MINATBACA.com – Memberi pengetahuan hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD) agar dilakukan dengan baik dan mencegah tindak korupsi, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Duduksampeyan menggandeng Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum.
Kegiatan dikuti 23 kepala desa dan perangkat serta BPD se-Kecamatan Duduksampeyan. Bertujuan supaya para kepala dan perangkat desa, dapat benar dan tepat sasaran dalam mengelola anggaran dana desa, Rabu (28/8/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana mengatakan, kurangnya akan pemahaman hukum dan teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar, bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Untuk itu, dirinya meminta supaya para kepala dan perangkat desa mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up, apalagi tidak melakukan pembangunan fisik (fiktif).
Nana juga berpesan, agar pengelolaan dana desa yang sudah didapat untuk menghidupkan perekonomian warga dengan tujuan kesejahteraan, kemudian meningkatkan potensi desa, serta membangun infrastruktur yang berguna menunjang kesejahteraan perekonomian desa.
“Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades (kepala desa) dan perangkat harus patuh serta taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu,” jelas Nana.
Karena sesuai arahan Jaksa Agung RI, jelas Nana, untuk mencegah perbuatan korupsi pada aparatur desa, dibutuhkan tindakan preventif. Salah satu di antaranya, dengan cara memberikan penyuluhan hukum materi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dana desa, agar perkara korupsi dapat dicegah dan dihindari.
“Kejaksaan akan melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran rumah restorative justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh kejaksaan melalui program Jaga Desa,” terangnya.
Nana menambahkan, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, agar mengedepankan upaya preventif atau pencegaan sebagai perwujudan asas ultimum remidium.
Nana juga mengingatkan, agar para kades dan perangkat pada pengelolaan anggaran desa untuk tidak melakukan dobel anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif kades dan jajaran, penggelembungan pembayaran honorarium perangkat desa, penggelembungan pembayaran alat tulis kantor dan membuat kegiatan atau proyek fiktif dengan pembiayaan dibebankan dari dana desa.
Sementara Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa, pada kesempatan yang sama mengingatkan, para kepala dan perangkat desa agar menggunakan dana desa sesuai perencanaan yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Apabila menyangkut kasus korupsi dan sudah naik ke tahap penyidikan, maka akan sulit sekali, baik kami di kepolisian maupun di kejaksaan untuk menghentikannya. Khusus kasus korupsi, kami di Polres, gelar perkaranya saja dilakukan di Mabes Polri,” ungkap Ketut.
Oleh karena itu, Ketut menyarankan, bila ada permasalahan di desa mengenai penganggaran, sebaiknya diselesaikan dulu di tingkat desa. Sebelum kasus tersebut, ramai di publik.
Selain menggandeng dua instansi APH, AKD Kecamatan Duduksampeyan juga mengajak Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Gresik, untuk memberikan materi terkait publikasi dan kejurnalistikan. Terutama, terkait ulah oknum yang mengaku wartawan dan kerap bernada miring.
“Wartawan bekerja berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Mereka dibekali ilmu jurnalistik yang sudah diuji oleh lembaga berkompeten yakni, Dewan Pers sesuai amanat Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999,” jelas ketua KWG, Miftahul Arif.
Ketua AKD Kecamatan Duduksampeyan Suryadi, mengapresiasi materi penyuluhan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik, serta ilmu kejurnalistikan dari teman-teman PWI Gresik dan KWG. Adanya penyuluhan hukum, diharapkan membuat para kades dan perangkat desa menggunakan anggaran desa dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar, supaya terhindar dari tindak pidana korupsi.
“Alhamdulillah, penyuluhan hukum ini dapat menambah pengetahuan para kades dan perangkat, tentang teknik pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana desa yang baik dan benar,” pungkasnya.

