Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Menko AHY Resmikan 166 Hunian Layak Huni untuk Warga di Gresik, Anggota DPRD Jatim Beri Apresiasi

      2 Agustus 2026

      Pak Yes Hadiri Pengukuhan DPD Matra Kabupaten Lamongan Masa Bakti 2026-2031

      1 Agustus 2026

      Petrokimia Gresik juga Mendapat Penghargaan Atas Komitmen Menghadirkan Taman Penitipan Anak

      1 Agustus 2026

      Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Berkat Inovasi GladiAgro; Next-Gen Soil Revival

      1 Agustus 2026

      Gandeng Bank Jatim, Dishub Lamongan Bersiap Terapkan Pembayaran Retribusi Parkir Nontunai

      31 Juli 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pendidikan»Kepala Dispendik Gresik; Seluruh Tahapan SPMB Telah Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku
    Pendidikan

    Kepala Dispendik Gresik; Seluruh Tahapan SPMB Telah Dilaksanakan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

    RedaksiBy Redaksi17 Juni 20263 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik dinyatakan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik S Hariyanto menyampaikan, seluruh tahapan SPMB dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta didik. Serta mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Gresik dan petunjuk teknis (juknis) SPMB Tahun 2026.

    “Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun,” ujar Hariyanto, Rabu (17/6/2026).

    Menurut Hariyanto, Dispendik Kabupaten Gresik terus melakukan penyempurnaan pelaksanaan penerimaan murid baru dari tahun ke tahun, guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

    “Alhamdulillah pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar tanpa kendala server. Berbagai masukan dari masyarakat juga menjadi bahan evaluasi, untuk penyempurnaan pelaksanaan di masa mendatang,” ungkap Hariyanto.

    Baca Juga :  Ketua DPRD Dukung Aplikasi GresikSoya, Langkah Pemkab Gresik Pastikan Data Kemiskinan Akurat

    Dia lantas menambahkan, sementara dalam proses seleksi untuk jalur prestasi akademik, non akademik, maupun tahfidz, Dispendik Kabupaten Gresik turut melibatkan tim independen untuk memastikan penilaian berlangsung objektif dan profesional.

    “Penilaian dilakukan oleh tim yang kompeten, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

    Dispendik Kabupaten Gresik menegaskan, seluruh ketentuan terkait jalur prestasi non akademik telah disosialisasikan kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum pelaksanaan SPMB dimulai. Informasi tersebut dapat diakses melalui halaman resmi SPMB Kabupaten Gresik, dan telah dituangkan dalam regulasi serta petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.

    “Seluruh proses SPMB dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta didik,” kata Hariyanto.

    Baca Juga :  Tekan Angka Stunting, PKDI Manyar Libatkan Ibu PKK dan Kader Kesehatan

    Sekretaris Dispendik Kabupaten Gresik Herawan Eka Kusuma menjelaskan, untuk jalur prestasi non akademik, mekanisme penilaian mengacu pada komposisi 60 persen nilai rapor siswa, dan 40 persen nilai prestasi, dibuktikan melalui piagam atau sertifikat sesuai ketentuan dalam juknis.

    Dia menambahkan, setiap satuan pendidikan juga memiliki kuota penerimaan yang telah ditetapkan. Sehingga proses seleksi dilakukan berdasarkan pemeringkatan nilai akhir seluruh peserta, yang mendaftar pada jalur tersebut.

    “Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai dan peringkat peserta, sesuai kuota yang tersedia. Seluruh data dan proses penilaian dapat ditelusuri, serta diverifikasi,” jelas Herawan.

    Tim penilai SPMB jalur prestasi Dandik Suwandi menambahkan, proses verifikasi dan penilaian dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah peserta ke dalam sistem, dan mengacu penuh pada juknis yang berlaku.

    Baca Juga :  Warga Lamongan Ditemukan Tewas Tenggelam di Gresik

    “Tim penilai bekerja berdasarkan dokumen yang masuk ke sistem. Penilaian dilakukan berdasarkan bukti prestasi yang diunggah, dan ketentuan yang tercantum dalam juknis,” ujar Dandik.

    Menurut Dandik, penilaian prestasi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya, penyelenggara kegiatan, jenjang kompetisi, legalitas sertifikat, kategori prestasi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang telah diatur dalam juknis.

    Terdapat perbedaan bobot nilai antara prestasi yang diperoleh dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dengan prestasi yang diselenggarakan oleh pihak non pemerintah. Di mana nilai prestasi tersebut kemudian diakumulasikan dengan nilai rapor, sesuai formula penilaian yang berlaku pada jalur prestasi non akademik.

    “Kami juga memperhatikan legalitas dokumen yang diunggah. Seluruh peserta dinilai menggunakan indikator yang sama, sehingga proses seleksi berlangsung secara adil dan objektif,” terangnya.

    Dinas Pendidikan Gresik gresik Kabupaten Gresik OPD Pemkab Gresik SPMB
    Previous ArticleDoa Bersama Hingga Pawai Lampion Meriahkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah di Lamongan
    Next Article Pemkab Gresik Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor Guna Kejar Target Penurunan Stunting 14,2 Persen

    Berita Terkait

    Menko AHY Resmikan 166 Hunian Layak Huni untuk Warga di Gresik, Anggota DPRD Jatim Beri Apresiasi

    2 Agustus 2026

    Petrokimia Gresik juga Mendapat Penghargaan Atas Komitmen Menghadirkan Taman Penitipan Anak

    1 Agustus 2026

    Pemkab Gresik Melalui Dinas KBPPPA Luncurkan Gerakan Remaja Sebagai Agen Perubahan

    30 Juli 2026

    Kebahagiaan Abang Becak Saat Menerima Bantuan dari Petrokimia Gresik

    29 Juli 2026

    Harapan Pemkab Gresik Usai Pengurus IKA Unair Masa Bakti 2025-2030 Dilantik

    29 Juli 2026

    Cara Pemkab Gresik Tingkatkan Kualitas dan Daya Saing Warga yang Bekerja di Bidang Konstruksi

    29 Juli 2026
    Search
    Terkini

    Menko AHY Resmikan 166 Hunian Layak Huni untuk Warga di Gresik, Anggota DPRD Jatim Beri Apresiasi

    Pak Yes Hadiri Pengukuhan DPD Matra Kabupaten Lamongan Masa Bakti 2026-2031

    Petrokimia Gresik juga Mendapat Penghargaan Atas Komitmen Menghadirkan Taman Penitipan Anak

    Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Berkat Inovasi GladiAgro; Next-Gen Soil Revival

    Gandeng Bank Jatim, Dishub Lamongan Bersiap Terapkan Pembayaran Retribusi Parkir Nontunai

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Opini WTP Kembali Diraih Pemkab Gresik, Jadi yang ke-11 Kali Berturut-Turut

    29 Mei 2026

    MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan…

    Operasi Keselamatan Semeru 2026, Polres Gresik Bagikan Helm Gratis Untuk Pengemudi Becak Listrik

    Gelaran Futsal Competition Tingkat SMP dan SMA di Lamongan Dibuka Bupati

    Momentum Strategis, Pemkab Gresik Gelar Musrenbang RPJMD 2025-2029

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.