MINATBACA.com – Kabupaten Gresik yang terletak di antara Surabaya dan Lamongan, salah satunya dikenal memiliki julukan ‘Kota Santri.’ Menjaga julukan ini, pihak kepolisian setempat menunjukkan komitmen dengan cara di antaranya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal yang ada di wilayah Gresik.
Salah satunya dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik dengan menggelar operasi penindakan, Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Agenda ini dilaksanakan di beberapa titik yang dinilai rawan peredaran miras, seperti di Kecamatan Bungah, Sidayu dan Kebomas, Senin (17/2/2025). Empat orang berinisial EK, S, SF dan Y, diamankan petugas saat operasi dilakukan pada warung-warung di Kecamatan Bungah dan juga Sidayu.
Petugas juga menyita ratusan botol miras dari berbagai merk, termasuk Guinness, Bir Bintang, Anggur Merah, Kawa-Kawa, Toak, Whiskey, Alexis, hingga Arak Bali. Hasil penyelidikan, tiga warung di Kecamatan Bungah tersebut mendapat pasokan miras dari sebuah warung di Desa Racitengah, Kecamatan Sidayu. Petugas kemudian melakukan penindakan di lokasi dan menemukan stok miras dalam jumlah besar, yang diduga dijual secara ilegal.
Kemudian para pelaku bersama barang bukti diamankan dan dikenakan sanksi Tipiring, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara pada agenda pemberantasan miras di Jalan Noto Prayitno, Kecamatan Kebomas, pihak kepolisian mendapati sebuah warung yang juga menjual miras. Di lokasi tersebut, petugas mendapati adanya aktivitas penjualan dan konsumsi miras yang melanggar aturan.
Polisi mengamankan beberapa orang yang terlibat, termasuk pemilik warung berinisial NF dan penjual miras MZ. Sedangkan peminum miras berinisial MF, EA, S, R, B dan MT, juga pengendara sepeda motor dengan knalpot brong berinisial P turut diamankan. Dengan barang bukti puluhan botol miras berbagai merk, sedangkan pengendara motor yang menggunakan knalpot brong di sekitar lokasi turut diamankan karena mengganggu ketertiban umum.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu menegaskan, bahwa operasi yang dilaksanakan oleh pihaknya tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Terlebih dalam hitungan beberapa hari ke depan, sudah memasuki Bulan Suci Ramadhan.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa, guna menekan peredaran miras ilegal di wilayah Gresik. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan, jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar,” kata Rovan.
Adanya operasi yang dilakukan, diharapkan membuat angka peredaran miras ilegal di Kabupaten Gresik semakin berkurang. Selain itu, Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan apabila terjadi tindak pidana kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui hotline ‘Lapor Kapolres.’

