Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      SIG Hidupkan Kembali Merek Legendaris untuk Jawa Barat, Semen Kujang Resmi Diluncurkan

      3 September 2026

      Perubahan APBD 2026 Kabupaten Lamongan, Fokus Kebutuhan Prioritas

      2 September 2026

      Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Terus Digencarkan di Kabupaten Lamongan

      2 September 2026

      Semester I Tahun 2026, Kinerja SIG Tumbuh Solid

      2 September 2026

      Berkat Infrastruktur Sumber Daya Air, Pemkab Lamongan Berhasil Mitigasi Kekeringan Pada MT II

      1 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Kurangi Penggunaan Cantrang, Pemkab Gresik Gelar Rembuk Bareng Nelayan
    Hukum

    Kurangi Penggunaan Cantrang, Pemkab Gresik Gelar Rembuk Bareng Nelayan

    RedaksiBy Redaksi24 Mei 20253 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perikanan, menggelar kegiatan ‘Rembuk Akur Bareng Nelayan’ untuk membahas kebijakan penanganan penggunaan alat tangkap cantrang.

    Kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan sinergi antara nelayan, pemerintah dan berbagai pihak terkait, dalam pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan. Dengan agenda diikuti oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), rukun nelayan, serta tokoh masyarakat dari Desa Pangkah Wetan, Pangkah Kulon, Banyuurip dan Ngemboh, yang berada di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Acara diselenggarakan di Balai Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Jumat (23/5/2025).

    Plt Bupati Gresik Asluchul Alif, dalam sambutan menjelaskan, jika cantrang merupakan alat tangkap ikan yang telah lama menjadi perdebatan di wilayah pesisir. Perdebatan ini tidak hanya bersifat teknis, tapi juga mencerminkan pertarungan nilai antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan kelestarian lingkungan jangka panjang.

    Baca Juga :  Perkuat Layanan Bagi Jemaah Haji, Pemkab Gresik Menyediakan Obat dan Kursi Roda Untuk Lansia

    “Penggunaan cantrang memang menawarkan hasil tangkapan yang cepat, namun dengan konsekuensi yang mahal, kerusakan ekosistem, hancurnya terumbu karang dan punahnya ikan kecil yang seharusnya menjadi cadangan masa depan. Jika dibiarkan, anak cucu kita tidak akan lagi mengenal laut sebagai sumber kehidupan,” ungkap dokter Alif-sapaan Plt Bupati Gresik Asluchul Alif.

    Dalam konteks tersebut, lanjut dokter Alif, Pemkab Gresik merasa memiliki tanggung jawab moral, meskipun kewenangan pengelolaan laut 0–12 mil secara formal berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam saat ekosistem perairan Gresik terancam oleh praktik yang merugikan banyak pihak.

    “Oleh karena itu, melalui sinergi dengan Pemprov Jawa Timur, Ditpolairud Polda Jatim, Polairud Polres Gresik, Pos Kamladu, serta organisasi nelayan seperti HNSI dan KNTI, Pemkab Gresik mengambil langkah-langkah tegas dan terukur,” tegasnya.

    Baca Juga :  Bupati Lamongan Simbolis Letakkan Batu Pertama Pembangunan KDMP Sidorejo

    Dia juga menambahkan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga membangun pemahaman melalui sosialisasi, kesepakatan dan ruang dialog. Di mana dokter Alif berharap, kebijakan tersebut tidak dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai jalan menuju laut yang lebih sehat dan nelayan yang lebih berdaulat.

    “Terima kasih atas segala dukungan, masukan dan komitmen dari seluruh pihak. Semoga langkah hari ini menjadi awal dari transformasi yang lebih baik, bagi komunitas nelayan di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.

    Sebagai upaya memberi efek jera terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan cantrang di wilayah perairan Gresik, Pemkab Gresik bersama Polairud Polres Gresik dan DPC HNSI Kabupaten Gresik telah menyepakati langkah-langkah penegakan sebagai berikut:
    1. Nelayan yang tertangkap menggunakan trawl/cantrang akan dikenakan penahanan selama 1 x 24 jam.
    2. Alat tangkap trawl/cantrang yang digunakan akan disita dan dimusnahkan.
    3. Perahu yang digunakan akan ditahan selama tujuh hari dan berlaku kelipatan, jika pelanggaran terulang dengan pelaku dan perahu yang sama.

    Baca Juga :  Langkah Bupati dan Pemkab Gresik Sambut Momen Lebaran 1446 Hijriyah

    Selain Plt Bupati Gresik, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, Pos Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) TNI AL, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Gresik, serta dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Misbahul Munir, Plt Kepala Dinas Perikanan Eko Anindito Putro, Camat Ujungpangkah Shofwan Hadi, Kepala Desa Banyuurip Ihwanul Haris, Kepala Desa Pangkah Wetan Syaifullah Mahdi, Kepala Desa Pangkah Kulon Ahmad Fauron, serta Kepala Desa Ngemboh Ana Mukhlisah.

    gresik pemkab gresik
    Previous ArticleTingkatkan Daya Saing dan Kinerja Jangka Panjang, SIG Tambah Lini Usaha Baru
    Next Article Diduga Pesta Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Kades di Pulau Bawean Gresik

    Berita Terkait

    Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

    1 September 2026

    Pemkab Gresik Bersama Sejumlah Elemen Bantu Korban Gempa Bumi di NTT Senilai Rp250 Juta

    28 Agustus 2026

    Jambore Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Balongpanggang, Berikut Pesan Wabup Gresik

    28 Agustus 2026

    Bupati Gresik Ajak Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Aspirasi Saat Salurkan BLT DBHCHT di Wringinanom

    27 Agustus 2026

    Cara BRI Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Doudo Kecamatan Panceng

    27 Agustus 2026

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus

    26 Agustus 2026
    Search
    Terkini

    SIG Hidupkan Kembali Merek Legendaris untuk Jawa Barat, Semen Kujang Resmi Diluncurkan

    Perubahan APBD 2026 Kabupaten Lamongan, Fokus Kebutuhan Prioritas

    Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Terus Digencarkan di Kabupaten Lamongan

    Semester I Tahun 2026, Kinerja SIG Tumbuh Solid

    Berkat Infrastruktur Sumber Daya Air, Pemkab Lamongan Berhasil Mitigasi Kekeringan Pada MT II

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Petrokimia Gresik Perkuat Kerja Sama Pasokan Gas dari Lapangan MDA-MBH dan WK Ketapang

    22 Mei 2026

    MINATBACA.com – Petrokimia Gresik perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding PT Pupuk Indonesia (Persero), terus memperkuat…

    Pemusnahan Rokok dan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar di Gresik

    KPUG dan KWG Berkolaborasi, Ajak 200 Anak Yatim Belanja Baju Lebaran di Pasar Gresik

    Kirab HUT Pesepeda Ontoseno Dilepas Simbolis Bupati Lamongan

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.