Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Bupati Bersama Jajaran Forkopimda Lamongan Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

      14 Agustus 2026

      Memperingati HUT ke-65 Gerakan Pramuka, Apel Besar Digelar di Alun Alun Lamongan

      14 Agustus 2026

      Ulang Janji Kwarcab Gerakan Pramuka Lamongan, Jelang Peringatan Hari Pramuka ke-65

      14 Agustus 2026

      Pak Yes Pastikan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Lamongan Berjalan Optimal

      13 Agustus 2026

      Anggota Paskibraka untuk Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Gresik Dikukuhkan Bupati

      13 Agustus 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Diberikan Oleh Ombudsman RI Kepada Pemkab Gresik
    Pemerintahan

    Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi Diberikan Oleh Ombudsman RI Kepada Pemkab Gresik

    RedaksiBy Redaksi30 Januari 20262 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Ombudsman Republik Indonesia (RI) memberi ‘Penghargaan Opini Kualitas Tertinggi’ kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

    Pengumuman tersebut disampaikan secara daring dari Aula Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Dengan kegiatan diikuti secara virtual, oleh jajaran Pemkab Gresik.

    Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2025, dengan tujuan mendorong perbaikan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh. Opini Ombudsman diharapkan menjadi referensi bagi kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah dalam membangun pelayanan publik yang lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

    Penguatan pengawasan pelayanan publik dilakukan sejak 2013, namun mulai tahun 2025 resmi bertransformasi menjadi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik. Hasil penilaian, kini dituangkan dalam bentuk kategori opini Ombudsman RI dan tidak lagi berbasis skor numerik.

    Baca Juga :  Pemkab Gresik Tegaskan Perlindungan Anak Adalah Investasi Masa Depan

    Penilaian maladministrasi tahun 2025 dilaksanakan pada periode Bulan September hingga November 2025. Melibatkan 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, serta 170 Pemkab. Penilaian mengacu pada Undang Undang (UU) nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik, dengan ada empat dimensi utama penilaian. Yakni, input (kesiapan SDM dan sarana prasarana), proses (pemenuhan standar pelayanan publik), out put (persepsi maladministrasi dari pengguna layanan), serta pengaduan (pengelolaan laporan masyarakat).

    Dalam penilaian tahun ini, selain Pemkab Gresik, terdapat enam Pemkab lain yang juga memperoleh penghargaan serupa. Yaitu, Pemkab Banggai, Banggai Laut, Bojonegoro, Demak, Jember, dan Sidoarjo.

    Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan, opini tersebut merupakan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan pelayanan publik.

    Baca Juga :  DPRD Gresik Rapat Untuk Payung Hukum Penyelenggaraan Bangunan Gedung

    “Opini Ombudsman ini bukan sekadar penilaian, tetapi bagian dari upaya perbaikan, penyempurnaan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia,” ujar Najih.

    Menanggapi capaian tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil menyampaikan, apresiasi atas kerja kolektif seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

    “Penghargaan opini kualitas tertinggi menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Gresik, dalam menghadirkan pelayanan publik yang semakin baik, transparan, dan akuntabel. Ini juga menjadi motivasi bagi kami, untuk terus melakukan perbaikan dan inovasi pelayanan,” ungkap Washil.

    Washil menegaskan, hasil penilaian Ombudsman RI akan dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan, agar kualitas pelayanan publik di Gresik terus meningkat dan manfaatnya semakin dirasakan masyarakat.

    Baca Juga :  Pemdes Roomo Minta Warga Patuh Bayar PBB Untuk Biaya Pembangunan

    “Ke depan, kami berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik agar tetap sesuai standar, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik maladministrasi,” tuturnya.

    Dengan capaian ini, Pemkab Gresik menyatakan akan mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan publik, melalui evaluasi lanjutan dan inovasi layanan. Selain itu, memperkuat tata kelola serta mekanisme pengaduan masyarakat, agar pelayanan publik tetap bersih dan berintegritas.

    gresik Kabupaten Gresik pelayanan publik pemkab gresik Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman
    Previous ArticlePemaparan Wabup Gresik, Saat Menerima Kunker Wabup Tabalong dan Jajaran
    Next Article Penguatan Tanggul Kali Plalangan, Kiat Pemkab Lamongan Guna Percepat Pengendalian Banjir

    Berita Terkait

    Anggota Paskibraka untuk Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Gresik Dikukuhkan Bupati

    13 Agustus 2026

    September 2026, Karya Lukisan Seniman Gresik Bakal Tampil pada Ajang Internasional di Jerman

    13 Agustus 2026

    Tren Mata Minus pada Anak Indonesia Meningkat, Ini yang Coba Diupayakan Eyelink Group

    12 Agustus 2026

    Ribuan Peserta Antusias Mengikuti Jalan Sehat yang Diadakan Petrokimia Gresik

    12 Agustus 2026

    Tes Urine Digelar Usai Pegawai Outsourching Dishub Gresik Ditangkap Polisi Karena Narkoba

    11 Agustus 2026

    Wakil Bupati Gresik Buka Pembinaan Kafilah Hadapi MTQ Provinsi Jawa Timur 2027

    11 Agustus 2026
    Search
    Terkini

    Bupati Bersama Jajaran Forkopimda Lamongan Simak Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo

    Memperingati HUT ke-65 Gerakan Pramuka, Apel Besar Digelar di Alun Alun Lamongan

    Ulang Janji Kwarcab Gerakan Pramuka Lamongan, Jelang Peringatan Hari Pramuka ke-65

    Pak Yes Pastikan Pengelolaan Sampah di Kabupaten Lamongan Berjalan Optimal

    Anggota Paskibraka untuk Upacara Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81 di Gresik Dikukuhkan Bupati

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Membanggakan! Sepuluh Produk UMKM Lamongan Dilaunching di Ritel Modern

    19 Agustus 2025

    MINATBACA.com – Ada sebanyak sepuluh produk UMKM asli Kabupaten Lamongan, yang dilaunching di ritel modern…

    BLT Bulan Enam di Desa Banyutengah Panceng Tuntas Disalurkan Kepada KPM

    Masuk Nominasi, Dua Inovasi Pemkab Lamongan Ditinjau Tim IGA 2025

    Gelaran Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2027 Lamongan Resmi Dibuka

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.