MINATBACA.com – Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, oleh Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik dinyatakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik S Hariyanto menyampaikan, seluruh tahapan SPMB dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta didik. Serta mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Gresik dan petunjuk teknis (juknis) SPMB Tahun 2026.
“Seluruh tahapan SPMB telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku, dan tidak ada perlakuan khusus terhadap peserta manapun,” ujar Hariyanto, Rabu (17/6/2026).
Menurut Hariyanto, Dispendik Kabupaten Gresik terus melakukan penyempurnaan pelaksanaan penerimaan murid baru dari tahun ke tahun, guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah pelaksanaan SPMB tahun ini berjalan lancar tanpa kendala server. Berbagai masukan dari masyarakat juga menjadi bahan evaluasi, untuk penyempurnaan pelaksanaan di masa mendatang,” ungkap Hariyanto.
Dia lantas menambahkan, sementara dalam proses seleksi untuk jalur prestasi akademik, non akademik, maupun tahfidz, Dispendik Kabupaten Gresik turut melibatkan tim independen untuk memastikan penilaian berlangsung objektif dan profesional.
“Penilaian dilakukan oleh tim yang kompeten, berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. Sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Dispendik Kabupaten Gresik menegaskan, seluruh ketentuan terkait jalur prestasi non akademik telah disosialisasikan kepada satuan pendidikan dan masyarakat sebelum pelaksanaan SPMB dimulai. Informasi tersebut dapat diakses melalui halaman resmi SPMB Kabupaten Gresik, dan telah dituangkan dalam regulasi serta petunjuk teknis yang menjadi dasar pelaksanaan seleksi.
“Seluruh proses SPMB dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh peserta didik,” kata Hariyanto.
Sekretaris Dispendik Kabupaten Gresik Herawan Eka Kusuma menjelaskan, untuk jalur prestasi non akademik, mekanisme penilaian mengacu pada komposisi 60 persen nilai rapor siswa, dan 40 persen nilai prestasi, dibuktikan melalui piagam atau sertifikat sesuai ketentuan dalam juknis.
Dia menambahkan, setiap satuan pendidikan juga memiliki kuota penerimaan yang telah ditetapkan. Sehingga proses seleksi dilakukan berdasarkan pemeringkatan nilai akhir seluruh peserta, yang mendaftar pada jalur tersebut.
“Hasil seleksi ditentukan berdasarkan nilai dan peringkat peserta, sesuai kuota yang tersedia. Seluruh data dan proses penilaian dapat ditelusuri, serta diverifikasi,” jelas Herawan.
Tim penilai SPMB jalur prestasi Dandik Suwandi menambahkan, proses verifikasi dan penilaian dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah peserta ke dalam sistem, dan mengacu penuh pada juknis yang berlaku.
“Tim penilai bekerja berdasarkan dokumen yang masuk ke sistem. Penilaian dilakukan berdasarkan bukti prestasi yang diunggah, dan ketentuan yang tercantum dalam juknis,” ujar Dandik.
Menurut Dandik, penilaian prestasi dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya, penyelenggara kegiatan, jenjang kompetisi, legalitas sertifikat, kategori prestasi, serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang telah diatur dalam juknis.
Terdapat perbedaan bobot nilai antara prestasi yang diperoleh dari kejuaraan yang diselenggarakan oleh pemerintah, dengan prestasi yang diselenggarakan oleh pihak non pemerintah. Di mana nilai prestasi tersebut kemudian diakumulasikan dengan nilai rapor, sesuai formula penilaian yang berlaku pada jalur prestasi non akademik.
“Kami juga memperhatikan legalitas dokumen yang diunggah. Seluruh peserta dinilai menggunakan indikator yang sama, sehingga proses seleksi berlangsung secara adil dan objektif,” terangnya.

