Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

      15 Oktober 2026

      PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

      15 Oktober 2026

      Program Klunting Sukses Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Lamongan

      15 Oktober 2026

      Bupati Lamongan Dampingi Anggota DPR RI Tinjau Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

      15 Oktober 2026

      Bupati Lamongan Jelaskan Pentingnya Keberadaan TPST

      14 Oktober 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»DPRD Gresik Rapat Untuk Payung Hukum Penyelenggaraan Bangunan Gedung
    Pemerintahan

    DPRD Gresik Rapat Untuk Payung Hukum Penyelenggaraan Bangunan Gedung

    RedaksiBy Redaksi10 Oktober 20253 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik menggelar rapat finalisasi, untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang bangunan gedung, belum lama ini.

    Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, dan juga tim ahli dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Dengan Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah menyampaikan, Ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD Gresik dalam memperkuat tata kelola bangunan gedung agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

    “Penyusunan Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan bangunan gedung di Gresik, serta memudahkan masyarakat dalam proses perizinan yang transparan dan akuntabel,” kata Sulisno.

    Lebih lanjut, Sulisno menjelaskan, ada beberapa masukan yang disampaikan oleh tim ahli dari Unair, terkait perubahan dan tambahan dasar hukum agar selaras dengan regulasi terbaru.

    Baca Juga :  Dilepas Bupati, Kafilah Gresik Siap Berlaga di MTQ XXXI Jawa Timur

    Mulai dari Undang Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023. Kemudian Peraturan Pusat (PP) nomor 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, juga Peraturan Menteri (Permen PUPR) nomor 12 tahun 2024 tentang surat bukti kepemilikan bangunan gedung. Lalu ada pula Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, dan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 21 tahun 2023 tentang rencana detail tata ruang wilayah perkotaan 2023-2043.

    Selain itu, tim ahli dari Unair juga menambahkan beberapa ketentuan umum baru, di antaranya definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penilik bangunan gedung, sekretariat TPA/TPT/ Penilik, serta istilah teknis seperti Peil Banjir dan Kajian Hidrologi.

    Baca Juga :  Hadiri Pelantikan Pengurus DPC Abpednas Gresik Masa Bakti 2026-2032, Ini Pesan Wabup Gresik

    Dalam draf Ranperda tersebut juga diatur mengenai, penambahan jenis sanksi administratif dan ketentuan pidana. Pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, pembekuan dan pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga perintah untuk pembongkaran pada bangunan.

    Selain itu, bagi pemilik atau pengguna bangunan yang menyebabkan kerugian materiil, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Selanjutnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan sejumlah perbaikan, seperti pembaruan konsideran hukum, penyelarasan tata penulisan, serta penyesuaian terhadap sistem perizinan berbasis elektronik (SIMBG).

    Beberapa ketentuan juga disesuaikan dengan PP nomor 28 tahun 2025 dan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik. Sementara itu, Bagian Hukum Setda Gresik menegaskan, pentingnya sinkronisasi antara pasal-pasal Ranperda dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama terkait penetapan Bangunan Gedung Fasilitas Khusus (BGFK) dan ketentuan pidana yang perlu mencakup mekanisme penyidikan.

    Baca Juga :  Pembangunan SPPG Dapur Hybrid Trate, Bukti Dukungan Aktif Petrokimia Gresik Sukseskan MBG

    Kesimpulan rapat memuat beberapa poin penting yang akan diakomodir dalam penyempurnaan Ranperda yakni, penegasan dinas berwenang penerbit PBG dan SLF, analisis biaya pengurusan perizinan secara normatif, sosialisasi perizinan ke pemerintah desa, peningkatan kemudahan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), penyesuaian aturan dengan kondisi riil masyarakat di pelosok daerah. Dengan finalisasi draf Ranperda, akan dilakukan oleh tim ahli dari Unair sebelum disampaikan untuk pembahasan lebih lanjut.

    “Rapat kerja Komisi III DPRD Gresik bersama OPD dan tim akademisi Unair, menjadi langkah akhir sebelum Ranperda bangunan gedung diajukan ke tahap pembahasan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutur Sulisno.

    gresik pemkab gresik
    Previous ArticleSebanyak 95 Pejabat di Lingkup Pemkab Lamongan Dilantik dan Diambil Sumpah
    Next Article Jaga Kamtibmas, Polres Gresik Gelar Silaturrahmi dengan PKDI

    Berita Terkait

    PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

    15 Oktober 2026

    Peringatan Hari Jadi ke-81 Jawa Timur di Gresik Dirangkai Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu

    12 Oktober 2026

    RSPG Hadirkan Layanan Operasi Laparoskopi Minim Sayatan, Didukung Tiga Dokter Spesialis Bedah

    10 Oktober 2026

    Bantuan Pendidikan dan Pemberdayaan Ratusan Juta Disalurkan Baznas Bersama Pemkab Gresik

    8 Oktober 2026

    Melalui Nasi Layur, Petrokimia Gresik Bantu Nelayan Rp100 Juta untuk Revitalisasi Fasilitas

    8 Oktober 2026

    Pemkab Gresik Upayakan Kader Bunda Puspa Agar Dapat Menunjang Perekonomian Masyarakat

    7 Oktober 2026
    Search
    Terkini

    Mensos Jelaskan Keuntungan Belanja di KDKMP, Saat Mengunjungi KDKMP di Kabupaten Lamongan

    PMI Bersama Pemkab Gresik Beri Apresiasi kepada Pendonor Sebanyak 50 Kali

    Program Klunting Sukses Turunkan Angka Stunting di Kabupaten Lamongan

    Bupati Lamongan Dampingi Anggota DPR RI Tinjau Ruas PISEW yang Menguatkan Program Jamula

    Bupati Lamongan Jelaskan Pentingnya Keberadaan TPST

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Upaya Satgas Wakaf Gresik; Sertipikasi Tanah Wakaf, Bawean Jadi Prioritas

    25 Mei 2025

    MINATBACA.com – Komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik dalam mendukung percepatan legalisasi aset umat kembali dibuktikan,…

    Tujuh Raperda Tahun 2025 Lamongan Akhirnya Disahkan Menjadi Perda

    Pemkab Lamongan Bersama INI dan IPPAT Gelar Kegiatan Donor Darah

    Kades Sembunganyar Sebut Koperasi Merah Putih Sokoguru Ekonomi Desa

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.