Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Lagi, Operasi BKC di Kabupaten Lamongan Berhasil Sita 9.680 Rokok Ilegal

      14 September 2026

      TP-PKK Kabupaten Lamongan Bersiap Terapkan Digitalisasi Melalui E-PKK

      14 September 2026

      Pemkab Gresik Matangkan Pengadaan Tanah Jalan Menganti-Lakarsantri Sepanjang 5 Kilometer

      14 September 2026

      Sebanyak 25 Desa di Kabupaten Lamongan, Naik Status Jadi Desa Mandiri Pada Tahun 2026

      14 September 2026

      Pemkab Lamongan Terus Dorong Kampung Kerapu di Desa Labuhan Semakin Produktif dan Modern

      13 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Lagi, Operasi BKC di Kabupaten Lamongan Berhasil Sita 9.680 Rokok Ilegal
    Hukum

    Lagi, Operasi BKC di Kabupaten Lamongan Berhasil Sita 9.680 Rokok Ilegal

    RedaksiBy Redaksi14 September 20262 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, kembali digelar di Kabupaten Lamongan menyasar empat kecamatan, Senin (14/9/2026).

    Hasil dari kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan tersebut, berhasil menyita sebanyak 9.680 batang rokok ilegal.

    Sementara empat kecamatan yang menjadi sasaran operasi kali ini, meliputi Kecamatan Sarirejo, Laren, Kembangbahu, dan Pucuk. Dengan rincian, sebanyak 1.060 batang rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Sarirejo, Kembangbahu nihil, Laren sebanyak 1.400 batang, dan temuan terbanyak berada di Kecamatan Pucuk dengan 7.220 batang rokok ilegal.

    Baca Juga :  Pak Yes Sebut Muhammadiyah Mitra Strategis Pembangunan Bagi Pemkab Lamongan

    Rokok ilegal yang menjadi sasaran operasi adalah, rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Atas temuan tersebut, rokok ilegal yang telah teridentifikasi menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan, akan disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

    Kegiatan tersebut juga sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Lamongan dalam menekan peredaran rokok ilegal, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan, pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.

    Operasi bersama tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 22 tahun 2026 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT.

    Baca Juga :  Charis Mardiyanto Jadi Nama Ruang Sidang Utama di Pengadilan Negeri Lamongan

    Melalui operasi gabungan yang dilaksanakan dalam rangka pemberantasan BKC diharapkan, terus memperkuat pengawasan peredaran BKC di wilayah Kabulaten Lamongan. Sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

    Bea Cukai Gresik Kabupaten Lamongan lamongan Pemkab Lamongan rokok ilegal
    Previous ArticleTP-PKK Kabupaten Lamongan Bersiap Terapkan Digitalisasi Melalui E-PKK

    Berita Terkait

    TP-PKK Kabupaten Lamongan Bersiap Terapkan Digitalisasi Melalui E-PKK

    14 September 2026

    Sebanyak 25 Desa di Kabupaten Lamongan, Naik Status Jadi Desa Mandiri Pada Tahun 2026

    14 September 2026

    Pemkab Lamongan Terus Dorong Kampung Kerapu di Desa Labuhan Semakin Produktif dan Modern

    13 September 2026

    Masyarakat Antusias Menyambut Gelaran Lamongan Night Carnival Tahun Kedua

    13 September 2026

    Selama 3 Hari ke Depan, Ada Kegiatan Extranas ke-8 Tahun 2026 Dilaksanakan di Kabupaten Lamongan

    11 September 2026

    Bupati Lamongan Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026

    10 September 2026
    Search
    Terkini

    Lagi, Operasi BKC di Kabupaten Lamongan Berhasil Sita 9.680 Rokok Ilegal

    TP-PKK Kabupaten Lamongan Bersiap Terapkan Digitalisasi Melalui E-PKK

    Pemkab Gresik Matangkan Pengadaan Tanah Jalan Menganti-Lakarsantri Sepanjang 5 Kilometer

    Sebanyak 25 Desa di Kabupaten Lamongan, Naik Status Jadi Desa Mandiri Pada Tahun 2026

    Pemkab Lamongan Terus Dorong Kampung Kerapu di Desa Labuhan Semakin Produktif dan Modern

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Pemdes Sedagaran Sidayu Adakan Pelatihan Digital Marketing UMKM

    8 November 2024

    MINATBACA.com – Guna meningkatkan kualitas pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Pemerintah Desa (Pemdes)…

    Faktor yang Menjadikan Pengalangan Masuk Desa Berdaya Provinsi Jawa Timur

    Ketika Bupati Lamongan Menerima Kunjungan dan Berinteraksi Langsung dengan Para Siswa PAUD

    Insan Petrokimia Gresik Buat Kegiatan Vlog di Gunung Penanggungan

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.