Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Kolaborasi KORPRI Bersama Bank BSI, Sosialisasi Layanan Program Pemda Gresik Berhaji

      23 April 2026

      Komitmen Pemkab Lamongan Turunkan Stunting Melalui Program Genting

      23 April 2026

      Pemkab Lamongan Teken MoU Bersama Pengadilan Agama dan 18 Stakeholder

      23 April 2026

      Transformasi Hijau SIG, Mulai Dari Limbah Menjadi Energi Hingga Reklamasi

      23 April 2026

      Perkuat Layanan Bagi Jemaah Haji, Pemkab Gresik Menyediakan Obat dan Kursi Roda Untuk Lansia

      22 April 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Pemkab Lamongan Teken MoU Bersama Pengadilan Agama dan 18 Stakeholder
    Pemerintahan

    Pemkab Lamongan Teken MoU Bersama Pengadilan Agama dan 18 Stakeholder

    RedaksiBy Redaksi23 April 20262 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Agenda penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, bersama dengan Pengadilan Agama Lamongan dan 18 stakeholder se-Kabupaten Lamongan.

    Adapun tujuan kegiatan yang berlangsung di Ruang Command Center Gedung Pemkab Lamongan lantai tiga, Kamis (23/4/2026) tersebut, sebagai upaya memperkuat pelayanan publik, pemenuhan hak perempuan dan anak, serta membangun ketahanan keluarga menuju Indonesia Emas 2045.

    Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menuturkan, ketahanan keluarga merupakan fondasi penting dalam pembangunan bangsa, yang harus diperkuat seiring dengan ketahanan pangan dan energi.

    “Ketahanan keluarga penting. Tidak hanya ketahanan pangan dan energi, ketahanan keluarga juga menjadi kunci dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045,” tutur Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.

    Pak Yes menjelaskan, penguatan keluarga menjadi bagian dari Asta Cita Presiden, dengan fokus pada pembangunan sumber daya manusia melalui penguatan peran keluarga, termasuk perempuan dan anak. Tantangan ketahanan keluarga di Lamongan sendiri masih cukup besar, yang ditandai dengan tingginya angka perceraian.

    Secara nasional, angka perceraian mengalami peningkatan, di mana Kabupaten Lamongan masuk dalam sepuluh besar daerah atau wilayah dengan angka perceraian tinggi.

    “Pada tahun ini (hingga Bulan April), jumlah kasus perceraian di Lamongan sudah mencapai lebih dari 1.000 kasus,” jelasnya.

    Atas dasar tersebut, Pak Yes lantas menyoroti dampak pasca perceraian, yang berpotensi memicu berbagai persoalan sosial. Seperti meningkatnya kasus anak dari keluarga tidak utuh (broken home), hingga penyalahgunaan narkoba.

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Lamongan Ridwan Fauzi menekankan, pentingnya sinergi lintas sektor dalam mewujudkan ketahanan keluarga berkelanjutan.

    “Ketahanan keluarga tidak bisa dibangun sendiri, diperlukan sinergitas dari berbagai pihak. Melalui MoU bersama 18 stakeholder, dan 22 stakeholder lain yang akan dilaksanakan pada waktu berikutnya, untuk fokus pada pemenuhan hak mantan istri dan anak,” kata Ridwan.

    Ridwan menerangkan, kerja sama yang dilakukan tersebut melibatkan berbagai instansi dengan fokus pada penguatan layanan. Di antaranya administrasi perceraian, perlindungan hak perempuan dan anak, hingga layanan terpadu penanganan ahli waris.

    Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi, penguatan administrasi perceraian bersama Pemkab Lamongan, sinergi dengan kepolisian terkait proses gugatan anggota Polri, kolaborasi dengan kejaksaan dalam perlindungan hak perempuan dan anak, layanan terpadu bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna percepatan penanganan ahli waris, pendampingan bersama Balai Pemasyarakatan, serta perlindungan hak anak melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

    Melalui MoU tersebut diharapkan, terbangun sistem pelayanan yang lebih terintegrasi dan responsif terhadap persoalan keluarga. Sekaligus memperkuat upaya preventif dalam menekan angka perceraian, serta dampak sosial yang ditimbulkan.

    Bupati Lamongan Yuhronur Efendi Kabupaten Lamongan lamongan Pemkab Lamongan Pengadilan Agama
    Previous ArticleTransformasi Hijau SIG, Mulai Dari Limbah Menjadi Energi Hingga Reklamasi
    Next Article Komitmen Pemkab Lamongan Turunkan Stunting Melalui Program Genting

    Berita Terkait

    Komitmen Pemkab Lamongan Turunkan Stunting Melalui Program Genting

    23 April 2026

    Strategi Pemkab Lamongan Antisipasi Kekeringan, Sekaligus Jaga Predikat Lumbung Pangan Nasional

    21 April 2026

    Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Lamongan Usung Strategi Komprehensif dan Terintegrasi

    16 April 2026

    MTQ ke-XXVIII Tingkat Kabupaten Lamongan Resmi Ditutup Pak Yes

    16 April 2026

    Pak Yes Buka MTQ ke-28 Tingkat Kabupaten Lamongan

    15 April 2026

    Pembukaan Rangkaian Peringatan HJL ke-457 dan Sukseskan MTQ ke-XXVIII Melalui Khotmil Quran

    15 April 2026
    Search
    Terkini

    Kolaborasi KORPRI Bersama Bank BSI, Sosialisasi Layanan Program Pemda Gresik Berhaji

    Komitmen Pemkab Lamongan Turunkan Stunting Melalui Program Genting

    Pemkab Lamongan Teken MoU Bersama Pengadilan Agama dan 18 Stakeholder

    Transformasi Hijau SIG, Mulai Dari Limbah Menjadi Energi Hingga Reklamasi

    Perkuat Layanan Bagi Jemaah Haji, Pemkab Gresik Menyediakan Obat dan Kursi Roda Untuk Lansia

    Load More
    Berita Lainnya
    sosial

    Begini Rangkaian Safari Ramadhan Ala Pupuk Indonesia dan Petrokimia Gresik

    19 Maret 2024

    GRESIK – Petrokimia Gresik perusahaan Solusi Agroindustri, bersama dengan Pupuk Indonesia menggelar rangkaian ‘Safari Ramadhan.’…

    Bupati Gresik Buka Asistensi SPIP Untuk Tata Kelola yang Lebih Akuntabel

    Stabilisasi Harga di Bulan Ramadhan dan Jelang Idul Fitri, Pemprov Jatim Gelar OPM di Lamongan

    Ada Wisata Edukasi di Pengadilan Negeri Lamongan

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.