MINATBACA.com – Upaya pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, terus digencarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan iklim usaha yang sehat, melindungi masyarakat, serta memastikan pelaksanaan ketentuan cukai berjalan dengan optimal.
Terbaru, sebanyak 6.776 batang rokok ilegal berhasil diamankan dalam operasi bersama yang menyasar empat kecamatan di Kabupaten Lamongan, Rabu (26/8/2026). Agenda dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan.
Empat kecamatan yang menjadi sasaran operasi adalah, Sukodadi, Kedungpring, Karanggeneng, dan Kalitengah. Dengan rincian, sebanyak 2.652 batang rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Sukodadi, kemudian 3.700 batang di Kecamatan Kedungpring, dan sebanyak 424 batang di Kecamatan Kalitengah. Sementara di Kecamatan Karanggeneng, tim tidak menemukan adanya rokok ilegal.
Adapun temuan tersebut terdiri atas sejumlah pelanggaran ketentuan cukai di antaranya, rokok yang tidak dilekati pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan. Seluruh rokok ilegal yang ditemukan, khususnya yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan akan disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik, sebagai barang bukti untuk proses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Upaya pemberantasan BKC ilegal menjadi bagian penting, dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Hal ini dikarenakan peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan penerimaan negara, sekaligus menimbulkan persaingan tidak sehat bagi para pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai sesuai dengan ketentuan.
Pemkab Lamongan bersama instansi terkait, terus memperkuat sinergi pengawasan dan penegakan hukum di lapangan. Karena langkah ini merupakan bagian dari pelaksanaan ketentuan Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai ketentuan berlaku.

