Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Cermati Perkembangan Pasar Saham Domestik, SIG Buka Opsi Buyback Saham

      30 Oktober 2026

      Sebanyak 11 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Gresik dalam Rentang September-Oktober 2026

      30 Oktober 2026

      Kiat DWP Kabupaten Lamongan Mengubah Barang Sederhana Jadi Menarik dan Memiliki Nilai Tambah

      29 Oktober 2026

      Orang Tua Lulusan SOTH di Lamongan Diharapkan Agar Terapkan Pola Asuh Sesuai Ilmu yang Didapat

      29 Oktober 2026

      Atasi Persoalan Air, Pembangunan Embung Wono Tirto Lestari di Sambeng Lamongan Bakal Berlanjut

      29 Oktober 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Lagi, Operasi BKC di Kabupaten Lamongan Berhasil Sita 9.680 Rokok Ilegal
    Hukum

    Lagi, Operasi BKC di Kabupaten Lamongan Berhasil Sita 9.680 Rokok Ilegal

    RedaksiBy Redaksi14 September 20262 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Operasi bersama pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, kembali digelar di Kabupaten Lamongan menyasar empat kecamatan, Senin (14/9/2026).

    Hasil dari kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan tersebut, berhasil menyita sebanyak 9.680 batang rokok ilegal.

    Sementara empat kecamatan yang menjadi sasaran operasi kali ini, meliputi Kecamatan Sarirejo, Laren, Kembangbahu, dan Pucuk. Dengan rincian, sebanyak 1.060 batang rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Sarirejo, Kembangbahu nihil, Laren sebanyak 1.400 batang, dan temuan terbanyak berada di Kecamatan Pucuk dengan 7.220 batang rokok ilegal.

    Baca Juga :  Peringati Hardiknas 2026, Pemkab Lamongan Terus Dorong Peningkatan Kualitas dan Akses Pendidikan

    Rokok ilegal yang menjadi sasaran operasi adalah, rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, maupun menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

    Atas temuan tersebut, rokok ilegal yang telah teridentifikasi menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan, akan disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti, untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

    Kegiatan tersebut juga sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan Pemkab Lamongan dalam menekan peredaran rokok ilegal, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan, pelaku usaha terhadap ketentuan di bidang cukai.

    Operasi bersama tersebut dilaksanakan berdasarkan Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 22 tahun 2026 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 27/MK/BC/2026 tentang Petunjuk Teknis Kegiatan Penegakan Hukum dalam rangka Penggunaan DBH-CHT.

    Baca Juga :  Pesan Bupati Saat Melantik 34 Pejabat di Lingkup Pemkab Lamongan

    Melalui operasi gabungan yang dilaksanakan dalam rangka pemberantasan BKC diharapkan, terus memperkuat pengawasan peredaran BKC di wilayah Kabulaten Lamongan. Sehingga tercipta iklim usaha yang sehat, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai.

    Bea Cukai Gresik Kabupaten Lamongan lamongan Pemkab Lamongan rokok ilegal
    Previous ArticleTP-PKK Kabupaten Lamongan Bersiap Terapkan Digitalisasi Melalui E-PKK
    Next Article Masuki Puncak Panen, Harga Jual Tembakau di Kabupaten Lamongan Tembus Hingga Rp52.000

    Berita Terkait

    Kiat DWP Kabupaten Lamongan Mengubah Barang Sederhana Jadi Menarik dan Memiliki Nilai Tambah

    29 Oktober 2026

    Orang Tua Lulusan SOTH di Lamongan Diharapkan Agar Terapkan Pola Asuh Sesuai Ilmu yang Didapat

    29 Oktober 2026

    Atasi Persoalan Air, Pembangunan Embung Wono Tirto Lestari di Sambeng Lamongan Bakal Berlanjut

    29 Oktober 2026

    Pemkab Lamongan Terus Membuka Ruang Pengembangan Pemuda

    28 Oktober 2026

    Melalui Gempur Saloka, Upaya Pemkab Lamongan Guna Atasi Banjir

    28 Oktober 2026

    Aturan Terkait Rokok dan Barang Ilegal di Lamongan Terus Ditegakkan

    26 Oktober 2026
    Search
    Terkini

    Cermati Perkembangan Pasar Saham Domestik, SIG Buka Opsi Buyback Saham

    Sebanyak 11 Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Gresik dalam Rentang September-Oktober 2026

    Kiat DWP Kabupaten Lamongan Mengubah Barang Sederhana Jadi Menarik dan Memiliki Nilai Tambah

    Orang Tua Lulusan SOTH di Lamongan Diharapkan Agar Terapkan Pola Asuh Sesuai Ilmu yang Didapat

    Atasi Persoalan Air, Pembangunan Embung Wono Tirto Lestari di Sambeng Lamongan Bakal Berlanjut

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Pemkab Gresik Matangkan Rencana Pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri

    16 Juli 2026

    MINATBACA.com – Guna memperkuat konektivitas Gresik selatan dengan Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik terus…

    Polsek Cerme Bagikan Bantuan Sosial dan Santunan Kepada Masyarakat

    Produktifitas Petani Tembakau Meningkat Berkat Petrokimia Gresik

    Rokok Ilegal dan MMEA di Gresik yang Merugikan Negara Rp9 Miliar Lebih Dimusnahkan

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.