Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Bupati Lamongan; Menaikkan Target PAD Ini, Bukan Berarti Menaikkan Beban Masyarakat

      17 September 2026

      Data Pencari Kerja dan Lowongan di Kabupaten Lamongan Terus Terpantau

      17 September 2026

      Antisipasi Dampak Musim Kemarau, Pemkab Gresik Perkuat Kolaborasi dengan PMI dan Berbagai Unsur

      17 September 2026

      Pak Yes Melantik Pengurus Perwosi Lamongan Periode 2025-2029

      16 September 2026

      Optimistis Produksi Garam di Kabupaten Lamongan Akan Terus Meningkat

      16 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Tujuh Raperda Tahun 2025 Lamongan Akhirnya Disahkan Menjadi Perda
    Pemerintahan

    Tujuh Raperda Tahun 2025 Lamongan Akhirnya Disahkan Menjadi Perda

    RedaksiBy Redaksi30 Juni 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Sebanyak tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2025, yang terdiri dari empat usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dan tiga usulan inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan, akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

    Tujuh Perda tersebut telah disetujui pada rapat paripurna hari ke IV dalam rangka persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan, yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna kantor DPRD Lamongan, Senin (30/6/2025). Yakni, mengenai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lamongan periode tahun 2025-2029, juga penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan.

    Selain itu, perubahan keempat atas Perda nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan, penataan dan pengendalian infrastruktur pasif telekomunikasi, penyelenggaraan rumah kos, penanggulangan prostitusi dan perbuatan asusila, juga mengenai perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2015 tentang desa.

    Baca Juga :  Pemkab Lamongan Teken MoU Bersama Pengadilan Agama dan 18 Stakeholder

    Seluruh Perda tersebut telah melalui tahap pertimbangan dari tim Raperda Pemkab Lamongan, DPRD Kabupaten Lamongan, Pansus dan seluruh fraksi yang telah memberikan pandangan. Mulai dari penyampaian nota, hingga rapat Pansus dengan tim Raperda Pemkab Lamongan.

    Hadir dalam persetujuan Raperda Kabupaten Lamongan 2025 tersebut, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, pembentukan peraturan daerah bukanlah sekedar administratif. Melainkan sebagai indikator kolektif yang mencerminkan semangat kolaboratif antara pihak legislatif dan eksekutif dalam menghadirkan regulasi, yang aspiratif, aplikatif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

    “Setelah melalui mekanisme evaluasi dan fasilitasi, serta memperoleh nomor registrasi dari Gubernur Jawa Timur. Melalui pengesahan ketujuh peraturan daerah, pemerintah daerah memiliki dasar hukum yang kuat untuk menjalankan program prioritas pembangunan serta kebijakan strategis lainnya demi kemajuan Kabupaten Lamongan,” tutur Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

    Baca Juga :  Bupati Ajak IMM Jadi Mitra Strategis Dalam Membangun Lamongan

    Setelah dilakukan penyempurnaan, baik secara formil maupun materiil, tujuh Raperda disetujui. Adapun masukan yang diajukan oleh empat tim Pansus setelah melakukan pengkajian, penelitian, analisa yang mendalam, serta memperhatikan masukan dari pihak terkait.

    Pansus meminta segera melaporkan hasil Raperda Kabupaten Lamongan yang telah disetujui kepada Gubernur Jawa Timur, agar segera mendapat fasilitasi, sehingga dapat ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah. Segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan dari Perda itu sendiri dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, dengan melibatkan DPRD Lamongan, serta perangkat terkait.

    DPRD Lamongan lamongan Pemkab Lamongan
    Previous ArticleBupati Lamongan Apresiasi Sopir Mobil Sehat Atas Jasa yang Diberikan
    Next Article Sebanyak 280 Peserta Meriahkan Pameran Bonsai di Lamongan

    Berita Terkait

    Bupati Lamongan; Menaikkan Target PAD Ini, Bukan Berarti Menaikkan Beban Masyarakat

    17 September 2026

    Data Pencari Kerja dan Lowongan di Kabupaten Lamongan Terus Terpantau

    17 September 2026

    Pak Yes Melantik Pengurus Perwosi Lamongan Periode 2025-2029

    16 September 2026

    Optimistis Produksi Garam di Kabupaten Lamongan Akan Terus Meningkat

    16 September 2026

    Masyarakat Desa Truni Kabupaten Lamongan Siap Melaksanakan MT III

    15 September 2026

    Masuki Puncak Panen, Harga Jual Tembakau di Kabupaten Lamongan Tembus Hingga Rp52.000

    15 September 2026
    Search
    Terkini

    Bupati Lamongan; Menaikkan Target PAD Ini, Bukan Berarti Menaikkan Beban Masyarakat

    Data Pencari Kerja dan Lowongan di Kabupaten Lamongan Terus Terpantau

    Antisipasi Dampak Musim Kemarau, Pemkab Gresik Perkuat Kolaborasi dengan PMI dan Berbagai Unsur

    Pak Yes Melantik Pengurus Perwosi Lamongan Periode 2025-2029

    Optimistis Produksi Garam di Kabupaten Lamongan Akan Terus Meningkat

    Load More
    Berita Lainnya
    sosial

    Pemkab Gresik Bersama Industri Migas Gelontorkan Bansos Untuk 4.895 Nelayan

    12 Maret 2026

    MINATBACA.com – Bersama dengan perusahaan minyak dan gas (migas), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menyalurkan bantuan…

    Polres Gresik Gelar Apel Pasukan Operasi Patuh Semeru 2025

    Sinergitas Petrokimia Gresik, Pemkab, TNI-Polisi, Dalam Peluncuran PetroFish dan Program 80 Kolam Budidaya Lele

    AKD Duduksampeyan Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.