Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Sesi Offline Megpreneur 2026 di Lamongan Ditutup, Inkubasikan Inovasi Bisnis Hingga Agripreneur

      29 Agustus 2026

      Pemkab Gresik Bersama Sejumlah Elemen Bantu Korban Gempa Bumi di NTT Senilai Rp250 Juta

      28 Agustus 2026

      Jambore Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Balongpanggang, Berikut Pesan Wabup Gresik

      28 Agustus 2026

      Bupati Gresik Ajak Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Aspirasi Saat Salurkan BLT DBHCHT di Wringinanom

      27 Agustus 2026

      Cara BRI Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Doudo Kecamatan Panceng

      27 Agustus 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»DPRD Gresik Rapat Untuk Payung Hukum Penyelenggaraan Bangunan Gedung
    Pemerintahan

    DPRD Gresik Rapat Untuk Payung Hukum Penyelenggaraan Bangunan Gedung

    RedaksiBy Redaksi10 Oktober 20253 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik menggelar rapat finalisasi, untuk penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang bangunan gedung, belum lama ini.

    Rapat tersebut turut dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, dan juga tim ahli dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya. Dengan Ketua Komisi III DPRD Gresik Sulisno Irbansyah menyampaikan, Ranperda ini merupakan bentuk komitmen DPRD Gresik dalam memperkuat tata kelola bangunan gedung agar lebih tertib, aman, dan sesuai dengan perkembangan regulasi nasional.

    “Penyusunan Ranperda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat bagi penyelenggaraan bangunan gedung di Gresik, serta memudahkan masyarakat dalam proses perizinan yang transparan dan akuntabel,” kata Sulisno.

    Lebih lanjut, Sulisno menjelaskan, ada beberapa masukan yang disampaikan oleh tim ahli dari Unair, terkait perubahan dan tambahan dasar hukum agar selaras dengan regulasi terbaru.

    Baca Juga :  Kini Ada Ruang Bagi Pasien Rawat Inap di Puskesmas Sangkapura Bawean

    Mulai dari Undang Undang (UU) nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, yang telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023. Kemudian Peraturan Pusat (PP) nomor 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko, juga Peraturan Menteri (Permen PUPR) nomor 12 tahun 2024 tentang surat bukti kepemilikan bangunan gedung. Lalu ada pula Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik nomor 8 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, dan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik nomor 21 tahun 2023 tentang rencana detail tata ruang wilayah perkotaan 2023-2043.

    Selain itu, tim ahli dari Unair juga menambahkan beberapa ketentuan umum baru, di antaranya definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), penilik bangunan gedung, sekretariat TPA/TPT/ Penilik, serta istilah teknis seperti Peil Banjir dan Kajian Hidrologi.

    Baca Juga :  Gelaran Petronite Fest 2026 Hajatan Petrokimia Gresik Buat Omzet UMKM Meningkat

    Dalam draf Ranperda tersebut juga diatur mengenai, penambahan jenis sanksi administratif dan ketentuan pidana. Pelanggaran terhadap ketentuan akan dikenai sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara, pembekuan dan pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga perintah untuk pembongkaran pada bangunan.

    Selain itu, bagi pemilik atau pengguna bangunan yang menyebabkan kerugian materiil, dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan dan denda maksimal Rp50 juta. Selanjutnya dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan sejumlah perbaikan, seperti pembaruan konsideran hukum, penyelarasan tata penulisan, serta penyesuaian terhadap sistem perizinan berbasis elektronik (SIMBG).

    Beberapa ketentuan juga disesuaikan dengan PP nomor 28 tahun 2025 dan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Gresik. Sementara itu, Bagian Hukum Setda Gresik menegaskan, pentingnya sinkronisasi antara pasal-pasal Ranperda dengan peraturan yang lebih tinggi, terutama terkait penetapan Bangunan Gedung Fasilitas Khusus (BGFK) dan ketentuan pidana yang perlu mencakup mekanisme penyidikan.

    Baca Juga :  Pemkab Gresik Peringkat Kedua Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik se-Jatim

    Kesimpulan rapat memuat beberapa poin penting yang akan diakomodir dalam penyempurnaan Ranperda yakni, penegasan dinas berwenang penerbit PBG dan SLF, analisis biaya pengurusan perizinan secara normatif, sosialisasi perizinan ke pemerintah desa, peningkatan kemudahan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS), penyesuaian aturan dengan kondisi riil masyarakat di pelosok daerah. Dengan finalisasi draf Ranperda, akan dilakukan oleh tim ahli dari Unair sebelum disampaikan untuk pembahasan lebih lanjut.

    “Rapat kerja Komisi III DPRD Gresik bersama OPD dan tim akademisi Unair, menjadi langkah akhir sebelum Ranperda bangunan gedung diajukan ke tahap pembahasan berikutnya untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),” tutur Sulisno.

    gresik pemkab gresik
    Previous ArticleSebanyak 95 Pejabat di Lingkup Pemkab Lamongan Dilantik dan Diambil Sumpah
    Next Article Jaga Kamtibmas, Polres Gresik Gelar Silaturrahmi dengan PKDI

    Berita Terkait

    Pemkab Gresik Bersama Sejumlah Elemen Bantu Korban Gempa Bumi di NTT Senilai Rp250 Juta

    28 Agustus 2026

    Jambore Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Balongpanggang, Berikut Pesan Wabup Gresik

    28 Agustus 2026

    Bupati Gresik Ajak Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Aspirasi Saat Salurkan BLT DBHCHT di Wringinanom

    27 Agustus 2026

    Cara BRI Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Doudo Kecamatan Panceng

    27 Agustus 2026

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus

    26 Agustus 2026

    Wabup Gresik Dengarkan Langsung Keluhan Warga Saat Serahkan Bantuan di Benjeng

    25 Agustus 2026
    Search
    Terkini

    Sesi Offline Megpreneur 2026 di Lamongan Ditutup, Inkubasikan Inovasi Bisnis Hingga Agripreneur

    Pemkab Gresik Bersama Sejumlah Elemen Bantu Korban Gempa Bumi di NTT Senilai Rp250 Juta

    Jambore Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Balongpanggang, Berikut Pesan Wabup Gresik

    Bupati Gresik Ajak Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Aspirasi Saat Salurkan BLT DBHCHT di Wringinanom

    Cara BRI Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Doudo Kecamatan Panceng

    Load More
    Berita Lainnya
    Hukum

    Upaya Polres Gresik Beri Layanan Pada Masyarakat Melalui Bhabinkamtibmas

    31 Oktober 2024

    MINATBACA.com – Memperkuat peran Bhabinkamtibmas Polres Gresik agar dapat memberi pelayanan terbaik untuk masyarakat, Wakapolres…

    Kontes Bandeng Kawak 2025 di Gresik Siap Digelar Malam Ini

    Wakil Bupati Gresik Dipercaya Pimpin Ikatan Alumni Universitas Hang Tuah Surabaya

    Wabup Gresik Berharap Peserta Dapat Menerapkan Hasil Pelatihan Kepemimpinan Administrator

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.