Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Bupati Lamongan Jelaskan Pentingnya Keberadaan TPST

      14 Oktober 2026

      Tambahan Cabor Baru Bakal Perkuat Kabupaten Lamongan di Porprov 2027

      14 Oktober 2026

      Sebanyak 45 Ruas Jalan di Kabupaten Lamongan Sudah Tuntas Diperbaiki

      14 Oktober 2026

      Tujuh Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Menanggapi RAPBD Lamongan 2027

      14 Oktober 2026

      Hadirkan Anggota DPR RI, PKK Lamongan Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

      13 Oktober 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 Disampaikan Wakil Bupati Lamongan
    Pemerintahan

    Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025 Disampaikan Wakil Bupati Lamongan

    RedaksiBy Redaksi10 Juni 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Wakil Bupati (Wabup) Lamongan Dirham Akbar Aksara, menyampaikan rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025 Kabupaten Lamongan, dalam rapat paripurna, Selasa (10/6/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Lamongan.

    Rancangan perubahan tersebut, diklaim telah berlandaskan instruksi presiden nomor 1 tahun 2025, tentang efisiensi belanja. Namun adanya re-desain fiskal, diupayakan masuk mampu mendukung penguatan stabilitas sosial ekonomi dan pengembangan industri sektor unggulan melalui perluasan pasar dan daya saing, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) untuk mendukung transformasi ekonomi regional yang inklusif dan berkelanjutan, serta kontribusi dalam upaya akselerasi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.

    Baca Juga :  HKN ke-60 Jadi Momentum Percepatan Realisasi Program Kesehatan di Lamongan

    Saat membacakan penyampaian Bupati Lamongan Yuhronur Efendi, Mas Dirham-sapaan Wakil Bupati Dirham Akbar Aksara mengatakan, substansi perubahan KUA-PPAS tahun 2025 antara lain penyesuaian asumsi dasar, mengakomodir pelaksanaan instruksi presiden nomor 1 tahun 2025, penggunaan sisa lebih penggunaan anggaran tahun 2024 yang sudah diaudit oleh BPK RI, evaluasi atas pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah pada tahun sebelumnya dan tahun berjalan, serta penyesuaian alokasi pembangunan infrastruktur guna mengakomodir aspirasi dan juga harapan masyarakat Lamongan.

    Sehingga dari substansi tersebut, diperoleh postur fiskal pada perubahan KUA-PPAS yakni, pada pendapatan daerah setelah perubahan diperkirakan menjadi sebesar Rp3.238.959.763.169 atau mengalami penyesuaian 0,34 persen dibanding tahun sebelumnya. Begitupun pada belanja daerah, setelah perubahan dialokasikan sebesar Rp3.327.509.841.186 atau mengalami peningkatan sebesar 2,07 persen dari sebelum perubahan.

    Baca Juga :  Bersama Bupati Lamongan, Emil Dardak Sidak Wilayah di Lamongan yang Banjir

    Pada pembiayaan netto yakni, menjadi sebesar Rp88.550.078.016 atau naik sebesar 785,5 persen yang selanjutnya digunakan sebagai stabilisator dan penyeimbang pada defisit fiskal perubahan APBD tahun 2025. Atas dasar tersebut, lantas dilaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pengantar Raperda usulan Pemerintah Daerah dan pengantar Raperda inisiatif DPRD Lamongan.

    Rancangan peraturan daerah diusulkan, sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamisnya perkembangan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, khususnya berkaitan dengan penyusunan perencanaan agenda pembangunan daerah. Terdapat empat Raperda usulan Pemerintah Daerah antara lain, rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka menengah Kabupaten Lamongan tahun 2025-2029.

    Juga penyelenggaraan infrastruktur pasif dan telekomunikasi, perubahan kedua atas Peraturan Daerah nomor 3 tahun 2015 tentang desa dan perubahan keempat atas Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Lamongan.

    Baca Juga :  Ada Lamongan Museum Expo 2025, Penasaran?

    Sedangkan pada pengantar Raperda inisiatif DPRD, terdapat tiga Raperda. Meliputi penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan berdasarkan kelas jalan, penanggulangan prostitusi dan tindak asusila, serta terkait rumah kos.

    lamongan Pemkab Lamongan
    Previous ArticleKomunitas Wartawan Gresik Salurkan Daging Hewan Kurban Kepada Warga
    Next Article Kepala BPJPH Pastikan Jagung Hasil PRG di Lamongan Berstatus Halal

    Berita Terkait

    Bupati Lamongan Jelaskan Pentingnya Keberadaan TPST

    14 Oktober 2026

    Tambahan Cabor Baru Bakal Perkuat Kabupaten Lamongan di Porprov 2027

    14 Oktober 2026

    Sebanyak 45 Ruas Jalan di Kabupaten Lamongan Sudah Tuntas Diperbaiki

    14 Oktober 2026

    Tujuh Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Menanggapi RAPBD Lamongan 2027

    14 Oktober 2026

    Hadirkan Anggota DPR RI, PKK Lamongan Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

    13 Oktober 2026

    MTQ Difabel 2026 Tingkat Jawa-Bali di Kabupaten Lamongan Diikuti Ratusan Kafilah

    13 Oktober 2026
    Search
    Terkini

    Bupati Lamongan Jelaskan Pentingnya Keberadaan TPST

    Tambahan Cabor Baru Bakal Perkuat Kabupaten Lamongan di Porprov 2027

    Sebanyak 45 Ruas Jalan di Kabupaten Lamongan Sudah Tuntas Diperbaiki

    Tujuh Fraksi DPRD Sampaikan Pandangan Umum Menanggapi RAPBD Lamongan 2027

    Hadirkan Anggota DPR RI, PKK Lamongan Gelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI

    Load More
    Berita Lainnya
    Hukum

    Jelang Pilkada Serentak 2024, Polres Gresik Gelar Kegiatan Safari Binteknis

    30 Agustus 2024

    MINATBACA.com – Polres Gresik menggelar kegiatan Safari Binteknis Bhabinkamtibmas, yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan para…

    Doa Bersama Lintas Agama Hingga Ruwatan, Tandai Perayaan Akhir Tahun di Lamongan

    Pemkab Gresik Dapat 2 Penghargaan di Ajang East Java Investment Forum

    Serahkan Bansos, Wabup Gresik Sebut Nominal Tidak Banyak Namun Bentuk Perhatian

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.