MINATBACA.com – Operasi bersama pemberantasan rokok ilegal kembali dilaksanakan di Kabupaten Lamongan, dengan mendapati sebanyak 31.648 batang rokok ilegal.
Adapun operasi bersama tersebut menyasar empat wilayah kecamatan, yang berada di Kabupaten Lamongan. Yakni, Kecamatan Glagah, Pucuk, Babat, dan Karangbinangun, dengan agenda dilaksanakan, Senin (7/9/2026).
Sementara hasil operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal meliputi sebanyak 28.368 batang rokok didapatkan dari Kecamatan Glagah, kemudian sebanyak 1.200 batang rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Pucuk, serta sebanyak 2.080 batang rokok di Kecamatan Karangbinangun. Sedangkan di Kecamatan Babat, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal.
Temuan tersebut terdiri atas sejumlah pelanggaran ketentuan cukai. Mulai dari rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, hingga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Seluruh rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi bersama tersebut, khususnya yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan akan disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti, untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal tersebut, melaksanakan kegiatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan.
Upaya tersebut menjadi bagian penting menekan peredaran BKC ilegal, untuk dapat mengoptimalkan penerimaan negara, menegakkan hukum, melindungi masyarakat dari bahaya produk tanpa izin resmi, serta ditujukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Karena selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan berlaku.
Operasi pemberantasan BKC yang dilaksanakan di Kabupaten Lamongan menjadi salah satu wujud pelaksanaan ketentuan Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sesuai ketentuan yang berlaku.

