Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Program Pemkab Gresik dari DBHCHT Disambut Baik Masyarakat

      16 Juli 2026

      Bentuk Apresiasi, Gubernur Jawa Timur dan Menteri Lingkungan Hidup Kunjungi SMAN 1 Gresik

      15 Juli 2026

      Pelabuhan Terbaik Nasional Berhasil Diraih TUKS Milik Petrokimia Gresik

      15 Juli 2026

      Bupati Lamongan Buka TMMD ke-129, Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

      15 Juli 2026

      Lagi, Sebanyak 3.040 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Lamongan

      15 Juli 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Forkopimda Gresik Undang Perusahaan dan Pemilik Kendaraan Berat, Deklarasi Penegakan Jam Operasional
    Hukum

    Forkopimda Gresik Undang Perusahaan dan Pemilik Kendaraan Berat, Deklarasi Penegakan Jam Operasional

    RedaksiBy Redaksi9 September 20253 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Antisipasi keselamatan warga dan kelancaran aktivitas sehari-hari, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik mengundang perusahaan dan juga pemilik kendaraan berat.

    Undangan tersebut bertujuan mendeklarasikan penegakan jam operasional kendaraan, yang berlangsung di Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/9/2025). Dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Kapolres Gresik AKBP Richard Rovan Mahenu, Dandim 0817 Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, serta perwakilan dari Ketua Pengadilan Negeri Gresik dan jajaran OPD teknis di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik (Dishub dan Satpol PP).

    Pemkab Gresik memiliki dasar hukum yang kuat yakni, Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan darat. Aturan yang mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Sementara untuk pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), seperti termuat dalam Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.

    Baca Juga :  Sinergi Industri dan Insan Jurnalistik, PT Freeport Indonesia Mendukung Kegiatan Bakti Sosial KWG

    “Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir, agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujar Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

    Data menunjukkan, lonjakan pelanggaran pada rentang Bulan Juli hingga Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar. Penindakan dilaksanakan bersama Polres Gresik, guna menegakkan jam operasional sesuai Perda.

    Kapolres Gresik AKBP Richard Rovan Mahenu menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi atensi masyarakat. Tercatat, ratusan pengaduan yang masuk setiap bulan di Polres Gresik, terkait masalah jam operasional angkutan barang.

    Baca Juga :  Melalui Program Gagah, Petrokimia Gresik Dukung Pemerintah Cetak SDM Lokal Andal Sektor Industri

    “Hari ini kami berbicara atas aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan,” jelas Rovan.

    Sementara Kajari Gresik Yanuar Utomo menekankan, penindakan adalah opsi terakhir. Namun, dirinya meyakini jika setelah deklarasi yang dilakukan, para sopir kendaraan berat bisa lebih patuh kala beroperasi di Kabupaten Gresik.

    “Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional,” ucap Yanuar.

    Dari temuan di lapangan, banyak hal yang menjadi penyebab sopir angkutan barang melakukan pelanggaran. Banyak di antaranya melanggar karena tidak tahu rambu, atau sekadar mengejar efisiensi dengan mengikuti google maps. Hal ini tentunya menjadi perhatian mengingat investasi yang terus meningkat, sehingga aktivitas logistik di Gresik akan semakin padat. Karena itu, perusahaan, terutama galian C, diimbau untuk lebih disiplin agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga.

    Baca Juga :  Ditinjau Gubernur Jawa Timur, Pasar Murah di Balai Desa Banjarsari Disambut Antusias Masyarakat

    Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan ‘Deklarasi Kepatuhan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara,’ dengan penegasan empat poin;
    • Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.
    • Berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
    • Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.
    • Siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar.

    DPRD Gresik gresik kejaksaan gresik pemkab gresik
    Previous ArticleBantuan Program Genting Tahap Satu di Lamongan Disalurkan
    Next Article Bupati Lamongan Tegaskan Kolaborasi Untuk Jaga Stabilitas Sosial Hingga Ketahanan Pangan

    Berita Terkait

    Program Pemkab Gresik dari DBHCHT Disambut Baik Masyarakat

    16 Juli 2026

    Bentuk Apresiasi, Gubernur Jawa Timur dan Menteri Lingkungan Hidup Kunjungi SMAN 1 Gresik

    15 Juli 2026

    Pelabuhan Terbaik Nasional Berhasil Diraih TUKS Milik Petrokimia Gresik

    15 Juli 2026

    Ketika Pegawai Petrokimia Gresik Menginspirasi dan Berbagi Pengalaman Kepada Para Pelajar

    14 Juli 2026

    Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Gresik Capai 52,91 Persen Hingga Pertengahan Tahun 2026

    14 Juli 2026

    Tahun Ajaran Baru, Gus Yani Membuka MPLS Ramah Anak di UPT SMPN 1 Gresik

    13 Juli 2026
    Search
    Terkini

    Program Pemkab Gresik dari DBHCHT Disambut Baik Masyarakat

    Bentuk Apresiasi, Gubernur Jawa Timur dan Menteri Lingkungan Hidup Kunjungi SMAN 1 Gresik

    Pelabuhan Terbaik Nasional Berhasil Diraih TUKS Milik Petrokimia Gresik

    Bupati Lamongan Buka TMMD ke-129, Fokus Pada Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Desa

    Lagi, Sebanyak 3.040 Batang Rokok Ilegal Ditemukan di Lamongan

    Load More
    Berita Lainnya
    Sport

    Memperingati HUT RI ke-79, Pemdes Sembayat Gelar Lomba Jalan Sehat

    12 Agustus 2024

    MINATBACA.com – Tiga ribu warga tampak antusias mengikuti perlombaan jalan sehat yang dilaksanakan Pemerintah Desa…

    Jelang Pilkada 2024, Ditsamapta Polda Jatim Gelar Supervisi di Polres Gresik

    Percepat Penanganan Banjir di Lamongan, 6 Pompa Tambahan Dikerahkan

    Kolaborasi Pemdes Sidokumpul Bungah dan Babinsa Dukung Ketahanan Pangan

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.