Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Perubahan APBD 2026 Kabupaten Lamongan, Fokus Kebutuhan Prioritas

      2 September 2026

      Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Terus Digencarkan di Kabupaten Lamongan

      2 September 2026

      Semester I Tahun 2026, Kinerja SIG Tumbuh Solid

      2 September 2026

      Berkat Infrastruktur Sumber Daya Air, Pemkab Lamongan Berhasil Mitigasi Kekeringan Pada MT II

      1 September 2026

      Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

      1 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Sinergi Pemkab dan Pengadilan Agama Gresik Terkait Perempuan dan Anak
    Pemerintahan

    Sinergi Pemkab dan Pengadilan Agama Gresik Terkait Perempuan dan Anak

    RedaksiBy Redaksi21 Juni 20242 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    GRESIK – Nota kesepahaman (MoU) dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Pengadilan Agama setempat. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dengan Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zainal Fanani, Kamis (20/6/2024).

    Adapun nota kesepahaman tersebut memuat beberapa poin penting. Mulai dari sinergi pelayanan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, hingga upaya pencegahan perkawinan anak. MoU tersebut merupakan bentuk nyata, keberpihakan pemerintah terhadap kaum perempuan dan anak.

    Dengan kehadiran MoU tersebut juga diharapkan, mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan juga memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.

    “Kesepahaman ini adalah langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik, dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terjamin dengan baik,” kata Gus Yani-panggilan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, saat agenda MoU.

    “Dengan begitu, kualitas hidup perempuan dan anak bisa lebih terjamin. Disamping juga meminimalisir munculnya permasalahan, di masa yang akan datang,” sambungnya.

    Sementara terkait pernikahan anak, Gus Yani menegaskan, Pemkab Gresik bersama Pengadilan Agama setempat sudah menjalankan pencegahan sejak satu tahun lalu. Sehingga kehadiran MoU, menjadi penguat dalam upaya pencegahan yang dilakukan.

    “Pencegahan perkawinan anak sejatinya sudah kita lakukan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Perlu dipahami apa saja dampak yang ditimbulkan atas terjadinya pernikahan anak, baik itu perceraian maupun munculnya kasus stunting,” ungkap Gus Yani.

    “Karenanya, bisa dikatakan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari komitmen kita, untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Gresik. Selepas penandatanganan ini, saya harapkan bisa ditindaklanjuti oleh dinas-dinas terkait,” terangnya.

    Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zainal Fanani menambahkan, sinergi yang dilakukan dengan Pemkab Gresik, dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif kepada masyarakat. Serta menjadi langkah strategis dalam melindungi hak perempuan dan anak di Gresik, dengan nantinya membawa dampak positif bagi masyarakat Gresik secara keseluruhan.

    “Kesepahaman ini juga sebagai bentuk komitmen, dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terlindungi dengan baik. Kami juga telah berkomitmen, untuk terus bekerja sama dalam mencegah perkawinan anak,” ucap Zainal.

    Sekedar informasi, pada 2023 terdapat sekitar 3.000 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Gresik. Dari jumlah tersebut, 80 persen merupakan perkara perceraian dengan sekitar 2.500 perempuan dan anak menjadi korban atas perceraian.

    Adapun untuk perkawinan anak, dalam catatan Pengadilan Agama Gresik terdapat sekitar 300 kasus. Dengan jumlah tersebut, diupayakan dan ditargetkan akan bisa ditekan hingga di bawah angka 100 kasus pada tahun ini.

    Previous Article50 Juta Jam Kerja Selamat Berhasil Dicapai Proyek Smelter PTFI Gresik
    Next Article Polsek Cerme Bagikan Bantuan Sosial dan Santunan Kepada Masyarakat

    Berita Terkait

    Perubahan APBD 2026 Kabupaten Lamongan, Fokus Kebutuhan Prioritas

    2 September 2026

    Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Terus Digencarkan di Kabupaten Lamongan

    2 September 2026

    Semester I Tahun 2026, Kinerja SIG Tumbuh Solid

    2 September 2026

    Berkat Infrastruktur Sumber Daya Air, Pemkab Lamongan Berhasil Mitigasi Kekeringan Pada MT II

    1 September 2026

    Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

    1 September 2026

    Pastikan Bantuan Sosial Tepat Sasaran dan Merata, Ini Upaya yang Dilakukan Pemkab Lamongan

    1 September 2026
    Search
    Terkini

    Perubahan APBD 2026 Kabupaten Lamongan, Fokus Kebutuhan Prioritas

    Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Terus Digencarkan di Kabupaten Lamongan

    Semester I Tahun 2026, Kinerja SIG Tumbuh Solid

    Berkat Infrastruktur Sumber Daya Air, Pemkab Lamongan Berhasil Mitigasi Kekeringan Pada MT II

    Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Jawaban Plt Bupati Lamongan Akan Pembahasan R-APBD 2025

    6 November 2024

    MINATBACA.com – Plt Bupati Lamongan Abdul Rouf, memberi jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi Dewan…

    Rangkaian Sedekah Bumi di Desa Tumapel, Ribuan Jamaah Padati Pengajian Akbar dan Sholawatan

    Pemdes Bunderan Lakukan Pelatihan Budidaya Ikan Lele Metode Bioflok

    Festival Nasi Krawu KWGe 2026, Bersiap Pecahkan Rekor MURI Dengan 3.000 Bungkus Nasi Krawu

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.