Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Penyaluran Bansos di Desa Tanjung Kedamean Dipastikan Tepat Sasaran

      12 September 2026

      Selama 3 Hari ke Depan, Ada Kegiatan Extranas ke-8 Tahun 2026 Dilaksanakan di Kabupaten Lamongan

      11 September 2026

      Petrokimia Gresik Bersama MIND ID dan PTFI Bahas Rencana Peningkatan Pasokan Bahan Baku Pupuk

      11 September 2026

      Wabup Gresik Apresiasi Tim Robot Bawah Air UMG yang Bakal Berlaga di Final Kontes Kapal Indonesia

      11 September 2026

      Bupati Lamongan Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026

      10 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus
    Hukum

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus

    RedaksiBy Redaksi26 Agustus 20263 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Polres Gresik melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, dengan berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan sebanyak 17 tersangka.

    Operasi kewilayahan tersebut berlangsung selama 12 hari, dari mulai tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026. Adapun pengungkapan, dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gresik bersama dengan jajaran Polsek di sejumlah wilayah.

    Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan tersebut bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gresik. Dari 14 kasus yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta sebanyak 51.410 butir pil double L.

    “Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Ramadhan, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, Rabu (26/8/2026).

    Baca Juga :  Pengecekan Kendaraan Dinas dan Almatsus di Polres Gresik

    Tidak sekedar mengamankan para tersangka, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah jaringan peredaran narkotika. Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam jaringan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

    Salah satu pengungkapan dilakukan di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Di mana petugas kepolisian, mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram. Polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Sementara pelaku berinisial SS, masih dalam pencarian dan telah masuk DPO.

    Polisi juga mengungkap kasus peredaran pil double L di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Tersangka berinisial RFR diamankan bersama 3.410 butir pil double L, yang diakui olehnya didapat dari seseorang berinisial R yang kini masih DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.

    Baca Juga :  Pemkab Gresik Perkuat Transformasi Digital Dalam Pelayanan Pajak Daerah

    Pengungkapan lain dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Cangkir. Di mana pihak kepolisian mengamankan tersangka berinisial M, beserta delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram. Selain itu, polisi juga menemukan ganja dengan berat sekitar 1,031 gram, yang diakui diperoleh dari seseorang berinisial UAF (masih DPO).

    Menurut catatan pihak kepolisian, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah wilayah. Di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik kota, Manyar, hingga Panceng.

    Para tersangka dijerat pihak kepolisian dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika. Di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana disesuaikan Undang Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

    Baca Juga :  Dinas KBPPPA Gresik Lakukan Penjangkauan dan Pendampingan Psikososial Anak Ponpes Al Amin

    Sementara secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Kabupaten Gresik, diperkirakan mencapai sekitar Rp130,5 juta. Dengan rincian, narkotika jenis sabu diperkirakan senilai Rp54 juta, sedangkan pil double L sekitar Rp76,5 juta.

    gresik Kabupaten Gresik Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution narkoba polres gresik
    Previous ArticleSepakati Kerja Sama, Berikut yang Akan Dilakukan Pemkab Lamongan Bersama Unusa
    Next Article Megpreneur 2026, Cara Pemkab Lamongan Buka Peluang Usaha Wirausaha Muda

    Berita Terkait

    Penyaluran Bansos di Desa Tanjung Kedamean Dipastikan Tepat Sasaran

    12 September 2026

    Wabup Gresik Apresiasi Tim Robot Bawah Air UMG yang Bakal Berlaga di Final Kontes Kapal Indonesia

    11 September 2026

    Sinergi Pendidikan dan Dunia Industri Dinilai Bupati Gresik Penting untuk Menekan Angka Pengangguran

    8 September 2026

    Benjeng dan Balongpanggang Disebut Bupati Gresik Jadi Salah Satu Prioritas untuk Pembangunan JPD

    4 September 2026

    Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

    1 September 2026

    Pemkab Gresik Bersama Sejumlah Elemen Bantu Korban Gempa Bumi di NTT Senilai Rp250 Juta

    28 Agustus 2026
    Search
    Terkini

    Penyaluran Bansos di Desa Tanjung Kedamean Dipastikan Tepat Sasaran

    Selama 3 Hari ke Depan, Ada Kegiatan Extranas ke-8 Tahun 2026 Dilaksanakan di Kabupaten Lamongan

    Petrokimia Gresik Bersama MIND ID dan PTFI Bahas Rencana Peningkatan Pasokan Bahan Baku Pupuk

    Wabup Gresik Apresiasi Tim Robot Bawah Air UMG yang Bakal Berlaga di Final Kontes Kapal Indonesia

    Bupati Lamongan Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026

    Load More
    Berita Lainnya
    Hukum

    Hari Kesaktian Pancasila, Polres Gresik Tegaskan Siap Hadapi Pilkada Serentak 2024

    1 Oktober 2024

    MINATBACA.com – Memperingati Hari Kesaktian Pancasila, jajaran Polres Gresik melaksanakan upacara dengan khidmat. Agenda upacara…

    Antusias Warga Desa Sidomulyo Sidayu Ikuti Karnaval HUT Kemerdekaan RI

    Sebanyak 2.000 ASN Pemkab Gresik Ikuti Pembekalan Penilaian Kompetensi

    Bentuk Rasa Syukur, Kepala Desa Tanjung Sebut Tradisi Sedekah Bumi Penting untuk Dilestarikan

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.