Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      TMMD ke-128 Resmi Ditutup, Tinggalkan Warisan Pembangunan di Desa Slempit Kedamean

      21 Mei 2026

      Ada 3 Unit Layanan Baru yang Hadir Melengkapi Fasilitas RSUD Ngimbang Lamongan

      21 Mei 2026

      Memperingati Hari Posyandu Nasional, Desa Pranti Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

      20 Mei 2026

      Pengelolaan JDIH Buat Kabupaten Gresik Kembali Mendapat Penghargaan Dari Gubernur Jawa Timur

      20 Mei 2026

      Pendidikan Anak Usia Dini, Bupati Gresik Berharap Orangtua Bisa Memberi Contoh Baik

      20 Mei 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Tujuh Raperda Tahun 2025 Lamongan Akhirnya Disahkan Menjadi Perda
    Pemerintahan

    Tujuh Raperda Tahun 2025 Lamongan Akhirnya Disahkan Menjadi Perda

    RedaksiBy Redaksi30 Juni 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2025, yang terdiri dari empat usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dan tiga usulan inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Tujuh Perda tersebut telah disetujui pada rapat paripurna hari ke IV dalam rangka persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Lamongan, Senin (30/6/2025). Yakni, mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan periode tahun 2025-2029, juga penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan.

    Selain itu, perubahan keempat atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggaraan rumah kos, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, juga mengenai perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang desa.

    Seluruh Perda tersebut telah melalui tahap pertimbangan dari tim Raperda Pemkab Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, Pansus dan seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan. Mulai dari penyampaian nota, hingga rapat Pansus dengan tim Raperda Pemkab Lamongan.

    Hadir dalam persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan 2025 tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, pembentukan peraturan daerah bukanlah sekedar administratif. Melainkan sebagai indikator kolektif yang mencerminkan semangat kolaboratif antara pihak legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi, yang aspiratif, aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

    “Setelah melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi, serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur. Melalui pengesahan ketujuh peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program prioritas pembangunan serta kebijakan strategis lainnya demi kemajuan Kabupaten Lamongan,” tutur Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

    Setelah dilakukan penyempurnaan, baik secara formil maupun materiil, tujuh Raperda disetujui. Adapun masukan yang diajukan oleh empat tim Pansus setelah melakukan pengkajian, penelitian, analisa yang mendalam, serta memperhatikan masukan dari pihak terkait.

    Pansus meminta segera melaporkan hasil Raperda Kabupaten Lamongan yang telah disetujui kepada Gubernur Jawa Timur, agar segera mendapat fasilitasi, sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah. Segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda itu sendiri dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan melibatkan DPRD Lamongan, serta perangkat terkait.

    DPRD Lamongan lamongan Pemkab Lamongan
    Previous ArticleBupati Lamongan Apresiasi Sopir Mobil Sehat Atas Jasa yang Diberikan
    Next Article Sebanyak 280 Peserta Meriahkan Pameran Bonsai di Lamongan

    Berita Terkait

    Ada 3 Unit Layanan Baru yang Hadir Melengkapi Fasilitas RSUD Ngimbang Lamongan

    21 Mei 2026

    Bupati Lamongan; Kemajuan Daerah Dapat Dilihat Dari Perkembangan Indeks Pembangunan Manusia

    20 Mei 2026

    Bupati Lamongan Mengajak Masyarakat Jadikan Semangat Harkitnas Sebagai Motivasi

    20 Mei 2026

    Pesan Pak Yes Pada Saat Pelantikan Pengurus PMI Kecamatan se-Kabupaten Lamongan 2026-2030

    20 Mei 2026

    Polres Lamongan Ungkap Curanmor dan Pencurian Mesin Diesel

    19 Mei 2026

    Operasional 90 KDKMP di Kabupaten Lamongan Turut Diresmikan Presiden Prabowo Secara Serentak

    16 Mei 2026
    Search
    Terkini

    TMMD ke-128 Resmi Ditutup, Tinggalkan Warisan Pembangunan di Desa Slempit Kedamean

    Ada 3 Unit Layanan Baru yang Hadir Melengkapi Fasilitas RSUD Ngimbang Lamongan

    Memperingati Hari Posyandu Nasional, Desa Pranti Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

    Pengelolaan JDIH Buat Kabupaten Gresik Kembali Mendapat Penghargaan Dari Gubernur Jawa Timur

    Pendidikan Anak Usia Dini, Bupati Gresik Berharap Orangtua Bisa Memberi Contoh Baik

    Load More
    Berita Lainnya
    sosial

    Peringati May Day, Pemkab Lamongan Berkomitmen Prioritaskan Kesejahteraan Buruh

    1 Mei 2026

    MINATBACA.com – Sebagai bagian dari upaya dalam rangka pembangunan sumber daya manusia (SDM), Pemerintah Kabupaten…

    Satlantas Polres Gresik Kukuhkan Duta Lalu Lintas 2025

    PDI Perjuangan Optimistis Dapatkan 2 Kursi DPR RI Dapil X Gresik-Lamongan

    Kopi Rembang Sukses Tembus Pasaran Nasional Berkat Rumah BUMN SIG

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.