Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Ketika Pegawai Petrokimia Gresik Menginspirasi dan Berbagi Pengalaman Kepada Para Pelajar

      14 Juli 2026

      Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Gresik Capai 52,91 Persen Hingga Pertengahan Tahun 2026

      14 Juli 2026

      Bupati Pastikan MPLS di Lamongan Berlangsung Aman dan Bebas Bullying

      13 Juli 2026

      Tahun Ajaran Baru, Gus Yani Membuka MPLS Ramah Anak di UPT SMPN 1 Gresik

      13 Juli 2026

      Petrokimia Gresik Meraih Tiga Penghargaan Dalam Ajang yang Diselenggarakan PR Indonesia

      13 Juli 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Kajari Gresik Beri Penyuluhan Hukum Para Kades di Kecamatan Cerme
    Hukum

    Kajari Gresik Beri Penyuluhan Hukum Para Kades di Kecamatan Cerme

    RedaksiBy Redaksi8 Oktober 20243 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik terus berupaya memberi penyuluhan hukum, mengenai prioritas penggunaan dan pengawasan dana desa serta pendampingan hukum (legal assistense).

    Terbaru, Kepala Kejari (Kajari) Gresik Nana Riana memberi penyuluhan hukum tersebut dengan diikuti sebanyak 25 Kepala Desa (Kades), Sekretaris Desa (Sekdes) dan Bendahara Desa se-Kecamatan Cerme, bertempat di Rumah Makan Antang, Selasa (8/10/2024).

    Nana menjelaskan, penyuluhan hukum tersebut bertujuan supaya dana desa dapat dimanfaatkan secara maksimal, efektif untuk kesejahteraan masyarakat dan juga tidak terjadi penyalahgunaaan.

    “Saat ini, pengelolahan dana desa di Gresik tidak ada masalah. Akan tetapi, banyak laporan terkait pengelolahan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang masuk ke anggaran desa,” kata Nana.

    “Jika dana tersebut tidak dipergunakan secara baik dan benar, maka akan mengakibatkan penyalahgunaan dan berpotensi melakukan tindak pidana korupsi,” terangnya.

    Baca Juga :  Kejaksaan Negeri Gresik Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Miliar

    Nana lantas mencontohkan, seperti yang terjadi pada Pemerintahan Desa (Pemdes) Roomo, Kecamatan Manyar, beberapa waktu lalu, saat mengelola anggaran CSR. Kejari Gresik melakukan upaya penindakan, karena pengelolaan CSR yang masuk ke kas desa tidak transparan dan disalahgunakan. Yakni, sewaktu dibelanjakan membeli beras harus sampai didatangkan dari Lamongan dan melalui perantara tiga orang.

    “Kenapa hanya beli beras aja ke Lamongan, apa di Gresik tidak ada? Itupun harus melalui tiga perantara, sehingga beras yang diberikan ke warga mutunya jelek dan tidak layak untuk dikonsumsi,” ucap Nana.

    Berkaca dari kejadian tersebut, Kajari Gresik menghimbau supaya dalam penggunaan dana desa diutamakan untuk menggerakkan perekonomian masyarakat desa setempat. Jika ada proyek pembangunan fisik, utamakan pekerja dari desa setempat dan material juga dibelikan di dalam desa, sehingga perekonomian masyarakat desa bisa meningkat dan sejahtera.

    Baca Juga :  Jajaran Pemkab Lamongan Ikuti Desk Verifikasi MCP Gelaran KPK di Jakarta

    “Pemdes harus taat aturan dalam pengelolaan dana desa, dapat membangun dan mengelola desanya sendiri dengan kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencukupi,” ujarnya.

    Terkait kekayaan desa, Kejari Gresik berharap agar Pemdes memverifikasi aset desa yang dimiliki. Sebab, banyak laporan aset desa yang dikuasai oleh pihak ketiga. Aset desa penting untuk dicatat menjadi kekayaan desa, dengan selanjutnya dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.

    Sementara sosok kepala desa (Kades), diibaratkan oleh Nana layaknya seorang Presiden di desa yang dipimpin olehnya. Untuk itu, dalam mengelola keuangan desa dari sumber dana apapun, jangan seperti mengelola keuangan di rumah. Termasuk meminta agar para Kades dan Pemdes serta BPD menjalin komunikasi yang harmonis, sehingga tidak ada kesan kades powerfull.

    Baca Juga :  Bupati Apresiasi Kejari dan Polres Gresik Tuntaskan 281 Perkara, yang Terjadi Sejak Awal Tahun 2026

    “Harus ada proposal, juga rincian pemasukan dan pengeluaran. Semua pemasukan desa digunakan secara baik.dan tidak untuk dikorupsi, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat,” tandasnya.

    Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Cerme Sapaat mengatakan, penyuluhan hukum tentang prioritas penggunaaan dan pengawasan dana desa tersebut sangat penting, agar para Kades dapat menggunakan anggaran dana desa dengan baik dan benar.

    “Kami mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Gresik, yang telah memberikan pengetahuan hukum terkait pengelolaan anggaran dana desa dengan baik dan benar, sehingga dapat menghindari perbuatatan yang menyebabkan tindakan korupsi,” ungkap Sapaat.

    Sementara Camat Cerme Umar Hasyim berharap, dengan adanya penyuluhan hukum membuat Kades dan perangkat desa dapat memaksimalkan anggaran dana desa yang dimiliki, dalam rangka untuk kesejahteraan masyarakat.

    kejaksaaan gresik korupsi
    Previous ArticleDari Lamongan, Kirab Pataka JBMB Disambut Khidmat Sekda Gresik
    Next Article Para Pemuda Diajak Plt Bupati Gresik Untuk Memerangi Rokok Ilegal

    Berita Terkait

    Bupati Apresiasi Kejari dan Polres Gresik Tuntaskan 281 Perkara, yang Terjadi Sejak Awal Tahun 2026

    13 Mei 2026

    Kades, Sekdes dan Ketua BPD Roomo Jadi Tersangka Bantuan CSR

    27 September 2024
    Search
    Terkini

    Ketika Pegawai Petrokimia Gresik Menginspirasi dan Berbagi Pengalaman Kepada Para Pelajar

    Realisasi Pajak Daerah Kabupaten Gresik Capai 52,91 Persen Hingga Pertengahan Tahun 2026

    Bupati Pastikan MPLS di Lamongan Berlangsung Aman dan Bebas Bullying

    Tahun Ajaran Baru, Gus Yani Membuka MPLS Ramah Anak di UPT SMPN 1 Gresik

    Petrokimia Gresik Meraih Tiga Penghargaan Dalam Ajang yang Diselenggarakan PR Indonesia

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Bupati Gresik Suarakan Kembali Subsidi Pupuk Perikanan Saat Dikunjungi Anggota DPR RI

    30 Oktober 2025

    MINATBACA.com – Dikunjungi anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Rokhmin Dahuri,…

    Jaga Kamtibmas, Polres Gresik Gelar Silaturrahmi dengan PKDI

    Membanggakan, Dua Inovasi Pemkab Lamongan Masuk Nominasi IGA 2025

    Kolaborasi dengan BRIN, SIG Perkuat Riset untuk Menciptakan Produk dan Layanan Berkelanjutan

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.