Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Meriahkan HJL ke-457 dan Hari Bhayangkara ke-80, Ada Lamongan Vespa Day 2026

      18 Juli 2026

      Bentuk Rasa Syukur, Kepala Desa Tanjung Sebut Tradisi Sedekah Bumi Penting untuk Dilestarikan

      17 Juli 2026

      Pemkab Gresik Salurkan Bantuan dari Kementan untuk Kelompok Tani dan Gapoktan

      17 Juli 2026

      Usai Sidak Dugaan Praktik Pungli yang Terjadi di SDN, DPRD Gresik Berikan 3 Rekomendasi

      17 Juli 2026

      Pemkab Gresik Matangkan Rencana Pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri

      16 Juli 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Kurangi Penggunaan Cantrang, Pemkab Gresik Gelar Rembuk Bareng Nelayan
    Hukum

    Kurangi Penggunaan Cantrang, Pemkab Gresik Gelar Rembuk Bareng Nelayan

    RedaksiBy Redaksi24 Mei 20253 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas Perikanan, menggelar kegiatan ‘Rembuk Akur Bareng Nelayan’ untuk membahas kebijakan penanganan penggunaan alat tangkap cantrang.

    Kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya meningkatkan sinergi antara nelayan, pemerintah dan berbagai pihak terkait, dalam pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan. Dengan agenda diikuti oleh Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), rukun nelayan, serta tokoh masyarakat dari Desa Pangkah Wetan, Pangkah Kulon, Banyuurip dan Ngemboh, yang berada di wilayah Kecamatan Ujungpangkah. Acara diselenggarakan di Balai Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, Jumat (23/5/2025).

    Plt Bupati Gresik Asluchul Alif, dalam sambutan menjelaskan, jika cantrang merupakan alat tangkap ikan yang telah lama menjadi perdebatan di wilayah pesisir. Perdebatan ini tidak hanya bersifat teknis, tapi juga mencerminkan pertarungan nilai antara kepentingan ekonomi jangka pendek dan kelestarian lingkungan jangka panjang.

    Baca Juga :  GPPI Target Menangi Semua Laga Gelaran Proliga 2026 yang Dipentaskan di Gresik

    “Penggunaan cantrang memang menawarkan hasil tangkapan yang cepat, namun dengan konsekuensi yang mahal, kerusakan ekosistem, hancurnya terumbu karang dan punahnya ikan kecil yang seharusnya menjadi cadangan masa depan. Jika dibiarkan, anak cucu kita tidak akan lagi mengenal laut sebagai sumber kehidupan,” ungkap dokter Alif-sapaan Plt Bupati Gresik Asluchul Alif.

    Dalam konteks tersebut, lanjut dokter Alif, Pemkab Gresik merasa memiliki tanggung jawab moral, meskipun kewenangan pengelolaan laut 0–12 mil secara formal berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim). Dia menegaskan, pihaknya tidak akan tinggal diam saat ekosistem perairan Gresik terancam oleh praktik yang merugikan banyak pihak.

    “Oleh karena itu, melalui sinergi dengan Pemprov Jawa Timur, Ditpolairud Polda Jatim, Polairud Polres Gresik, Pos Kamladu, serta organisasi nelayan seperti HNSI dan KNTI, Pemkab Gresik mengambil langkah-langkah tegas dan terukur,” tegasnya.

    Baca Juga :  PKDI Menganti Gresik Gelar Sosialisasi dan Pencegahan Aksi Kriminal

    Dia juga menambahkan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga membangun pemahaman melalui sosialisasi, kesepakatan dan ruang dialog. Di mana dokter Alif berharap, kebijakan tersebut tidak dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai jalan menuju laut yang lebih sehat dan nelayan yang lebih berdaulat.

    “Terima kasih atas segala dukungan, masukan dan komitmen dari seluruh pihak. Semoga langkah hari ini menjadi awal dari transformasi yang lebih baik, bagi komunitas nelayan di Kabupaten Gresik,” pungkasnya.

    Sebagai upaya memberi efek jera terhadap praktik penangkapan ikan menggunakan cantrang di wilayah perairan Gresik, Pemkab Gresik bersama Polairud Polres Gresik dan DPC HNSI Kabupaten Gresik telah menyepakati langkah-langkah penegakan sebagai berikut:
    1. Nelayan yang tertangkap menggunakan trawl/cantrang akan dikenakan penahanan selama 1 x 24 jam.
    2. Alat tangkap trawl/cantrang yang digunakan akan disita dan dimusnahkan.
    3. Perahu yang digunakan akan ditahan selama tujuh hari dan berlaku kelipatan, jika pelanggaran terulang dengan pelaku dan perahu yang sama.

    Baca Juga :  Rakorda Pendirian Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa/Kelurahan se-Gresik

    Selain Plt Bupati Gresik, kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, Pos Keamanan Laut Terpadu (Kamladu) TNI AL, Satuan Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polres Gresik, serta dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.

    Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Gresik Misbahul Munir, Plt Kepala Dinas Perikanan Eko Anindito Putro, Camat Ujungpangkah Shofwan Hadi, Kepala Desa Banyuurip Ihwanul Haris, Kepala Desa Pangkah Wetan Syaifullah Mahdi, Kepala Desa Pangkah Kulon Ahmad Fauron, serta Kepala Desa Ngemboh Ana Mukhlisah.

    gresik pemkab gresik
    Previous ArticleTingkatkan Daya Saing dan Kinerja Jangka Panjang, SIG Tambah Lini Usaha Baru
    Next Article Diduga Pesta Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Kades di Pulau Bawean Gresik

    Berita Terkait

    Bentuk Rasa Syukur, Kepala Desa Tanjung Sebut Tradisi Sedekah Bumi Penting untuk Dilestarikan

    17 Juli 2026

    Pemkab Gresik Salurkan Bantuan dari Kementan untuk Kelompok Tani dan Gapoktan

    17 Juli 2026

    Usai Sidak Dugaan Praktik Pungli yang Terjadi di SDN, DPRD Gresik Berikan 3 Rekomendasi

    17 Juli 2026

    Pemkab Gresik Matangkan Rencana Pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri

    16 Juli 2026

    Petrokimia Gresik Bersama Menko Bidang Pangan Bagikan Paket Sembako Untuk Ojol dan Masyarakat

    16 Juli 2026

    Program Pemkab Gresik dari DBHCHT Disambut Baik Masyarakat

    16 Juli 2026
    Search
    Terkini

    Meriahkan HJL ke-457 dan Hari Bhayangkara ke-80, Ada Lamongan Vespa Day 2026

    Bentuk Rasa Syukur, Kepala Desa Tanjung Sebut Tradisi Sedekah Bumi Penting untuk Dilestarikan

    Pemkab Gresik Salurkan Bantuan dari Kementan untuk Kelompok Tani dan Gapoktan

    Usai Sidak Dugaan Praktik Pungli yang Terjadi di SDN, DPRD Gresik Berikan 3 Rekomendasi

    Pemkab Gresik Matangkan Rencana Pelebaran Jalan Raya Menganti-Lakarsantri

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Pesan Wabup Gresik Pada Saat Menghadiri Acara Peringatan HPN yang Digelar KWG

    28 April 2026

    MINATBACA.com – Komunitas Wartawan Grissee (KWG) menggelar rangkaian kegiatan sosial, dengan sempat dihadiri oleh Wakil…

    Pemkab Gresik dan Pemprov Jatim Salurkan Bansos Senilai Rp5,8 Miliar

    Karnaval Budaya Ala Desa Tanjung Kedamean, Digelar Full Atribut Nusantara

    Cara Pemdes Pengalangan Tingkatkan Pendapatan Warga, Sekaligus Menciptakan Lapangan Kerja

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.