Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Pak Yes Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap RAPBD Lamongan 2027

      19 Oktober 2026

      Bawa Misi Budaya, Dalang Cilik MINU Trate Putra Tembus 10 Besar Cak & Yuk Cilik Gresik 2026

      18 Oktober 2026

      Petrokimia Gresik Berpotensi Cetak Sejarah Sebagai Pionir Penerapan Carbon Capture and Utilization di Indonesia

      16 Oktober 2026

      Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

      15 Oktober 2026

      PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

      15 Oktober 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023, Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum
    Pemerintahan

    Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023, Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum

    RedaksiBy Redaksi5 September 20262 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Lamongan, menyampaikan pandangan umum dalam Rapat Paripurna, pada Sabtu (5/9/2026).

    Pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan nomor 10 tahun 2023, tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Agenda ini menjadi bagian penting dalam pembahasan Raperda, yang diarahkan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta memperkuat tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Seperti diketahui, Undang Undang nomor 1 tahun 2022 telah menyederhanakan bentuk pajak daerah dari 16 menjadi 14 jenis, sedangkan retribusi daerah juga berubah dari 32 menjadi 18 jenis. Oleh karena itu, penyesuaian Perda diperlukan supaya regulasi daerah tetap memiliki kepatuhan yuridis, dan selaras dengan ketentuan yang lebih tinggi.

    Baca Juga :  Program 1-10-100 di Lamongan Diapresiasi Tim Penilai Provinsi Jatim

    Merujuk data realisasi anggaran yang disampaikan, penerimaan retribusi daerah pada 2025 mencapai Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar. Sementara hingga 31 Agustus 2026, realisasi retribusi daerah tercatat Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target Rp313,58 miliar. Sedangkan komponen lain-lain PAD yang sah pada periode tersebut, terealisasi sebesar Rp40,58 miliar.

    Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Lamongan dalam pandangan umum yang disampaikan, mendorong penguatan basis data, digitalisasi pemungutan, serta pelayanan yang lebih mudah juga responsif bagi wajib pajak dan wajib retribusi. Selain itu, perhatian juga diarahkan pada kebijakan pajak reklame sebesar 25 persen. Namun Pemerintah Daerah diminta untuk terlebih dulu memastikan kebijakan tersebut telah mempertimbangkan kondisi dunia usaha, khususnya pelaku UMKM dan usaha kecil yang menggunakan reklame sebagai sarana promosi.

    Baca Juga :  Program Lentera di Kabupaten Lamongan, Cara Bantu Anak Belajar Lewat Pengalaman Nyata

    Sementara Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera menekankan prinsip keadilan dan kepatutan, kepastian hukum, dan kemudahan administrasi. Sehingga kebijakan pajak dan retribusi tidak memberi beban berlebihan kepada masyarakat berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro maupun pedagang kecil.

    Fraksi NasDem Umat Keadilan Sejahtera juga menegaskan, proses revisi atau perubahan Perda tidak boleh dipandang sebatas pemenuhan kewajiban administratif atas rekomendasi pemerintah pusat. Perubahan Perda harus menjadi momentum strategis untuk meletakkan fondasi tata kelola fiskal daerah yang lebih adil, transparan, akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

    Dengan berbagai masukan tersebut, pembahasan Raperda Perubahan Perda nomor 10 tahun 2023 diharapkan tidak sekadar menjadi penyesuaian norma. Tetapi juga mampu memperkuat tata kelola pendapatan daerah yang lebih tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamongan.

    Baca Juga :  Pemkab Lamongan Manfaatkan Dua Pilar Untuk Mencegah Praktik Korupsi
    DPRD Lamongan Kabupaten Lamongan lamongan Pemkab Lamongan Rapat Paripurna
    Previous ArticleJaring Atlet Renang Potensial, Swimming Competition Bupati Cup V Lamongan 2026 Digelar
    Next Article Parade Kebangsaan Menutup Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT ke-81 RI di Kabupaten Lamongan

    Berita Terkait

    Pak Yes Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap RAPBD Lamongan 2027

    19 Oktober 2026

    Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

    15 Oktober 2026

    Program Klunting Sukses Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Lamongan

    15 Oktober 2026

    Bupati Lamongan Dampingi Anggota DPR RI Tinjau Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

    15 Oktober 2026

    Bupati Lamongan Jelaskan Pentingnya Keberadaan TPST

    14 Oktober 2026

    Tambahan Cabor Baru Bakal Perkuat Kabupaten Lamongan di Porprov 2027

    14 Oktober 2026
    Search
    Terkini

    Pak Yes Sampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi Terhadap RAPBD Lamongan 2027

    Bawa Misi Budaya, Dalang Cilik MINU Trate Putra Tembus 10 Besar Cak & Yuk Cilik Gresik 2026

    Petrokimia Gresik Berpotensi Cetak Sejarah Sebagai Pionir Penerapan Carbon Capture and Utilization di Indonesia

    Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

    PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    SIG Tangkap Peluang Pertumbuhan Dari Program 3 Juta Rumah

    3 November 2024

    MINATBACA.com – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) melaporkan kinerja keuangan konsolidasi (un audited) periode…

    Maksimalkan Kualitas Air, Pemkab Lamongan Fokus Bersihkan Sungai

    Wabup Gresik Apresiasi Gelaran Festival Tumpeng Nasi Krawu Jilid II KWG

    Forkopimda Gresik Undang Perusahaan dan Pemilik Kendaraan Berat, Deklarasi Penegakan Jam Operasional

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.