Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Sinergi Pendidikan dan Dunia Industri Dinilai Bupati Gresik Penting untuk Menekan Angka Pengangguran

      8 September 2026

      Sebanyak 31.648 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Lamongan Berhasil Diberantas

      8 September 2026

      Program Petrokimia Gresik Berhasil Tingkatkan Produktivitas Bawang Merah Hingga 12 Persen

      8 September 2026

      SIG Pertahankan Peringkat idAAA Tertinggi dari Pefindo Karena Memiliki Prospek Pasar yang Kuat

      8 September 2026

      Pemkab Lamongan Berkomitmen Dukung Cabor Voli Mencetak Atlet Potensial

      7 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Tujuh Raperda Tahun 2025 Lamongan Akhirnya Disahkan Menjadi Perda
    Pemerintahan

    Tujuh Raperda Tahun 2025 Lamongan Akhirnya Disahkan Menjadi Perda

    RedaksiBy Redaksi30 Juni 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2025, yang terdiri dari empat usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dan tiga usulan inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Tujuh Perda tersebut telah disetujui pada rapat paripurna hari ke IV dalam rangka persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Lamongan, Senin (30/6/2025). Yakni, mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan periode tahun 2025-2029, juga penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan.

    Selain itu, perubahan keempat atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggaraan rumah kos, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, juga mengenai perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang desa.

    Baca Juga :  Ulang Janji Kwarcab Gerakan Pramuka Lamongan, Jelang Peringatan Hari Pramuka ke-65

    Seluruh Perda tersebut telah melalui tahap pertimbangan dari tim Raperda Pemkab Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, Pansus dan seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan. Mulai dari penyampaian nota, hingga rapat Pansus dengan tim Raperda Pemkab Lamongan.

    Hadir dalam persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan 2025 tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, pembentukan peraturan daerah bukanlah sekedar administratif. Melainkan sebagai indikator kolektif yang mencerminkan semangat kolaboratif antara pihak legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi, yang aspiratif, aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

    “Setelah melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi, serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur. Melalui pengesahan ketujuh peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program prioritas pembangunan serta kebijakan strategis lainnya demi kemajuan Kabupaten Lamongan,” tutur Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

    Baca Juga :  Kuliner Sego Boran Lamongan Resmi Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda Indonesia

    Setelah dilakukan penyempurnaan, baik secara formil maupun materiil, tujuh Raperda disetujui. Adapun masukan yang diajukan oleh empat tim Pansus setelah melakukan pengkajian, penelitian, analisa yang mendalam, serta memperhatikan masukan dari pihak terkait.

    Pansus meminta segera melaporkan hasil Raperda Kabupaten Lamongan yang telah disetujui kepada Gubernur Jawa Timur, agar segera mendapat fasilitasi, sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah. Segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda itu sendiri dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan melibatkan DPRD Lamongan, serta perangkat terkait.

    DPRD Lamongan lamongan Pemkab Lamongan
    Previous ArticleBupati Lamongan Apresiasi Sopir Mobil Sehat Atas Jasa yang Diberikan
    Next Article Sebanyak 280 Peserta Meriahkan Pameran Bonsai di Lamongan

    Berita Terkait

    Sebanyak 31.648 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Lamongan Berhasil Diberantas

    8 September 2026

    Pemkab Lamongan Berkomitmen Dukung Cabor Voli Mencetak Atlet Potensial

    7 September 2026

    Parade Kebangsaan Menutup Rangkaian Kegiatan Peringatan HUT ke-81 RI di Kabupaten Lamongan

    6 September 2026

    Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023, Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum

    5 September 2026

    Jaring Atlet Renang Potensial, Swimming Competition Bupati Cup V Lamongan 2026 Digelar

    5 September 2026

    Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Pak Yes Ajak Masyarakat Teladani Akhlak Rasulullah

    5 September 2026
    Search
    Terkini

    Sinergi Pendidikan dan Dunia Industri Dinilai Bupati Gresik Penting untuk Menekan Angka Pengangguran

    Sebanyak 31.648 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Lamongan Berhasil Diberantas

    Program Petrokimia Gresik Berhasil Tingkatkan Produktivitas Bawang Merah Hingga 12 Persen

    SIG Pertahankan Peringkat idAAA Tertinggi dari Pefindo Karena Memiliki Prospek Pasar yang Kuat

    Pemkab Lamongan Berkomitmen Dukung Cabor Voli Mencetak Atlet Potensial

    Load More
    Berita Lainnya
    Hukum

    Pilkada Serentak 2024, Baharkam Polri Gelar Pelatihan di Polres Gresik

    22 Agustus 2024

    MINATBACA.com – Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menggelar pelatihan peningkatan kemampuan melalui…

    Gresik Jadi yang Pertama di Jatim Serahkan SK CPNS Formasi 2024

    Sebanyak 56 Kafilah Diberangkatkan Bupati Lamongan Menuju MTQ XXXI

    Wabup Ajak Kolaborasi dan Kerukunan Saat Lantik Pengurus BAMAG Gresik

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.