Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Gandeng Bank Jatim, Dishub Lamongan Bersiap Terapkan Pembayaran Retribusi Parkir Nontunai

      31 Juli 2026

      Bupati Lamongan Dampingi Menteri PPN Meninjau Kawasan Industri Pantura

      31 Juli 2026

      Pemkab Gresik Melalui Dinas KBPPPA Luncurkan Gerakan Remaja Sebagai Agen Perubahan

      30 Juli 2026

      Komitmen Pemkab Lamongan Menjaga Kelestarian Ekosistem Pesisir Diapresiasi Pemprov Jawa Timur

      29 Juli 2026

      Kebahagiaan Abang Becak Saat Menerima Bantuan dari Petrokimia Gresik

      29 Juli 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Tujuh Raperda Tahun 2025 Lamongan Akhirnya Disahkan Menjadi Perda
    Pemerintahan

    Tujuh Raperda Tahun 2025 Lamongan Akhirnya Disahkan Menjadi Perda

    RedaksiBy Redaksi30 Juni 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2025, yang terdiri dari empat usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dan tiga usulan inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Tujuh Perda tersebut telah disetujui pada rapat paripurna hari ke IV dalam rangka persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Lamongan, Senin (30/6/2025). Yakni, mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan periode tahun 2025-2029, juga penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan.

    Selain itu, perubahan keempat atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggaraan rumah kos, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, juga mengenai perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang desa.

    Baca Juga :  Dukung Ketahanan Pangan, Ada 16 Titik Daerah Irigasi di Lamongan yang Dilakukan Rehabilitasi

    Seluruh Perda tersebut telah melalui tahap pertimbangan dari tim Raperda Pemkab Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, Pansus dan seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan. Mulai dari penyampaian nota, hingga rapat Pansus dengan tim Raperda Pemkab Lamongan.

    Hadir dalam persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan 2025 tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, pembentukan peraturan daerah bukanlah sekedar administratif. Melainkan sebagai indikator kolektif yang mencerminkan semangat kolaboratif antara pihak legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi, yang aspiratif, aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

    “Setelah melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi, serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur. Melalui pengesahan ketujuh peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program prioritas pembangunan serta kebijakan strategis lainnya demi kemajuan Kabupaten Lamongan,” tutur Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

    Baca Juga :  Pemkab-DPRD Lamongan Setujui APBD 2026, Segera Disampaikan Kepada Gubernur Jatim

    Setelah dilakukan penyempurnaan, baik secara formil maupun materiil, tujuh Raperda disetujui. Adapun masukan yang diajukan oleh empat tim Pansus setelah melakukan pengkajian, penelitian, analisa yang mendalam, serta memperhatikan masukan dari pihak terkait.

    Pansus meminta segera melaporkan hasil Raperda Kabupaten Lamongan yang telah disetujui kepada Gubernur Jawa Timur, agar segera mendapat fasilitasi, sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah. Segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda itu sendiri dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan melibatkan DPRD Lamongan, serta perangkat terkait.

    DPRD Lamongan lamongan Pemkab Lamongan
    Previous ArticleBupati Lamongan Apresiasi Sopir Mobil Sehat Atas Jasa yang Diberikan
    Next Article Sebanyak 280 Peserta Meriahkan Pameran Bonsai di Lamongan

    Berita Terkait

    Gandeng Bank Jatim, Dishub Lamongan Bersiap Terapkan Pembayaran Retribusi Parkir Nontunai

    31 Juli 2026

    Bupati Lamongan Dampingi Menteri PPN Meninjau Kawasan Industri Pantura

    31 Juli 2026

    Komitmen Pemkab Lamongan Menjaga Kelestarian Ekosistem Pesisir Diapresiasi Pemprov Jawa Timur

    29 Juli 2026

    Pemkab Lamongan Salurkan 25.000 Liter Air Bersih untuk Masyarakat

    28 Juli 2026

    Pemkab dan DPRD Lamongan Sepakat Mengenai KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027

    27 Juli 2026

    Resmi Dilantik, Kadin Lamongan Dipimpin Ketua Baru

    27 Juli 2026
    Search
    Terkini

    Gandeng Bank Jatim, Dishub Lamongan Bersiap Terapkan Pembayaran Retribusi Parkir Nontunai

    Bupati Lamongan Dampingi Menteri PPN Meninjau Kawasan Industri Pantura

    Pemkab Gresik Melalui Dinas KBPPPA Luncurkan Gerakan Remaja Sebagai Agen Perubahan

    Komitmen Pemkab Lamongan Menjaga Kelestarian Ekosistem Pesisir Diapresiasi Pemprov Jawa Timur

    Kebahagiaan Abang Becak Saat Menerima Bantuan dari Petrokimia Gresik

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Cara Pemdes Pengalangan Tingkatkan Pendapatan Warga, Sekaligus Menciptakan Lapangan Kerja

    13 November 2025

    MINATBACA.com – Pemerintah Desa (Pemdes) Pengalangan, Kecamatan Menganti, Gresik, mempunyai cara untuk meningkatkan pendapatan warga…

    Online Session Megprenuer Batch III Resmi Dibuka Wabup Lamongan

    Bantuan Sembako Hingga THR dari SIG Untuk 430 Warga di Gresik

    Olahraga Bersama Hingga Cek Kesehatan Gratis Meriahkan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Lamongan

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.