Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Petrokimia Gresik Berpotensi Cetak Sejarah Sebagai Pionir Penerapan Carbon Capture and Utilization di Indonesia

      16 Oktober 2026

      Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

      15 Oktober 2026

      PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

      15 Oktober 2026

      Program Klunting Sukses Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Lamongan

      15 Oktober 2026

      Bupati Lamongan Dampingi Anggota DPR RI Tinjau Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

      15 Oktober 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Ekonomi»Pemusnahan Rokok dan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar di Gresik
    Ekonomi

    Pemusnahan Rokok dan Barang Kena Cukai Ilegal Senilai Rp8,3 Miliar di Gresik

    RedaksiBy Redaksi7 November 20242 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama jajaran Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik, memusnahkan barang kena cukai ilegal senilai Rp8,3 Miliar.

    Agenda pemusnahan secara simbolis dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, bertempat di halaman kantor Bupati Gresik. Washil menyampaikan, sinergitas menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan efektifitas pengawasan rokok ilegal, Kamis (7/11/2024).

    “Diharapkan upaya pemberantasan rokok ilegal akan semakin efektif, sehingga memberikan dampak yang positif bagi perekonomian masyarakat di Kabupaten Gresik,” harapnya.

    Selama periode 2023 hingga Oktober 2024, hasil operasi penindakan yang dilaksanakan Satpol PP dan Bea Cukai Gresik ada sebanyak 6.201.740 batang rokok ilegal, dengan berbagai jenis dan merk. Serta terdapat juga 2.801 liter minuman, yang mengandung etil alkohol (MMEA).

    Baca Juga :  Bupati dan Sekjen Kemensos Tinjau Lokasi UPT SMP Negeri 30 Gresik

    “Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan sebesar Rp8.334.970.309, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp6.179.126.147,” ucap Washil.

    Dikatakan oleh Washil, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Menteri Keuangan nomor 222/PMK.07/2017 tentang penggunaan, pemantauan dan evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), digunakan untuk mendanai program maupun kegiatan. Di antaranya peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialiasi ketentuan di bidang Cukai, serta pemberantasan barang kena cukai ilegal.

    “Pelaksanaan pemusnahan kali ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai, untuk terus melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melindungi masyarakat, industri dan perdagangan dalam negeri. Sekaligus, mengamankan penerimaan negara dengan cara mengedepankan sinergi antar instansi,” kata Washil.

    Baca Juga :  Desa Sungonlegowo Masuk 3 Besar Terbaik Lomba Gotong Royong di Gresik

    Kepala Kantor Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto mengungkapkan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal, supaya industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar Cukai sesuai kewajiban, mendapatkan hak mereka.

    Adanya penindakan, lanjut Wahjudi, juga menekan peredaran rokok ilegal yang ada di pasaran, bahkan membuat tidak ada lagi rokok ilegal di pasaran, sehingga produk industri rokok legal dapat berkembang dan laris. Dengan begitu, akan menambah penerimaan negara di bidang Cukai.

    “Sampai saat ini, KPPBC TMP B Gresik sudah menyetorkan ke kas negara atas pembayaran sanksi administrasi. Berupa denda terkait penyelesaian pelanggaran di bidang Cukai tidak dilakukan penyidikan sebanyak sepukuh kali, penindakan dengan nilai denda cukai sebesar Rp 491.544.000,” jelas Wahjudi.

    Baca Juga :  Bupati Gresik Mengajak Penyedia Barang dan Jasa Bersama Menjaga Integritas

    Hadir dalam kegiatan, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Timur Andik Fadjar Tjahjono, Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga, Kepala Satpol PP Lamongan Jarwito dan Kepala Satpol PP Sidoarjo Yani Setyawan.

    pemkab gresik sekda
    Previous ArticleHadiri BAZNAS Award 2024, Sekda Gresik Apresiasi Sinergi yang Terjalin
    Next Article Pemdes Bunderan Lakukan Pelatihan Budidaya Ikan Lele Metode Bioflok

    Berita Terkait

    Peringatan Hari Jadi ke-81 Jawa Timur di Gresik Dirangkai Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

    12 Oktober 2026

    Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan Ratusan Juta Disalurkan Baznas Bersama Pemkab Gresik

    8 Oktober 2026

    Pemkab Gresik Upayakan Kader Bunda Puspa Agar Dapat Menunjang Perekonomian Masyarakat

    7 Oktober 2026

    Sebanyak 25 Pejabat Administrator dan Pengawas di Lingkup Pemkab Gresik Dilantik

    26 September 2026

    Harapan Sekda Gresik Ketika Menyosialisasikan Pemutakhiran DTSEN

    24 September 2026

    Pemkab Gresik Matangkan Pengadaan Tanah Jalan Menganti-Lakarsantri Sepanjang 5 Kilometer

    14 September 2026
    Search
    Terkini

    Petrokimia Gresik Berpotensi Cetak Sejarah Sebagai Pionir Penerapan Carbon Capture and Utilization di Indonesia

    Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

    PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

    Program Klunting Sukses Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Lamongan

    Bupati Lamongan Dampingi Anggota DPR RI Tinjau Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

    Load More
    Berita Lainnya
    Sport

    Semen Gresik Grissee Running Festival 2026, Ada Sebanyak 1.111 Peserta Ambil Bagian

    13 Mei 2026

    MINATBACA.com – Sebanyak 1.111 peserta turut ambil bagian dalam even Semen Gresik Grissee Running Festival…

    Bupati Gresik Buka Asistensi SPIP Untuk Tata Kelola yang Lebih Akuntabel

    Pemkab Lamongan Buka Ruang Kolaborasi Bagi Pemuda Realisasikan Program Strategis Daerah

    Bu Min Dampingi KSAD Launching Pipanisasi TNI AD Manunggal Air

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.