Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Pemkab Gresik Kembali Bantu Kepulangan Anak Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia

      11 Juli 2026

      Ini yang Disampaikan Direktur Utama Saat Memimpin Upacara HUT ke-54 Petrokimia Gresik

      11 Juli 2026

      Tingkatkan Kualitas APBD, Pemkab Gresik Perkuat Ketepatan Perencanaan dan Penganggaran

      10 Juli 2026

      Petronite Fest 2026 Gelaran Petrokimia Gresik Catat Perputaran Uang Mencapai Rp14,4 Miliar

      9 Juli 2026

      Rancangan KUA PPAS 2027, Pemkab Lamongan Tegaskan Infrastruktur Masih Jadi Prioritas

      9 Juli 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»AKD Duduksampeyan Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa
    Pemerintahan

    AKD Duduksampeyan Gelar Sosialisasi Pengelolaan Keuangan Desa

    RedaksiBy Redaksi28 Agustus 20243 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Memberi pengetahuan hukum terkait pengelolaan Dana Desa (DD) agar dilakukan dengan baik dan mencegah tindak korupsi, Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kecamatan Duduksampeyan menggandeng Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik melakukan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum.

    Kegiatan dikuti 23 kepala desa dan perangkat serta BPD se-Kecamatan Duduksampeyan. Bertujuan supaya para kepala dan perangkat desa, dapat benar dan tepat sasaran dalam mengelola anggaran dana desa, Rabu (28/8/2024).

    Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nana Riana mengatakan, kurangnya akan pemahaman hukum dan teknis pengelolaan anggaran yang tidak benar, bisa mengakibatkan terjadinya korupsi. Untuk itu, dirinya meminta supaya para kepala dan perangkat desa mengelola anggaran desa dengan benar dan tidak melakukan mark-up, apalagi tidak melakukan pembangunan fisik (fiktif).

    Nana juga berpesan, agar pengelolaan dana desa yang sudah didapat untuk menghidupkan perekonomian warga dengan tujuan kesejahteraan, kemudian meningkatkan potensi desa, serta membangun infrastruktur yang berguna menunjang kesejahteraan perekonomian desa.

    “Untuk mencegah penyalahgunaan anggaran, para kades (kepala desa) dan perangkat harus patuh serta taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Tidak melakukan mark-up, apalagi melakukan pembangunan fiktif. Hindari dan tanya jika tidak tahu,” jelas Nana.

    Baca Juga :  Belasan Warga Terkena DBD, Pemdes Tambakrejo Langsung Lakukan Fogging

    Karena sesuai arahan Jaksa Agung RI, jelas Nana, untuk mencegah perbuatan korupsi pada aparatur desa, dibutuhkan tindakan preventif. Salah satu di antaranya, dengan cara memberikan penyuluhan hukum materi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan dana desa, agar perkara korupsi dapat dicegah dan dihindari.

    “Kejaksaan akan melakukan asistensi dan mengawal pengelolaan keuangan desa yang tepat sasaran, membangun kesadaran hukum masyarakat, serta mengoptimalkan peran rumah restorative justice yang telah dibangun dan diinisiasi oleh kejaksaan melalui program Jaga Desa,” terangnya.

    Nana menambahkan, khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, agar mengedepankan upaya preventif atau pencegaan sebagai perwujudan asas ultimum remidium.

    Nana juga mengingatkan, agar para kades dan perangkat pada pengelolaan anggaran desa untuk tidak melakukan dobel anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, pungutan atau pemotongan dana desa oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten, membuat perjalanan dinas fiktif kades dan jajaran, penggelembungan pembayaran honorarium perangkat desa, penggelembungan pembayaran alat tulis kantor dan membuat kegiatan atau proyek fiktif dengan pembiayaan dibebankan dari dana desa.

    Baca Juga :  Jalan Alternatif Duduksampeyan-Betoyoguci Diproyeksikan Dongkrak Ekonomi Desa Kemudi

    Sementara Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Gresik Iptu Ketut Raisa, pada kesempatan yang sama mengingatkan, para kepala dan perangkat desa agar menggunakan dana desa sesuai perencanaan yang baik dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    “Apabila menyangkut kasus korupsi dan sudah naik ke tahap penyidikan, maka akan sulit sekali, baik kami di kepolisian maupun di kejaksaan untuk menghentikannya. Khusus kasus korupsi, kami di Polres, gelar perkaranya saja dilakukan di Mabes Polri,” ungkap Ketut.

    Oleh karena itu, Ketut menyarankan, bila ada permasalahan di desa mengenai penganggaran, sebaiknya diselesaikan dulu di tingkat desa. Sebelum kasus tersebut, ramai di publik.

    Selain menggandeng dua instansi APH, AKD Kecamatan Duduksampeyan juga mengajak Komunitas Wartawan Gresik (KWG) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Gresik, untuk memberikan materi terkait publikasi dan kejurnalistikan. Terutama, terkait ulah oknum yang mengaku wartawan dan kerap bernada miring.

    Baca Juga :  Isi Kekosongan, Pemdes Panjunan Gelar Pelantikan PAW Anggota BPD

    “Wartawan bekerja berdasarkan kompetensi yang dimiliki. Mereka dibekali ilmu jurnalistik yang sudah diuji oleh lembaga berkompeten yakni, Dewan Pers sesuai amanat Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999,” jelas ketua KWG, Miftahul Arif.

    Ketua AKD Kecamatan Duduksampeyan Suryadi, mengapresiasi materi penyuluhan hukum yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Gresik dan Polres Gresik, serta ilmu kejurnalistikan dari teman-teman PWI Gresik dan KWG. Adanya penyuluhan hukum, diharapkan membuat para kades dan perangkat desa menggunakan anggaran desa dengan baik dan tidak melakukan tindakan yang melanggar, supaya terhindar dari tindak pidana korupsi.

    “Alhamdulillah, penyuluhan hukum ini dapat menambah pengetahuan para kades dan perangkat, tentang teknik pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dana desa yang baik dan benar,” pungkasnya.

    duduksampeyan Pengelolaan Keuangan Desa
    Previous ArticleBerbagai Lomba Digelar Pemdes Manyar Sidorukun Memeriahkan HUT RI
    Next Article Pemkab Gresik Peringkat Kedua Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik se-Jatim

    Berita Terkait

    Rangkaian Sedekah Bumi di Desa Tumapel, Ribuan Jamaah Padati Pengajian Akbar dan Sholawatan

    9 Juli 2026

    KDKMP Desa Pandanan Jadi Salah Satu Lokasi yang Ditinjau Tim KSP RI

    13 Juni 2026

    Sambungan SPAM Umbulan Rampung, Warga di Kecamatan Duduksampeyan Bisa Nikmati Air Bersih

    17 Desember 2025

    Jalan Alternatif Duduksampeyan-Betoyoguci Diproyeksikan Dongkrak Ekonomi Desa Kemudi

    24 November 2025

    Pastikan Seleksi Perangkat Desa Transparan, Pemdes Gredek Gandeng UMG

    3 November 2025

    Desa Tirem Duduksampeyan Kini Miliki Mobil Siaga, Masyarakat Bisa Rasakan Manfaatnya

    27 Oktober 2025
    Search
    Terkini

    Pemkab Gresik Kembali Bantu Kepulangan Anak Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia

    Ini yang Disampaikan Direktur Utama Saat Memimpin Upacara HUT ke-54 Petrokimia Gresik

    Tingkatkan Kualitas APBD, Pemkab Gresik Perkuat Ketepatan Perencanaan dan Penganggaran

    Petronite Fest 2026 Gelaran Petrokimia Gresik Catat Perputaran Uang Mencapai Rp14,4 Miliar

    Rancangan KUA PPAS 2027, Pemkab Lamongan Tegaskan Infrastruktur Masih Jadi Prioritas

    Load More
    Berita Lainnya
    sosial

    Petrokimia Gresik Kembali Raih Golden Star Trophy Top CSR Awards 2025

    13 Juni 2025

    MINATBACA.com – Sebuah prestasi membanggakan kembali ditorehkan Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk…

    Pemkab Gresik Fokuskan Program BLT Oleh DBHCHT Untuk Mengurangi Angka Kemiskinan

    Polres Gresik Patroli Untuk Antisipasi Gangguan Kamtibmas Jelang Pilkada

    Hari Lingkungan Hidup, Pekerja Smelter PTFI Beserta Warga Tanam Mangrove

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.