Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Gelar RUPST 2026, SIG Tetapkan Seluruh Laba Tahun 2025 Sebagai Dividen

      8 Mei 2026

      Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Lamongan Turut Salurkan Bantuan Pangan Untuk Masyarakat

      8 Mei 2026

      Buka Muswil IDI Jatim Tahun 2026, Bupati Jelaskan Komitmen Pemkab Gresik Pada Layanan Kesehatan

      8 Mei 2026

      SIG Coba Perkuat Mesin Pertumbuhan Baru, Strategi Ekspor dan Transformasi Jadi Penopang Kinerja

      8 Mei 2026

      Modernisasi Pertanian, 3 Poktan di Kabupaten Lamongan Menerima Bantuan Kombi

      8 Mei 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»sosial»Kades, Sekdes dan Ketua BPD Roomo Jadi Tersangka Bantuan CSR
    sosial

    Kades, Sekdes dan Ketua BPD Roomo Jadi Tersangka Bantuan CSR

    RedaksiBy Redaksi27 September 20243 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting yang dibelanjakan beras tidak layak konsumsi di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.

    Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Kepala Desa Roomo Taqwa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah dan Ketua BPD Nur Hasyim. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan dengan dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kamis (26/9/2024) malam.

    “Kejaksaan memberikan atensi tegas dan pemeriksaan cepat pada perkara ini, karena menyangkut kebutuhan pokok dan kemaslahatan pada masyarakat,” ungkap Kepala Kejari Gresik, Nana Riana.

    Nana menjelaskan, penyidik Kejari Gresik telah melakukan pemeriksaan terhadap 107 orang saksi, atas dugaan tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR bantuan PT Smelting yang dimasukkan pada APBdes tahun 2023-2024.

    “Pemdes (Pemerintah Desa) Roomo per tahun mendapat dana CSR PT Smelting senilai Rp1 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian beras sekitar Rp325 juta, yang dibagi dua tahap,” terangnya.

    Nana kemudian memberi rincian, pada tahap pertama beras bantuan dibagikan kepada 1.150 rumah, dengan alokasi dana sebesar Rp150.650.000 atau sekitar 11 ton beras. Namun beras yang diberikan kepada masyarakat, kualitasnya tidak layak untuk dikonsumsi.

    “Tidak hanya itu, pada Musdes (musyawarah desa) disepakati harga beras per kilo Rp14 ribu. Akan tetapi, dibelanjakan dengan harga jauh lebih murah. Sehingga beras yang dibagikan jelek, bau apek dan tidak layak untuk dikonsumsi,” kata Nana.

    Nana menambahkan, dari keterangan 107 saksi yang sudah diperiksa. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat, sehingga menetapkan tiga orang sebagi tersangka. Sebab mereka bertiga merupakan orang yang paling bertanggung jawab, atas dugaan mark up pembelian beras tersebut.

    Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menerangkan, jika dijumlahkan beras yang diberikan kepada masyarakat desa Roomo, semestinya beras tersebut seharga Rp14 ribu per kilogram. Namun, faktanya jauh di bawah itu.

    “Pihak PT Smelting sudah dua orang yang diperiksa. Dengan pemberian CSR dilakukan dalam bentuk uang, sehingga ke depan kami sarankan dalam bentuk barang,” jelasnya.

    Terkait kerugian negara, Alifin menyebut, dari hasil penyidikan dan hitungan auditor telah menyepakati total loss. Karena, beras yang diberikan kepada masyarakat semuanya tidak layak, serta tidak dapat dikonsumsi.

    “Kami prihatin juga, karena pengadaan beras tidak dari Gresik. Melainkan dibeli dari luar Gresik,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, warga mendatangi Balai Desa Roomo untuk melakukan aksi protes, buntut beras bantuan yang diterima tidak layak untuk dikonsumsi. Dalam aksi warga membawa beras bantuan yang apek dan berkutu, yang tidak layak untuk dikonsumsi, Selasa (17/9/2024).

    “Ini beras kualitasnya buruk, saya ingin mengembalikannya ke desa,” ungkap salah seorang warga, Atika.

    Tidak hanya apek dan berkutu, namun beras bantuan yang diterima juga tidak sesuai takaran. Pada kemasan beras yang diterima tertera 10 kilogram, tapi ketika ditimbang oleh warga penerima, berat beras tidak sampai 10 kilogram.

    kejaksaaan gresik Manyar roomo
    Previous ArticleBhabinkamtibmas Sambangi Tokoh Agama Jelang Pilkada Gresik 2024
    Next Article SIG Kembali Dapat Pengakuan Dari Dunia Internasional

    Berita Terkait

    Mengenang Tokoh Pendiri Desa, Selama 3 Hari Desa Banyuwangi Manyar Gelar Sedekah Bumi

    5 Mei 2026

    PTFI Ajak Ibu Sekitar Smelter Gresik yang Memiliki Anak Balita, Belajar Mengolah Makanan Sehat

    26 November 2025

    Pemdes Sumberrejo Lestarikan Tradisi Menggelar Haul Mbah Noloyudho

    19 Juni 2025

    Ada Rumah Kompos, Pemdes Manyar Sidomukti Berharap Bisa Tingkatkan PADes

    18 Juni 2025

    Leran Mewakili Gresik di Lomba Desa Cinta Statistik Tingkat Nasional 2025

    18 Juni 2025

    Pemdes Roomo Minta Warga Patuh Bayar PBB Untuk Biaya Pembangunan

    17 Juni 2025
    Search
    Terkini

    Gelar RUPST 2026, SIG Tetapkan Seluruh Laba Tahun 2025 Sebagai Dividen

    Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Lamongan Turut Salurkan Bantuan Pangan Untuk Masyarakat

    Buka Muswil IDI Jatim Tahun 2026, Bupati Jelaskan Komitmen Pemkab Gresik Pada Layanan Kesehatan

    SIG Coba Perkuat Mesin Pertumbuhan Baru, Strategi Ekspor dan Transformasi Jadi Penopang Kinerja

    Modernisasi Pertanian, 3 Poktan di Kabupaten Lamongan Menerima Bantuan Kombi

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Pemkab Lamongan Menyatakan Siap Bertransformasi Digital

    9 Oktober 2024

    MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan turut menjadi bagian dari kegiatan soft launching Mall Pelayanan…

    Wabup Gresik; Pemerintah Ingin Memastikan Bahwa Seluruh Tenaga SPPG Terlindungi Asuransi

    Pemkab Lamongan Bersama INI dan IPPAT Gelar Kegiatan Donor Darah

    Bertanding di Porprov IX Jawa Timur, Lamongan Target Masuk Sepuluh Besar

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.