Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Bawa Misi Budaya, Dalang Cilik MINU Trate Putra Tembus 10 Besar Cak & Yuk Cilik Gresik 2026

      18 Oktober 2026

      Petrokimia Gresik Berpotensi Cetak Sejarah Sebagai Pionir Penerapan Carbon Capture and Utilization di Indonesia

      16 Oktober 2026

      Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

      15 Oktober 2026

      PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

      15 Oktober 2026

      Program Klunting Sukses Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Lamongan

      15 Oktober 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Kajari Gresik Beri Penyuluhan Hukum Para Kades di Kecamatan Cerme
    Hukum

    Kajari Gresik Beri Penyuluhan Hukum Para Kades di Kecamatan Cerme

    RedaksiBy Redaksi8 Oktober 20243 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus berupaya memberi penyuluhan hukum, mengenai prioritas penggunaan dan pengawasan dana desa serta pendampingan hukum (legal assistense).

    Terbaru, Kepala Kejari (Kajari) Gresik Nana Riana memberi penyuluhan hukum tersebut dengan diikuti sebanyak 25 Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa se-Kecamatan Cerme, bertempat di Rumah Makan Antang, Selasa (8/10/2024).

    Nana menjelaskan, penyuluhan hukum tersebut bertujuan supaya dana desa dapat dimanfaatkan secara maksimal, efektif untuk kesejahteraan masyarakat dan juga tidak terjadi penyalahgunaaan.

    “Saat ini, pengelolahan dana desa di Gresik tidak ada masalah. Akan tetapi, banyak laporan terkait pengelolahan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang masuk ke anggaran desa,” kata Nana.

    “Jika dana tersebut tidak dipergunakan secara baik dan benar, maka akan mengakibatkan penyalahgunaan dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.

    Baca Juga :  Jajaran Pemkab Lamongan Ikuti Desk Verifikasi MCP Gelaran KPK di Jakarta

    Nana lantas mencontohkan, seperti yang terjadi pada Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar, beberapa waktu lalu, saat mengelola anggaran CSR. Kejari Gresik melakukan upaya penindakan, karena pengelolaan CSR yang masuk ke kas desa tidak transparan dan disalahgunakan. Yakni, sewaktu dibelanjakan membeli beras harus sampai didatangkan dari Lamongan dan melalui perantara tiga orang.

    “Kenapa hanya beli beras aja ke Lamongan, apa di Gresik tidak ada? Itupun harus melalui tiga perantara, sehingga beras yang diberikan ke warga mutunya jelek dan tidak layak untuk dikonsumsi,” ucap Nana.

    Berkaca dari kejadian tersebut, Kajari Gresik menghimbau supaya dalam penggunaan dana desa diutamakan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat desa setempat. Jika ada proyek pembangunan fisik, utamakan pekerja dari desa setempat dan material juga dibelikan di dalam desa, sehingga perekonomian masyarakat desa bisa meningkat dan sejahtera.

    Baca Juga :  Kades, Sekdes dan Ketua BPD Roomo Jadi Tersangka Bantuan CSR

    “Pemdes harus taat aturan dalam pengelolaan dana desa, dapat membangun dan mengelola desanya sendiri dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencukupi,” ujarnya.

    Terkait kekayaan desa, Kejari Gresik berharap agar Pemdes memverifikasi aset desa yang dimiliki. Sebab, banyak laporan aset desa yang dikuasai oleh pihak ketiga. Aset desa penting untuk dicatat menjadi kekayaan desa, dengan selanjutnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

    Sementara sosok kepala desa (Kades), diibaratkan oleh Nana layaknya seorang Presiden di desa yang dipimpin olehnya. Untuk itu, dalam mengelola keuangan desa dari sumber dana apapun, jangan seperti mengelola keuangan di rumah. Termasuk meminta agar para Kades dan Pemdes serta BPD menjalin komunikasi yang harmonis, sehingga tidak ada kesan kades powerfull.

    Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Gresik Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Miliar

    “Harus ada proposal, juga rincian pemasukan dan pengeluaran. Semua pemasukan desa digunakan secara baik.dan tidak untuk dikorupsi, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

    Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Cerme Sapaat mengatakan, penyuluhan hukum tentang prioritas penggunaaan dan pengawasan dana desa tersebut sangat penting, agar para Kades dapat menggunakan anggaran dana desa dengan baik dan benar.

    “Kami mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gresik, yang telah memberikan pengetahuan hukum terkait pengelolaan anggaran dana desa dengan baik dan benar, sehingga dapat menghindari perbuatatan yang menyebabkan tindakan korupsi,” ungkap Sapaat.

    Sementara Camat Cerme Umar Hasyim berharap, dengan adanya penyuluhan hukum membuat Kades dan perangkat desa dapat memaksimalkan anggaran dana desa yang dimiliki, dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat.

    kejaksaaan gresik korupsi
    Previous ArticleDari Lamongan, Kirab Pataka JBMB Disambut Khidmat Sekda Gresik
    Next Article Para Pemuda Diajak Plt Bupati Gresik Untuk Memerangi Rokok Ilegal

    Berita Terkait

    Bupati Apresiasi Kejari dan Polres Gresik Tuntaskan 281 Perkara, yang Terjadi Sejak Awal Tahun 2026

    13 Mei 2026

    Kades, Sekdes dan Ketua BPD Roomo Jadi Tersangka Bantuan CSR

    27 September 2024
    Search
    Terkini

    Bawa Misi Budaya, Dalang Cilik MINU Trate Putra Tembus 10 Besar Cak & Yuk Cilik Gresik 2026

    Petrokimia Gresik Berpotensi Cetak Sejarah Sebagai Pionir Penerapan Carbon Capture and Utilization di Indonesia

    Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

    PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

    Program Klunting Sukses Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Lamongan

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Ekspor Perdana Solar Glass dari KEK Gresik, Tonggak Baru Hilirisasi dan Industri Hijau Nasional

    5 Maret 2026

    MINATBACA.com – PT Xinyi Solar Indonesia resmi melakukan ekspor perdana solar glass, pada awal Bulan…

    Layanan SIM Keliling dan Adminduk di Festival Nasi Krawu Gresik Diserbu Warga Pemohon

    Dukung Penjaga Al Qur’an, Pemkab Gresik Serahkan Insentif Kehormatan Tahap Kedua bagi Huffadz

    Petrokimia Gresik Raih 9 Penghargaan IQPC 2024 Berkat Inovasi Transformatif

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.