Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Program Pemkab Gresik dari DBHCHT Disambut Baik Masyarakat

      16 Juli 2026

      Bentuk Apresiasi, Gubernur Jawa Timur dan Menteri Lingkungan Hidup Kunjungi SMAN 1 Gresik

      15 Juli 2026

      Pelabuhan Terbaik Nasional Berhasil Diraih TUKS Milik Petrokimia Gresik

      15 Juli 2026

      Bupati Lamongan Buka TMMD ke-129, Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

      15 Juli 2026

      Lagi, Sebanyak 3.040 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Lamongan

      15 Juli 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»sosial»Kades, Sekdes dan Ketua BPD Roomo Jadi Tersangka Bantuan CSR
    sosial

    Kades, Sekdes dan Ketua BPD Roomo Jadi Tersangka Bantuan CSR

    RedaksiBy Redaksi27 September 20243 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akhirnya menetapkan tiga orang tersangka, dalam dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Smelting yang dibelanjakan beras tidak layak konsumsi di Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik.

    Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah, Kepala Desa Roomo Taqwa Zainudin, Sekretaris Desa Rudi Hermansyah dan Ketua BPD Nur Hasyim. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dilakukan penahanan dengan dikirim ke Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Kamis (26/9/2024) malam.

    “Kejaksaan memberikan atensi tegas dan pemeriksaan cepat pada perkara ini, karena menyangkut kebutuhan pokok dan kemaslahatan pada masyarakat,” ungkap Kepala Kejari Gresik, Nana Riana.

    Nana menjelaskan, penyidik Kejari Gresik telah melakukan pemeriksaan terhadap 107 orang saksi, atas dugaan tindak pidana penyimpangan dan penyalahgunaan dana CSR bantuan PT Smelting yang dimasukkan pada APBdes tahun 2023-2024.

    Baca Juga :  Mengenang Tokoh Pendiri Desa, Selama 3 Hari Desa Banyuwangi Manyar Gelar Sedekah Bumi

    “Pemdes (Pemerintah Desa) Roomo per tahun mendapat dana CSR PT Smelting senilai Rp1 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk pembelian beras sekitar Rp325 juta, yang dibagi dua tahap,” terangnya.

    Nana kemudian memberi rincian, pada tahap pertama beras bantuan dibagikan kepada 1.150 rumah, dengan alokasi dana sebesar Rp150.650.000 atau sekitar 11 ton beras. Namun beras yang diberikan kepada masyarakat, kualitasnya tidak layak untuk dikonsumsi.

    “Tidak hanya itu, pada Musdes (musyawarah desa) disepakati harga beras per kilo Rp14 ribu. Akan tetapi, dibelanjakan dengan harga jauh lebih murah. Sehingga beras yang dibagikan jelek, bau apek dan tidak layak untuk dikonsumsi,” kata Nana.

    Nana menambahkan, dari keterangan 107 saksi yang sudah diperiksa. Penyidik telah mengantongi dua alat bukti kuat, sehingga menetapkan tiga orang sebagi tersangka. Sebab mereka bertiga merupakan orang yang paling bertanggung jawab, atas dugaan mark up pembelian beras tersebut.

    Baca Juga :  Tekan Angka Stunting, PKDI Manyar Libatkan Ibu PKK dan Kader Kesehatan

    Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda menerangkan, jika dijumlahkan beras yang diberikan kepada masyarakat desa Roomo, semestinya beras tersebut seharga Rp14 ribu per kilogram. Namun, faktanya jauh di bawah itu.

    “Pihak PT Smelting sudah dua orang yang diperiksa. Dengan pemberian CSR dilakukan dalam bentuk uang, sehingga ke depan kami sarankan dalam bentuk barang,” jelasnya.

    Terkait kerugian negara, Alifin menyebut, dari hasil penyidikan dan hitungan auditor telah menyepakati total loss. Karena, beras yang diberikan kepada masyarakat semuanya tidak layak, serta tidak dapat dikonsumsi.

    “Kami prihatin juga, karena pengadaan beras tidak dari Gresik. Melainkan dibeli dari luar Gresik,” pungkasnya.

    Seperti diberitakan sebelumnya, warga mendatangi Balai Desa Roomo untuk melakukan aksi protes, buntut beras bantuan yang diterima tidak layak untuk dikonsumsi. Dalam aksi warga membawa beras bantuan yang apek dan berkutu, yang tidak layak untuk dikonsumsi, Selasa (17/9/2024).

    Baca Juga :  Pemdes Sembayat Manyar Kembali Menyalurkan BLT Untuk 42 KPM

    “Ini beras kualitasnya buruk, saya ingin mengembalikannya ke desa,” ungkap salah seorang warga, Atika.

    Tidak hanya apek dan berkutu, namun beras bantuan yang diterima juga tidak sesuai takaran. Pada kemasan beras yang diterima tertera 10 kilogram, tapi ketika ditimbang oleh warga penerima, berat beras tidak sampai 10 kilogram.

    kejaksaaan gresik Manyar roomo
    Previous ArticleBhabinkamtibmas Sambangi Tokoh Agama Jelang Pilkada Gresik 2024
    Next Article SIG Kembali Dapat Pengakuan Dari Dunia Internasional

    Berita Terkait

    Mengenang Mbah H Noloyudho, Tokoh Pendiri Desa Sumberrejo Gresik

    11 Juni 2026

    Bupati Apresiasi Kejari dan Polres Gresik Tuntaskan 281 Perkara, yang Terjadi Sejak Awal Tahun 2026

    13 Mei 2026

    Mengenang Tokoh Pendiri Desa, Selama 3 Hari Desa Banyuwangi Manyar Gelar Sedekah Bumi

    5 Mei 2026

    PTFI Ajak Ibu Sekitar Smelter Gresik yang Memiliki Anak Balita, Belajar Mengolah Makanan Sehat

    26 November 2025

    Pemdes Sumberrejo Lestarikan Tradisi Menggelar Haul Mbah Noloyudho

    19 Juni 2025

    Ada Rumah Kompos, Pemdes Manyar Sidomukti Berharap Bisa Tingkatkan PADes

    18 Juni 2025
    Search
    Terkini

    Program Pemkab Gresik dari DBHCHT Disambut Baik Masyarakat

    Bentuk Apresiasi, Gubernur Jawa Timur dan Menteri Lingkungan Hidup Kunjungi SMAN 1 Gresik

    Pelabuhan Terbaik Nasional Berhasil Diraih TUKS Milik Petrokimia Gresik

    Bupati Lamongan Buka TMMD ke-129, Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

    Lagi, Sebanyak 3.040 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Lamongan

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Ditinjau Gubernur Jawa Timur, Pasar Murah di Balai Desa Banjarsari Disambut Antusias Masyarakat

    14 Januari 2026

    MINATBACA.com – Pasar murah digelar di halaman Balai Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, yang mendapat…

    Petrokimia Gresik Tegaskan Komitmen Dekarbonisasi Melalui Strategi Ekonomi Sirkular

    Petrokimia Gresik Beri Apresiasi Tim Voli GPPI yang Menjadi Juara Ketiga

    Sinergi Pemkab dan Pengadilan Agama Gresik Terkait Perempuan dan Anak

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.