Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Melihat Pelaksanaan SPMB, Gubernur Jawa Timur Khofifah Mengunjungi SMKN 1 dan SMAN 1 Cerme

      4 Juni 2026

      Komitmen Pemkab dan DPRD Gresik Untuk Tuntaskan Pembangunan Serta Perbaikan JPD

      2 Juni 2026

      Jadi Prioritas, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Lebih Peduli dan Turut Kawal Pembangunan JPD

      2 Juni 2026

      Tekan Kemiskinan dan Stunting, Program Bunda Puspa Pemkab Gresik Diperluas ke 80 Desa

      2 Juni 2026

      Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Lamongan Sebut Sejalan dengan Semangat HJL ke-457

      1 Juni 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Kejaksaan Negeri Gresik Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Miliar
    Hukum

    Kejaksaan Negeri Gresik Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Miliar

    RedaksiBy Redaksi9 September 20243 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Uang negara sebesar Rp1.414.847.500, berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik. Uang berasal dari perkara pemeriksaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Dinas Pendidikan Gresik, serta pengembalian uang dari terdakwa kasus korupsi di lingkup Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Gresik.

    Kepala Kejari Gresik Nana Riana mengungkapkan, total dari uang tersebut, sebanyak Rp274 juta berasal dari perkara pemeriksaan dana BOS di lingkup Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik. Sementara sisanya adalah, pengembalian kerugian negara dari penyedia barang pada perkara dugaan hibah pokir tahun 2022 yang terjadi di Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Gresik.

    Nana juga menyampaikan, Inspektorat Kabupaten Gresik meminta bantuan hukum non litigasi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Gresik, terkait hasil pemeriksaan beberapa perkara yang terindikasi adanya kesalahan (mal) administrasi, sebagaimana diatur Pasal 17 ayat (2) Undang Undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

    “Inspektorat selaku Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), telah melakukan pemeriksaan dan perhitungan dengan mekanisme penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR), dan ditemukan kerugian keuangan negara atau daerah bervariasi, antara Rp30 juta hingga Rp200 juta,” kata Nana, saat jumpa pers di kantor Kejari Gresik, Senin (9/9/2024).

    “Itu merupakan beban piutang negara, yang harus dibayarkan,” terangnya.

    Nana kemudian menjelaskan, dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Inspektorat dan Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), telah memohon bantuan hukum kepada Kejari Gresik melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).

    “Terhadap permohonan bantuan hukum tersebut, pihak JPN telah berhasil menyelesaikan secara non litigasi pemulihan kerugian keuangan negara yakni, penagihan sejumlah Rp1.414.847.500,” jelasnya.

    Nana menambahkan, terhadap pihak-pihak yang bertanggungjawab pada kesalahan administrasi tersebut, telah diberikan sanksi. Baik dilakukan sanksi kepegawaian oleh APIP, maupun sanksi lain sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

    Sementara untuk non pemerintahan, jelas Nana, Kejari Gresik melalui bidang DATUN berhasil melakukan pemulihan keuangan negara. Dari tagihan untuk BPJS Ketenagakerjaan Gresik senilai Rp573.061.501 dan BPJS Kesehatan Gresik sebesar Rp230.085.591, sehingga total Rp803.147.092.

    “Kejari Gresik sangat mengapresiasi langkah APIP dalam penanganan Lapdu (laporan terpadu), yang mengedepankan prinsip good governance dan juga kemanfaatan hukum. Sinergitas ini, semoga tetap berjalan dengan baik,” ujar Nana.

    Sekretaris Inspektorat Pemkab Gresik Jonatan Markus, sangat mengapresiasi kinerja dari jajaran Kejari Gresik yang telah membantu memulihkan keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar. Di mana Jonatan mengaku, pihaknya kesulitan melaksanakan agenda tersebut.

    “Inspektorat sebagai APIP, ikut bertanggung jawab jika ada keuangan negara yang belum dikembalikan,” kata Jonatan.

    “Kami merasa kesulitan untuk menarik uang tersebut, sehingga meminta bantuan hukum non ligitasi kepada JPN Kejari Gresik, agar uang tersebut ditarik dan dikembalikan ke kas negara,” tuturnya.

    kejaksaan gresik kejari gresik korupsi
    Previous ArticlePetrokimia Gresik Hadir Menjadi Saksi Lahirnya Produk Pangan di Timor Leste
    Next Article Polres Gresik Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024

    Berita Terkait

    Demi Wujudkan Tata Kelola Perusahaan Makin Baik, Petrokimia Gresik Kembali Sinergi dengan Kejari

    19 November 2025

    Forkopimda Gresik Undang Perusahaan dan Pemilik Kendaraan Berat, Deklarasi Penegakan Jam Operasional

    9 September 2025

    Pemkab Gresik dan Kejari Sepakat Perkuat Penanganan Hukum Perdata dan TUN

    30 Juli 2025

    Bupati Apresiasi Dukungan Kajari Kepada Tata Kelola Pemkab Gresik

    24 Juli 2025

    Jajaran Pemkab Lamongan Ikuti Desk Verifikasi MCP Gelaran KPK di Jakarta

    12 November 2024

    Kajari Gresik Beri Penyuluhan Hukum Para Kades di Kecamatan Cerme

    8 Oktober 2024
    Search
    Terkini

    Melihat Pelaksanaan SPMB, Gubernur Jawa Timur Khofifah Mengunjungi SMKN 1 dan SMAN 1 Cerme

    Komitmen Pemkab dan DPRD Gresik Untuk Tuntaskan Pembangunan Serta Perbaikan JPD

    Jadi Prioritas, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Lebih Peduli dan Turut Kawal Pembangunan JPD

    Tekan Kemiskinan dan Stunting, Program Bunda Puspa Pemkab Gresik Diperluas ke 80 Desa

    Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Lamongan Sebut Sejalan dengan Semangat HJL ke-457

    Load More
    Berita Lainnya
    Pendidikan

    Pemkab Gresik Hadirkan Tempat Aman Bagi Anak Kelompok Pekerja Rentan

    21 Mei 2025

    MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik secara resmi membuka Tempat Penitipan Anak (TPA) tanpa dipungut…

    Saat Hadiri Peringatan Rebo Wekasan, Gus Yani Serahkan Sertifikat TKD Suci

    Sebanyak 96 Waduk dan Embung di Lamongan Direhabilitasi

    Pemkab Gresik Bersama Industri Migas Gelontorkan Bansos Untuk 4.895 Nelayan

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.