MINATBACA.com – Bertempat di Pendopo Lokatantra, Bupati Lamongan Yuhronur Efendi melantik sebanyak 95 pejabat administrator dan pengawas, di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan.
Dalam kegiatan pada Kamis (9/10/2025) malam WIB tersebut, para pejabat dilantik dan juga diambil sumpah. Tidak hanya mendapat promosi atau mutasi jabatan, seluruhnya akan mendapatkan tugas dan tantangan di tempat baru. Tujuan utama adalah, mampu menyukseskan visi misi Pemkab Lamongan, melalui realisasi 15 program prioritas.
Melalui visi ‘Terwujudnya Kejayaan Lamongan yang Berkelanjutan’ dan lima misi pembangunan holistik. Di antaranya, meningkatkan kesehatan masyarakat, pemberdayaan ekonomi melalui UMKM dan kewirausahaan muda, menyelenggarakan pendidikan berkualitas dan gratis, mengembangkan pariwisata yang ramah dan terintegrasi, serta membangun infrastruktur jalan yang mantap dan mulus untuk mendukung mobilitas ekonomi. Sehingga dengan demikian, dipastikan akan membawa dampak positif pada kesejahteraan masyarakat Lamongan.
Sementara 15 program prioritas yang harus dilaksanakan adalah Lamongan Sehat, UMKM Naik Kelas, Young Entrepreneur Success (YES), Pendidikan Berkualitas dan Gratis (Perintis), Pariwisata Ramah dan Terintegrasi (Ramasinta), Desa Berjaya, Yakin Semua Sejahtera (YSS), Jalan Mantap dan Mulus Lamongan (Jamula), Prestasi Pemuda dan Olahraga, 100 persen Pelayanan Publik Berkualitas, Lamongan Menyala, Lamongan Hijau, Lamongan Nyantri, Desa Pintar, dan Lamongan Tangguh.
“Di tempat yang baru, mari teguhkan komitmen untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Dengan mewujudkan seluruh program prioritas, karena program-program ini dirancang untuk mewujudkan visi Terwujudnya Kejayaan Lamongan yang Berkelanjutan, dengan fokus pada kesehatan, ekonomi, pendidikan, infrastruktur, dan kesejahteraan masyarakat,” tutur Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.
Selanjutnya, sebanyak 95 pejabat administrator dan pengawas yang baru dilantik tersebut, diwajibkan melaksanakan tiga tugas utama pemerintahan meliputi, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan pelayanan publik. Sebab hal itu merupakan inti dari fungsi pemerintah, sebagaimana tercermin dalam Undang Undang (UU) nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karena dengan melaksanakan tiga tugas utama tersebut, maka akan terbentuk tata kelola pemerintahan yang baik alias good governance.

