Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Skor IHaI Kabupaten Lamongan 2026 Meningkat Signifikan, Bahkan Melampaui Jawa Timur

      10 Oktober 2026

      RSPG Hadirkan Layanan Operasi Laparoskopi Minim Sayatan, Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah

      10 Oktober 2026

      Pemkab Lamongan Beri Apresiasi dan Jaminan Hari Tua Kepada 23 Kades Purna Tugas

      9 Oktober 2026

      Petrokimia Gresik Berhasil Raih Tujuh Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia 2026

      9 Oktober 2026

      Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan Ratusan Juta Disalurkan Baznas Bersama Pemkab Gresik

      8 Oktober 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Lagi, Operasi BKC di Kabupaten Lamongan Berhasil Sita 9.680 Rokok Ilegal
    Hukum

    Lagi, Operasi BKC di Kabupaten Lamongan Berhasil Sita 9.680 Rokok Ilegal

    RedaksiBy Redaksi14 September 20262 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, kembali digelar di Kabupaten Lamongan menyasar empat kecamatan, Senin (14/9/2026).

    Hasil dari kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan tersebut, berhasil menyita sebanyak 9.680 batang rokok ilegal.

    Sementara empat kecamatan yang menjadi sasaran operasi kali ini, meliputi Kecamatan Sarirejo, Laren, Kembangbahu, dan Pucuk. Dengan rincian, sebanyak 1.060 batang rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Sarirejo, Kembangbahu nihil, Laren sebanyak 1.400 batang, dan temuan terbanyak berada di Kecamatan Pucuk dengan 7.220 batang rokok ilegal.

    Baca Juga :  Peringati HJL ke-456, Pemkab dan Tim PKK Lamongan Gelar Khitan Massal

    Rokok ilegal yang menjadi sasaran operasi adalah, rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Atas temuan tersebut, rokok ilegal yang telah teridentifikasi menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan, akan disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

    Kegiatan tersebut juga sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Lamongan dalam menekan peredaran rokok ilegal, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan, pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.

    Operasi bersama tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 22 tahun 2026 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT.

    Baca Juga :  Sukses Naik Peringkat, Iwapi Kabupaten Lamongan Jadi yang Terbaik di Tingkat Provinsi Tahun 2026

    Melalui operasi gabungan yang dilaksanakan dalam rangka pemberantasan BKC diharapkan, terus memperkuat pengawasan peredaran BKC di wilayah Kabulaten Lamongan. Sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

    Bea Cukai Gresik Kabupaten Lamongan lamongan Pemkab Lamongan rokok ilegal
    Previous ArticleTP-PKK Kabupaten Lamongan Bersiap Terapkan Digitalisasi Melalui E-PKK
    Next Article Masuki Puncak Panen, Harga Jual Tembakau di Kabupaten Lamongan Tembus Hingga Rp52.000

    Berita Terkait

    Skor IHaI Kabupaten Lamongan 2026 Meningkat Signifikan, Bahkan Melampaui Jawa Timur

    10 Oktober 2026

    Pemkab Lamongan Beri Apresiasi dan Jaminan Hari Tua Kepada 23 Kades Purna Tugas

    9 Oktober 2026

    Pak Yes Berangkatkan Delapan Tim yang Mewakili Kabupaten Lamongan di Ajang Kejurda Forbasi 2026

    8 Oktober 2026

    Pak Yes Mendorong KNPI Menjadi Mitra Strategis Pemkab Lamongan

    7 Oktober 2026

    Sarasehan dan HKTI Fest 2026, Bupati Lamongan Ajak Generasi Milenial Gemari Pertanian Modern

    6 Oktober 2026

    Lolos Verifikasi dan Validasi, Kabupaten Lamongan Mendapat Jatah 387 KIP JAWARA

    6 Oktober 2026
    Search
    Terkini

    Skor IHaI Kabupaten Lamongan 2026 Meningkat Signifikan, Bahkan Melampaui Jawa Timur

    RSPG Hadirkan Layanan Operasi Laparoskopi Minim Sayatan, Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah

    Pemkab Lamongan Beri Apresiasi dan Jaminan Hari Tua Kepada 23 Kades Purna Tugas

    Petrokimia Gresik Berhasil Raih Tujuh Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia 2026

    Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan Ratusan Juta Disalurkan Baznas Bersama Pemkab Gresik

    Load More
    Berita Lainnya
    Pendidikan

    Melihat Pelaksanaan SPMB, Gubernur Jawa Timur Khofifah Mengunjungi SMKN 1 dan SMAN 1 Cerme

    4 Juni 2026

    MINATBACA.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melihat pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB),…

    Dalam Sepekan Operasi Zebra Semeru 2025, Polres Lamongan Catat 811 Pelanggaran ETLE

    RSPG Hadirkan Layanan Operasi Laparoskopi Minim Sayatan, Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah

    AKD Duduksampeyan Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.