

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus

    RedaksiBy Redaksi26 Agustus 20263 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Polres Gresik melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, dengan berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan sebanyak 17 tersangka.

    Operasi kewilayahan tersebut berlangsung selama 12 hari, dari mulai tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026. Adapun pengungkapan, dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gresik bersama dengan jajaran Polsek di sejumlah wilayah.

    Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan tersebut bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gresik. Dari 14 kasus yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta sebanyak 51.410 butir pil double L.

    “Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Ramadhan, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, Rabu (26/8/2026).

    Baca Juga :  Anggota Polres Gresik Perkuat Tim Hoki Jatim yang Raih Perunggu di PON 2024

    Tidak sekedar mengamankan para tersangka, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah jaringan peredaran narkotika. Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam jaringan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Salah satu pengungkapan dilakukan di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Di mana petugas kepolisian, mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram. Polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Sementara pelaku berinisial SS, masih dalam pencarian dan telah masuk DPO.

    Polisi juga mengungkap kasus peredaran pil double L di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Tersangka berinisial RFR diamankan bersama 3.410 butir pil double L, yang diakui olehnya didapat dari seseorang berinisial R yang kini masih DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.

    Baca Juga :  Selain Terapkan ETLE Selama Operasi Zebra 2025, Satlantas Polres Gresik Juga Edukasi Masyarakat

    Pengungkapan lain dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Cangkir. Di mana pihak kepolisian mengamankan tersangka berinisial M, beserta delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram. Selain itu, polisi juga menemukan ganja dengan berat sekitar 1,031 gram, yang diakui diperoleh dari seseorang berinisial UAF (masih DPO).

    Menurut catatan pihak kepolisian, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah wilayah. Di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik kota, Manyar, hingga Panceng.

    Para tersangka dijerat pihak kepolisian dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika. Di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana disesuaikan Undang Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

    Baca Juga :  Peringatan Hari Guru, Milad Muhammadiyah, Hingga Hari Pahlawan Ala SDMM Gresik

    Sementara secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Kabupaten Gresik, diperkirakan mencapai sekitar Rp130,5 juta. Dengan rincian, narkotika jenis sabu diperkirakan senilai Rp54 juta, sedangkan pil double L sekitar Rp76,5 juta.

    gresik Kabupaten Gresik Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution narkoba polres gresik
    Previous ArticleSepakati Kerja Sama, Berikut yang Akan Dilakukan Pemkab Lamongan Bersama Unusa
    Next Article Megpreneur 2026, Cara Pemkab Lamongan Buka Peluang Usaha Wirausaha Muda

    Berita Terkait

    RSPG Hadirkan Layanan Operasi Laparoskopi Minim Sayatan, Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah

    10 Oktober 2026

    Petrokimia Gresik Berhasil Raih Tujuh Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia 2026

    9 Oktober 2026

    Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan Ratusan Juta Disalurkan Baznas Bersama Pemkab Gresik

    8 Oktober 2026

    Melalui Nasi Layur, Petrokimia Gresik Bantu Nelayan Rp100 Juta untuk Revitalisasi Fasilitas

    8 Oktober 2026

    Pemkab Gresik Upayakan Kader Bunda Puspa Agar Dapat Menunjang Perekonomian Masyarakat

    7 Oktober 2026

    Sosialisasi Penanggulangan HIV/AIDS, Wabup Gresik Ingin Kolaborasi Diperkuat Tanpa Diskriminasi

    6 Oktober 2026
    Search
    Terkini

    Skor IHaI Kabupaten Lamongan 2026 Meningkat Signifikan, Bahkan Melampaui Jawa Timur

    RSPG Hadirkan Layanan Operasi Laparoskopi Minim Sayatan, Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah

    Pemkab Lamongan Beri Apresiasi dan Jaminan Hari Tua Kepada 23 Kades Purna Tugas

    Petrokimia Gresik Berhasil Raih Tujuh Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia 2026

    Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan Ratusan Juta Disalurkan Baznas Bersama Pemkab Gresik

    Load More
    Berita Lainnya
    Budaya

    Silaturrahmi Ulama dan Umaro, Pak Yes Perkuat Kolaborasi Untuk Kejayaan Lamongan

    18 Maret 2026

    MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan menggelar kegiatan ‘Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Ulama dan…

    Pemdes Menganti Telah Salurkan BLT DD Bulan Juni Kepada 63 KPM

    Petrokimia Gresik Raih 4 Penghargaan di BUMN Brand & Marketing Award 2024

    SIG dan Asatu Realty Property Group Kembali Kerja Sama, Bangun Perumahan di Cianjur

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.