Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Sinergi Pendidikan dan Dunia Industri Dinilai Bupati Gresik Penting untuk Menekan Angka Pengangguran

      8 September 2026

      Sebanyak 31.648 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Lamongan Berhasil Diberantas

      8 September 2026

      Program Petrokimia Gresik Berhasil Tingkatkan Produktivitas Bawang Merah Hingga 12 Persen

      8 September 2026

      SIG Pertahankan Peringkat idAAA Tertinggi dari Pefindo Karena Memiliki Prospek Pasar yang Kuat

      8 September 2026

      Pemkab Lamongan Berkomitmen Dukung Cabor Voli Mencetak Atlet Potensial

      7 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Forkopimda Gresik Undang Perusahaan dan Pemilik Kendaraan Berat, Deklarasi Penegakan Jam Operasional
    Hukum

    Forkopimda Gresik Undang Perusahaan dan Pemilik Kendaraan Berat, Deklarasi Penegakan Jam Operasional

    RedaksiBy Redaksi9 September 20253 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Antisipasi keselamatan warga dan kelancaran aktivitas sehari-hari, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Gresik mengundang perusahaan dan juga pemilik kendaraan berat.

    Undangan tersebut bertujuan mendeklarasikan penegakan jam operasional kendaraan, yang berlangsung di Kantor Bupati Gresik, Selasa (9/9/2025). Dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Kapolres Gresik AKBP Richard Rovan Mahenu, Dandim 0817 Letkol Inf Fadly Subur Karamaha, Kajari Gresik Yanuar Utomo, serta perwakilan dari Ketua Pengadilan Negeri Gresik dan jajaran OPD teknis di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik (Dishub dan Satpol PP).

    Pemkab Gresik memiliki dasar hukum yang kuat yakni, Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2020 tentang penyelenggaraan perhubungan darat. Aturan yang mengatur manajemen lalu lintas, angkutan darat, hingga penindakan pelanggaran. Sementara untuk pelarangan kendaraan Over Dimension Overload (ODOL), seperti termuat dalam Pasal 134 ayat (2) menegaskan adanya ancaman pencabutan izin bagi pelanggar.

    Baca Juga :  Momentum Strategis, Pemkab Gresik Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029

    “Kita punya tiga kawasan industri yang beroperasi 24 jam. Kebutuhan distribusi harus dihargai, tapi tidak boleh mengabaikan keselamatan warga. Saya mengajak pengelola kawasan dan perusahaan untuk mengingatkan sopir, agar tidak melintasi dalam kota di luar jam operasional. Mari jaga Gresik bersama,” ujar Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.

    Data menunjukkan, lonjakan pelanggaran pada rentang Bulan Juli hingga Agustus 2025, lebih dari 166 kendaraan ditilang, sementara setiap hari sekitar 200 kendaraan diarahkan agar mengikuti jalur yang benar. Penindakan dilaksanakan bersama Polres Gresik, guna menegakkan jam operasional sesuai Perda.

    Kapolres Gresik AKBP Richard Rovan Mahenu menambahkan, pelanggaran jam operasional angkutan barang menjadi atensi masyarakat. Tercatat, ratusan pengaduan yang masuk setiap bulan di Polres Gresik, terkait masalah jam operasional angkutan barang.

    Baca Juga :  Ketika Bupati Gresik Menyapa Pencari Kerja yang Tengah Mengikuti Proses Rekrutmen di Disnaker

    “Hari ini kami berbicara atas aspirasi warga. Penindakan akan konsisten, tetapi kami juga berharap perusahaan melakukan screening sopir agar lebih patuh aturan,” jelas Rovan.

    Sementara Kajari Gresik Yanuar Utomo menekankan, penindakan adalah opsi terakhir. Namun, dirinya meyakini jika setelah deklarasi yang dilakukan, para sopir kendaraan berat bisa lebih patuh kala beroperasi di Kabupaten Gresik.

    “Saya yakin setelah deklarasi ini, pelanggaran bisa diminimalisasi. Mari kita semua patuhi jam operasional,” ucap Yanuar.

    Dari temuan di lapangan, banyak hal yang menjadi penyebab sopir angkutan barang melakukan pelanggaran. Banyak di antaranya melanggar karena tidak tahu rambu, atau sekadar mengejar efisiensi dengan mengikuti google maps. Hal ini tentunya menjadi perhatian mengingat investasi yang terus meningkat, sehingga aktivitas logistik di Gresik akan semakin padat. Karena itu, perusahaan, terutama galian C, diimbau untuk lebih disiplin agar iklim usaha tetap sehat tanpa mengorbankan keselamatan warga.

    Baca Juga :  Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus

    Acara ditutup dengan pembacaan dan penandatanganan ‘Deklarasi Kepatuhan Jam Larangan Operasional Angkutan Barang, Galian C, dan Batu Bara,’ dengan penegasan empat poin;
    • Menyadari, memahami, dan mematuhi sepenuhnya jam operasional di wilayah Kabupaten Gresik.
    • Berkomitmen tidak melintas pada jam terlarang: pukul 05.00–08.00 WIB dan 15.00–18.00 WIB.
    • Memastikan seluruh sopir dan armada mematuhi kebijakan secara disiplin dan bertanggung jawab.
    • Siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan jika melanggar.

    DPRD Gresik gresik kejaksaan gresik pemkab gresik
    Previous ArticleBantuan Program Genting Tahap Satu di Lamongan Disalurkan
    Next Article Bupati Lamongan Tegaskan Kolaborasi Untuk Jaga Stabilitas Sosial Hingga Ketahanan Pangan

    Berita Terkait

    Sinergi Pendidikan dan Dunia Industri Dinilai Bupati Gresik Penting untuk Menekan Angka Pengangguran

    8 September 2026

    Benjeng dan Balongpanggang Disebut Bupati Gresik Jadi Salah Satu Prioritas untuk Pembangunan JPD

    4 September 2026

    Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

    1 September 2026

    Pemkab Gresik Bersama Sejumlah Elemen Bantu Korban Gempa Bumi di NTT Senilai Rp250 Juta

    28 Agustus 2026

    Jambore Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Balongpanggang, Berikut Pesan Wabup Gresik

    28 Agustus 2026

    Bupati Gresik Ajak Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Aspirasi Saat Salurkan BLT DBHCHT di Wringinanom

    27 Agustus 2026
    Search
    Terkini

    Sinergi Pendidikan dan Dunia Industri Dinilai Bupati Gresik Penting untuk Menekan Angka Pengangguran

    Sebanyak 31.648 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Lamongan Berhasil Diberantas

    Program Petrokimia Gresik Berhasil Tingkatkan Produktivitas Bawang Merah Hingga 12 Persen

    SIG Pertahankan Peringkat idAAA Tertinggi dari Pefindo Karena Memiliki Prospek Pasar yang Kuat

    Pemkab Lamongan Berkomitmen Dukung Cabor Voli Mencetak Atlet Potensial

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah, Pemkab Gresik Menerima Dua Penghargaan Sekaligus

    2 Desember 2025

    MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menerima penghargaan kategori kinerja pelaksanaan program strategis nasional fiskal…

    Pesan Sekda Gresik Pada Saat Melepas Jamaah Haji Asal Bawean

    Berkunjung dan Survei PT DESI, Bupati Lamongan Sebut Industri Investasi Membanggakan

    Petrokimia Gresik Turut Kirim Bantuan Untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.