MINATBACA.com – Polres Gresik melaksanakan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, dengan berhasil mengungkap 14 kasus dan mengamankan sebanyak 17 tersangka.
Operasi kewilayahan tersebut berlangsung selama 12 hari, dari mulai tanggal 12 hingga 23 Agustus 2026. Adapun pengungkapan, dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Gresik bersama dengan jajaran Polsek di sejumlah wilayah.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, pengungkapan tersebut bagian dari upaya pihak kepolisian untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Gresik. Dari 14 kasus yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 36,071 gram, ganja seberat 1,031 gram, serta sebanyak 51.410 butir pil double L.
“Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Ramadhan, saat rilis ungkap kasus di Mapolres Gresik, Rabu (26/8/2026).
Tidak sekedar mengamankan para tersangka, polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah jaringan peredaran narkotika. Beberapa pihak yang diduga terlibat dalam jaringan, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu pengungkapan dilakukan di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Di mana petugas kepolisian, mengamankan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram. Polisi juga menemukan 48 botol berisi 48.000 butir pil double L. Sementara pelaku berinisial SS, masih dalam pencarian dan telah masuk DPO.
Polisi juga mengungkap kasus peredaran pil double L di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Tersangka berinisial RFR diamankan bersama 3.410 butir pil double L, yang diakui olehnya didapat dari seseorang berinisial R yang kini masih DPO di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo.
Pengungkapan lain dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, di Desa Cangkir. Di mana pihak kepolisian mengamankan tersangka berinisial M, beserta delapan paket sabu dengan berat total sekitar 5,074 gram. Selain itu, polisi juga menemukan ganja dengan berat sekitar 1,031 gram, yang diakui diperoleh dari seseorang berinisial UAF (masih DPO).
Menurut catatan pihak kepolisian, pengungkapan kasus tersebut dilakukan di sejumlah wilayah. Di antaranya Kecamatan Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik kota, Manyar, hingga Panceng.
Para tersangka dijerat pihak kepolisian dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika. Di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana disesuaikan Undang Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang Undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Sementara secara keseluruhan, nilai barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 di Kabupaten Gresik, diperkirakan mencapai sekitar Rp130,5 juta. Dengan rincian, narkotika jenis sabu diperkirakan senilai Rp54 juta, sedangkan pil double L sekitar Rp76,5 juta.

