Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Skor IHaI Kabupaten Lamongan 2026 Meningkat Signifikan, Bahkan Melampaui Jawa Timur

      10 Oktober 2026

      RSPG Hadirkan Layanan Operasi Laparoskopi Minim Sayatan, Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah

      10 Oktober 2026

      Pemkab Lamongan Beri Apresiasi dan Jaminan Hari Tua Kepada 23 Kades Purna Tugas

      9 Oktober 2026

      Petrokimia Gresik Berhasil Raih Tujuh Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia 2026

      9 Oktober 2026

      Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan Ratusan Juta Disalurkan Baznas Bersama Pemkab Gresik

      8 Oktober 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Ekonomi»Sebanyak 31.648 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Lamongan Berhasil Diberantas
    Ekonomi

    Sebanyak 31.648 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Lamongan Berhasil Diberantas

    RedaksiBy Redaksi8 September 20262 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Operasi bersama pemberantasan rokok ilegal kembali dilaksanakan di Kabupaten Lamongan, dengan mendapati sebanyak 31.648 batang rokok ilegal.

    Adapun operasi bersama tersebut menyasar empat wilayah kecamatan, yang berada di Kabupaten Lamongan. Yakni, Kecamatan Glagah, Pucuk, Babat, dan Karangbinangun, dengan agenda dilaksanakan, Senin (7/9/2026).

    Sementara hasil operasi pemberantasan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal meliputi sebanyak 28.368 batang rokok didapatkan dari Kecamatan Glagah, kemudian sebanyak 1.200 batang rokok ilegal ditemukan di Kecamatan Pucuk, serta sebanyak 2.080 batang rokok di Kecamatan Karangbinangun. Sedangkan di Kecamatan Babat, petugas tidak menemukan adanya rokok ilegal.

    Temuan tersebut terdiri atas sejumlah pelanggaran ketentuan cukai. Mulai dari rokok yang tidak dilekati dengan pita cukai atau rokok polos, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, hingga menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan.

    Baca Juga :  Harapan Bupati Lamongan Ketika Sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP

    Seluruh rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi bersama tersebut, khususnya yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan akan disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti, untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal tersebut, melaksanakan kegiatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamongan.

    Upaya tersebut menjadi bagian penting menekan peredaran BKC ilegal, untuk dapat mengoptimalkan penerimaan negara, menegakkan hukum, melindungi masyarakat dari bahaya produk tanpa izin resmi, serta ditujukan untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Karena selain berpotensi merugikan penerimaan negara, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban cukai sesuai ketentuan berlaku.

    Baca Juga :  Datang Meninjau, Wasev Sebut TMMD di Kabupaten Lamongan Selalu Sukses dan Berhasil

    Operasi pemberantasan BKC yang dilaksanakan di Kabupaten Lamongan menjadi salah satu wujud pelaksanaan ketentuan Undang Undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang Undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, serta pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sesuai ketentuan yang berlaku.

    Bea Cukai Gresik Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kabupaten Lamongan lamongan rokok ilegal
    Previous ArticleProgram Petrokimia Gresik Berhasil Tingkatkan Produktivitas Bawang Merah Hingga 12 Persen
    Next Article Sinergi Pendidikan dan Dunia Industri Dinilai Bupati Gresik Penting untuk Menekan Angka Pengangguran

    Berita Terkait

    Skor IHaI Kabupaten Lamongan 2026 Meningkat Signifikan, Bahkan Melampaui Jawa Timur

    10 Oktober 2026

    Pemkab Lamongan Beri Apresiasi dan Jaminan Hari Tua Kepada 23 Kades Purna Tugas

    9 Oktober 2026

    Pak Yes Berangkatkan Delapan Tim yang Mewakili Kabupaten Lamongan di Ajang Kejurda Forbasi 2026

    8 Oktober 2026

    Pak Yes Mendorong KNPI Menjadi Mitra Strategis Pemkab Lamongan

    7 Oktober 2026

    Sarasehan dan HKTI Fest 2026, Bupati Lamongan Ajak Generasi Milenial Gemari Pertanian Modern

    6 Oktober 2026

    Lolos Verifikasi dan Validasi, Kabupaten Lamongan Mendapat Jatah 387 KIP JAWARA

    6 Oktober 2026
    Search
    Terkini

    Skor IHaI Kabupaten Lamongan 2026 Meningkat Signifikan, Bahkan Melampaui Jawa Timur

    RSPG Hadirkan Layanan Operasi Laparoskopi Minim Sayatan, Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah

    Pemkab Lamongan Beri Apresiasi dan Jaminan Hari Tua Kepada 23 Kades Purna Tugas

    Petrokimia Gresik Berhasil Raih Tujuh Penghargaan di Ajang Anugerah Humas Indonesia 2026

    Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan Ratusan Juta Disalurkan Baznas Bersama Pemkab Gresik

    Load More
    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Pemdes Pelemwatu Menganti Gelar Jalan Sehat Diiringi Sound Horeg

    1 September 2024

    MINATBACA.com – Dua kegiatan digelar Pemerintah desa (Pemdes) Pelemwatu, Kecamatan Menganti, Gresik, dalam puncak rangkaian…

    Rumah BUMN SIG Dukung Pemasaran Hasil Produksi UMKM Rembang

    Resmikan Wisata Endel Park Golokan, Wabup Gresik Harap Berdampak Pada Kesejahteraan Masyarakat

    Wabup Gresik Dorong Kader HMI dan KOHATI, Jadi Mitra Kritis dan Solutif Pembangunan Daerah

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.