MINATBACA.com – MZ (13) bocah asal Kecamatan Kebomas, Gresik, yang berjenis kelami laki-laki, menjadi korban pencabulan pria paruh baya yang biasa berjualan pentol.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, insiden yang menimpa MZ dilakukan oleh pria berinisial AR (44) warga Desa Kroman, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Dari penyelidikan pihak kepolisian, diketahui bila tindakan asusila tersebut dilakukan dua kali di lokasi yang sama.
“Sudah dua kali dilakukan, yang pertama sekitar pertengahan Bulan Maret 2026, dan yang kedua itu Jumat (3/4/2026) kemarin. TKP (Tempat Kejadian Perkara) sama, di toilet rusak yang ada di Masjid Maulana Malik Ibrahim Gresik,” ujar Ramadhan, Senin (6/4/2026).
Ramadhan menjelaskan, pelaku melancarkan aksi bejatnya dengan cara mengajak korban untuk ngopi terlebih dahulu, setelah korban selesai mengaji di pondok pesantren tidak jauh dari lokasi. Pelaku sempat mengajak korban berkeliling menggunakan sepeda motor dengan nomor polisi W 5541 FG, sebelum melancarkan aksi bejatnya.
“Sampai di sekitaran Masjid Agung, pelaku bilang ingin buang hajat dan korban diajak. Kemudian (saat di dalam toilet) pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban, dengan membekap mulutnya. Korban diberi iming-iming sejumlah uang, sehingga mau ikut,” ungkapnya.
Ramadhan juga menampik, bila pelaku sempat dimassa pada saat kejadian, Jumat (3/4/2026). Dikarenakan pada saat itu, kebetulan ada polisi yang berada di sekitar lokasi kejadian dan langsung mengamankan pelaku.
“Sudah pasti ada kelainan seksual. Selain sesama jenis, juga dilakukan kepada korban anak, secara logikanya kan demikian. Pasti akan dilakukan pemeriksaan lanjutan. Sementara korban anak, akan dilakukan trauma healing,” kata Ramadhan.
Atas perbuatan yang dilakukan, pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal 451 huruf B KUHP, dan terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

