Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Bawa Misi Budaya, Dalang Cilik MINU Trate Putra Tembus 10 Besar Cak & Yuk Cilik Gresik 2026

      18 Oktober 2026

      Petrokimia Gresik Berpotensi Cetak Sejarah Sebagai Pionir Penerapan Carbon Capture and Utilization di Indonesia

      16 Oktober 2026

      Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

      15 Oktober 2026

      PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

      15 Oktober 2026

      Program Klunting Sukses Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Lamongan

      15 Oktober 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Sinergi Pemkab dan Pengadilan Agama Gresik Terkait Perempuan dan Anak
    Pemerintahan

    Sinergi Pemkab dan Pengadilan Agama Gresik Terkait Perempuan dan Anak

    RedaksiBy Redaksi21 Juni 20242 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    GRESIK – Nota kesepahaman (MoU) dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama Pengadilan Agama setempat. Penandatanganan MoU dilakukan oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dengan Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zainal Fanani, Kamis (20/6/2024).

    Adapun nota kesepahaman tersebut memuat beberapa poin penting. Mulai dari sinergi pelayanan, pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian, hingga upaya pencegahan perkawinan anak. MoU tersebut merupakan bentuk nyata, keberpihakan pemerintah terhadap kaum perempuan dan anak.

    Dengan kehadiran MoU tersebut juga diharapkan, mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik dan juga memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, khususnya bagi perempuan dan anak-anak.

    “Kesepahaman ini adalah langkah konkret Pemerintah Kabupaten Gresik bersama Pengadilan Agama Gresik, dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terjamin dengan baik,” kata Gus Yani-panggilan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, saat agenda MoU.

    “Dengan begitu, kualitas hidup perempuan dan anak bisa lebih terjamin. Disamping juga meminimalisir munculnya permasalahan, di masa yang akan datang,” sambungnya.

    Sementara terkait pernikahan anak, Gus Yani menegaskan, Pemkab Gresik bersama Pengadilan Agama setempat sudah menjalankan pencegahan sejak satu tahun lalu. Sehingga kehadiran MoU, menjadi penguat dalam upaya pencegahan yang dilakukan.

    “Pencegahan perkawinan anak sejatinya sudah kita lakukan, dalam kurun waktu satu tahun ke belakang. Perlu dipahami apa saja dampak yang ditimbulkan atas terjadinya pernikahan anak, baik itu perceraian maupun munculnya kasus stunting,” ungkap Gus Yani.

    “Karenanya, bisa dikatakan bahwa upaya pencegahan perkawinan anak merupakan bagian dari komitmen kita, untuk memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Gresik. Selepas penandatanganan ini, saya harapkan bisa ditindaklanjuti oleh dinas-dinas terkait,” terangnya.

    Ketua Pengadilan Agama Gresik Ahmad Zainal Fanani menambahkan, sinergi yang dilakukan dengan Pemkab Gresik, dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan efektif kepada masyarakat. Serta menjadi langkah strategis dalam melindungi hak perempuan dan anak di Gresik, dengan nantinya membawa dampak positif bagi masyarakat Gresik secara keseluruhan.

    “Kesepahaman ini juga sebagai bentuk komitmen, dalam memastikan bahwa hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian terlindungi dengan baik. Kami juga telah berkomitmen, untuk terus bekerja sama dalam mencegah perkawinan anak,” ucap Zainal.

    Sekedar informasi, pada 2023 terdapat sekitar 3.000 perkara yang masuk di Pengadilan Agama Gresik. Dari jumlah tersebut, 80 persen merupakan perkara perceraian dengan sekitar 2.500 perempuan dan anak menjadi korban atas perceraian.

    Adapun untuk perkawinan anak, dalam catatan Pengadilan Agama Gresik terdapat sekitar 300 kasus. Dengan jumlah tersebut, diupayakan dan ditargetkan akan bisa ditekan hingga di bawah angka 100 kasus pada tahun ini.

    Previous Article50 Juta Jam Kerja Selamat Berhasil Dicapai Proyek Smelter PTFI Gresik
    Next Article Polsek Cerme Bagikan Bantuan Sosial dan Santunan Kepada Masyarakat

    Berita Terkait

    Bawa Misi Budaya, Dalang Cilik MINU Trate Putra Tembus 10 Besar Cak & Yuk Cilik Gresik 2026

    18 Oktober 2026

    Petrokimia Gresik Berpotensi Cetak Sejarah Sebagai Pionir Penerapan Carbon Capture and Utilization di Indonesia

    16 Oktober 2026

    Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

    15 Oktober 2026

    PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

    15 Oktober 2026

    Program Klunting Sukses Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Lamongan

    15 Oktober 2026

    Bupati Lamongan Dampingi Anggota DPR RI Tinjau Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

    15 Oktober 2026
    Search
    Terkini

    Bawa Misi Budaya, Dalang Cilik MINU Trate Putra Tembus 10 Besar Cak & Yuk Cilik Gresik 2026

    Petrokimia Gresik Berpotensi Cetak Sejarah Sebagai Pionir Penerapan Carbon Capture and Utilization di Indonesia

    Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

    PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

    Program Klunting Sukses Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Lamongan

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Dikunjungi 2 Menteri, Smelter Freeport Gresik Resmi Beroperasi

    27 Juni 2024

    GRESIK – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman…

    Ada Wisata Edukasi di Pengadilan Negeri Lamongan

    Pemulihan Lahan Pascatambang, SIG Tanam 13.424 Batang Pohon di Aceh

    Allegiant Apparel, Resmi Menjadi Official Apparel Turnamen Padel Dancing Smash Tourney

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.