MINATBACA.com – Rancangan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, disusun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan secara adaptif.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, pada saat Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lamongan dengan agenda ‘Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026’ yang dilaksanakan di Kantor DPRD Lamongan, Rabu (2/9/2026).
Menurut Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, perubahan APBD diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kondisi fiskal, serta kebutuhan daerah selama pelaksanaan tahun anggaran. Rancangan perubahan disusun secara adaptif untuk merespons dinamika kebijakan fiskal, sekaligus memastikan pembangunan dan pelayanan publik agar dapat tetap berjalan optimal.
“Penyesuaian anggaran ini kita lakukan agar kondisi fiskal tetap terjaga, sehingga target pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus kita capai secara optimal,” tutur Pak Yes.
Adapun dalam rancangan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan menjadi sebesar Rp3.021.451.616.650, turun Rp56.950.490.250 atau 1,85 persen jika dibandingkan sebelum perubahan. Sementara untuk belanja daerah dialokasikan sebesar Rp3.183.169.994.328,41, meningkat Rp29.473.769.828,41 atau 0,93 persen. Sehingga postur perubahan APBD 2026 mengalami defisit sebesar Rp161.718.377.678,41.
Ada lima arah kebijakan fiskal yang menjadi fokus dalam perubahan APBD 2026 Kabupaten Lamongan yakni, penguatan infrastruktur dan konektivitas kewilayahan, ketahanan pangan dan sumber daya air beserta pengelolaan risiko iklim, penguatan ekonomi lokal dan ekonomi produktif masyarakat, penguatan sumber daya manusia, serta lingkungan hidup dan perlindungan masyarakat.
Di sektor infrastruktur, anggaran diarahkan untuk percepatan pembangunan dan rekonstruksi jalan kabupaten, jalan strategis daerah, dan jalan desa, sebagai keberlanjutan program Jalan Mantap dan Alus Lamongan (Jamula). Sementara pada sektor pangan dan sumber daya air, perhatian diberikan pada normalisasi sungai, perbaikan waduk dan embung, peningkatan jaringan irigasi, penguatan tanggul, pengerukan sedimentasi, hingga pembenahan drainase.
Dukungan terhadap UMKM dan ekonomi kreatif juga diperkuat, melalui peningkatan produktivitas, kapasitas usaha, kualitas produk, akses pasar, dan daya saing. Sementara pada sektor sumber daya manusia, Pemkab Lamongan melanjutkan agenda penguatan pendidikan dan kesehatan, termasuk program Pendidikan Berkualitas dan Gratis bagi Keluarga Kurang Sejahtera (Perintis) serta Lamongan Sehat.
Sementara untuk pengelolaan lingkungan dan perlindungan masyarakat, diarahkan pada penguatan sistem persampahan, serta penambahan armada mobil pemadam kebakaran baru dengan teknologi modern untuk memperluas jangkauan dan mempercepat penanganan kebakaran.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati (Wabup) Lamongan Dirham Akbar Aksara menyampaikan, nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan nomor 10 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah. Materi perubahan tersebut merupakan tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam hal ini, pajak dan retribusi daerah menjadi komponen penting Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pada 2025, realisasi retribusi daerah mencapai Rp303,86 miliar atau 97,38 persen dari target Rp312,05 miliar. Hingga tanggal 31 Agustus 2026, realisasi mencapai Rp166,47 miliar atau 53,09 persen dari target 313,58 miliar.
“Perubahan Perda ini tentu bukan semata-mata tentang penyesuaian tarif. Yang kita bangun adalah tata kelola pendapatan yang lebih tertib, adaptif, transparan, dan akuntabel,” kata Mas Dirham-sapaan Wabup Lamongan Dirham Akbar Aksara.
Untuk perubahan regulasi mencakup sejumlah penyesuaian di antaranya, pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk pelaku usaha, dengan peredaran usaha tidak lebih dari Rp15 juta per bulan. Juga tarif pajak reklame sebesar 25 persen, serta penyesuaian objek, penggunaan jasa, struktur dan besaran tarif retribusi.

