MINATBACA.com – Sebanyak 148 pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Gresik, kini resmi menyandang status baru sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepastian tersebut diketahui, pada saat Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menghadiri kegiatan rapat koordinasi (rakor) pendamping PKH, yang berlangsung di Ruang Mandala Bhakti Praja Kantor Bupati Gresik, Selasa (10/3/2026). Mereka diangkat dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).
Memberi sambutan dalam kesempatan tersebut, Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, terlebih dahulu menyampaikan selamat kepada para pendamping PKH yang telah diangkat menjadi ASN. Menurutnya perubahan status tersebut harus diiringi dengan peningkatan kinerja, serta tanggung jawab dalam memberi pelayanan yang baik kepada keluarga penerima manfaat maupun masyarakat.
“Dengan adanya status yang sudah melekat menjadi PPPK tersebut, otomatis beban kerja turut bertambah. Memang harus seperti itu,” ujar Gus Yani.
Dia juga menyinggung rencana pengembangan program Sekolah Rakyat (SR) di Kabupaten Gresik. Setelah berdiri SR jenjang SMA di Kecamatan Sidayu sebelumnya, pemerintah memang memiliki rencana memperluas program tersebut dengan membuka untuk tingkat SD dan SMP. Peran pendamping PKH sangat dibutuhkan untuk mendukung keberhasilan program ini, khususnya dalam mengidentifikasi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu.
“Sekolah Rakyat ini diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga miskin ekstrem, tidak ada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Karena itu, saya berharap para pendamping PKH dapat membantu mengidentifikasi calon siswa dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya dari desil 1 berdasarkan penilaian di lapangan,” ungkapnya.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Gresik Ummi Khoiroh yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan, para pendamping PKH yang resmi diangkat sebagai ASN, kini memiliki beban tugas yang lebih kompleks seiring perubahan status kepegawaian mereka.
“Jika sebelumnya mereka hanya fokus pada pendampingan 56.000 lebih KPM, kini mereka diwajibkan melakukan fungsi pengawasan data yang lebih mendalam,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ummi mengatakan, para pendamping PKH tersebut juga menjadi ujung tombak dalam memaksimalkan berbagai program prioritas Kemensos di lapangan. Mulai dari SR hingga berbagai bantuan sosial lain, yang menyasar kelompok masyarakat rentan.
“Kami berharap, dengan arahan Bapak Bupati, penambahan fungsi ini tetap dapat terlaksana dengan baik, meskipun tantangan di lapangan sangat dinamis,” kata Ummi.

