MINATBACA.com – Baik program prioritas nasional maupun kebijakan internal berhasil direalisasikan secara optimal oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik sepanjang 2025, sejalan dengan agenda reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di sektor pertanahan.
Capaian tersebut menjadi refleksi dari konsistensi pelaksanaan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Di mana hingga akhir 2025, tunggakan permohonan masyarakat tercatat nihil. Kondisi yang menunjukkan efektivitas sistem layanan serta penguatan pengawasan internal, dalam merespons kebutuhan dan keluhan masyarakat.
Adapun salah satu fokus utama yang berhasil dituntaskan adalah, percepatan sertipikasi rumah ibadah. Program yang merupakan bagian dari kebijakan nasional untuk memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan, sebagaimana diamanatkan dalam regulasi ATR/BPN terkait pendaftaran tanah dan perlindungan aset sosial-keagamaan. Melalui langkah ini, negara hadir memastikan hak atas tanah rumah ibadah terlindungi secara hukum dan administratif.
Sementara dari aspek pengelolaan keuangan, realisasi anggaran Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik mencapai 99,97 persen. Angka tersebut mencerminkan perencanaan dan pelaksanaan anggaran yang efektif, serta sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan negara.
Sedangkan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak juga melampaui target hingga 192,93 persen, menunjukkan optimalisasi layanan pertanahan yang berdampak langsung pada penerimaan negara. Bahkan, seluruh tujuh layanan prioritas pertanahan juga berhasil diselesaikan 100 persen.
Capaian tersebut mencakup layanan strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, termasuk verifikasi dan validasi data bidang tanah, pembaruan peta dan informasi pertanahan, serta peningkatan kualitas basis data pertanahan. Upaya pembaruan Zona Nilai Tanah turut diselesaikan secara menyeluruh, sebagai bagian dari komitmen menyediakan data nilai tanah yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kinerja organisasi yang solid, turut tercermin dari capaian Indeks Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang meraih nilai 4,00 dengan predikat A. Penilaian ini menunjukkan, sistem pengendalian internal telah berjalan efektif, selaras dengan pedoman pengawasan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan menjadi indikator penting dalam mencegah potensi penyimpangan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik Rarif Setiawan mengatakan, capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif seluruh jajaran serta dukungan berbagai pihak. Dia menegaskan, komitmen untuk terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan yang berorientasi pada kepastian hukum dan kepuasan masyarakat.
“Capaian ini bukan sekadar angka, tetapi wujud dari upaya berkelanjutan dalam membangun kepercayaan publik melalui pelayanan yang bersih, cepat, dan dapat diandalkan,” ujar Rarif.
Mengusung nilai-nilai BerAKHLAK sebagai budaya kerja aparatur sipil negara, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik berkomitmen melanjutkan transformasi layanan pertanahan yang adaptif, terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan masyarakat.
“Ke depan, penguatan digitalisasi layanan, akurasi data pertanahan, serta integritas aparatur menjadi fokus utama dalam mendukung pembangunan daerah dan kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Gresik,” tutur Rarif.

