Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Mengenal Udeng Semolo Gandring yang Lahir dari Tradisi Mendhak Sanggring di Lamongan

      8 November 2026

      Resmi Ditutup Wabup Gresik, Inilah Daftar Para Pemenang GINOFEST 2026

      8 November 2026

      Pemkab Gresik Pastikan Kesiapan Rumah Pompa dan Saluran Air, Sebelum Musim Penghujan Tiba

      7 November 2026

      Razia Cipkon, Dua dari 29 Orang yang Diamankan Satpol PP Gresik Ternyata Punya Penyakit Menular

      7 November 2026

      Buka GINOFEST 2026, Pj Sekda Gresik Sebut Bukan Sekedar Ajang Pameran

      7 November 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Ekonomi»Sebanyak 21.396 Batang Rokok Ilegal Kembali Berhasil Diamankan di Kabupaten Lamongan
    Ekonomi

    Sebanyak 21.396 Batang Rokok Ilegal Kembali Berhasil Diamankan di Kabupaten Lamongan

    RedaksiBy Redaksi23 September 20262 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Melalui agenda operasi bersama, petugas gabungan kembali berhasil mengamankan sebanyak 21.396 batang rokok ilegal di Kabupaten Lamongan, Selasa (22/9/2026).

    Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lamongan, serta Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Lamongan, berkomitmen memperkuat pemberantasan peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di wilayah Kabupaten Lamongan.

    Adapun temuan terbesar berada di Kecamatan Karanggeneng, dengan sebanyak 20.460 batang rokok ilegal berhasil disita, lalu ada Kecamatan Sukodadi dengan temuan sebanyak 936 batang. Sementara untuk hasil pemeriksaan di Kecamatan Kalitengah dan Babat, tidak ditemukan.

    Baca Juga :  Harapan Bupati Lamongan Ketika Sosialisasi Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP

    Rokok ilegal yang ditemukan dalam operasi tersebut di antaranya, rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, serta menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan peruntukan. Dengan rokok ilegal yang menggunakan pita cukai tidak sesuai peruntukan, telah disita dan diamankan oleh KPPBC TMP B Gresik sebagai barang bukti, untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Operasi bersama yang dilaksanakan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus memastikan ketentuan di bidang cukai dapat ditegakkan secara optimal. Langkah ini juga menjadi bentuk sinergi lintas instansi dalam menjaga iklim usaha yang sehat, serta meningkatkan kepatuhan masyarakat dan pelaku usaha terhadap ketentuan cukai.

    Baca Juga :  Kegiatan Ngaji Bareng Gus Iqdam di Masjid Agung Lamongan, Doa Bersama Untuk Kesejahteraan
    Diskominfo Lamongan Kabupaten Lamongan lamongan Pemkab Lamongan rokok ilegal
    Previous ArticleBupati Lamongan Silaturrahmi ke Keluarga Korban Kecelakaan Blesscon
    Next Article Pembangunan Tahap Satu Terus Dikebut, Sebanyak 271 Unit Manyar Riverside Telah Diserahterimakan

    Berita Terkait

    Mengenal Udeng Semolo Gandring yang Lahir dari Tradisi Mendhak Sanggring di Lamongan

    8 November 2026

    Resmikan Gedung TK Kartika Usai Direnovasi, Pak Yes Apresiasi Kodim 0812 Lamongan

    6 November 2026

    Apel Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Kabupaten Lamongan Tahun 2026-2027

    5 November 2026

    Workshop Digelar GOW Lamongan Supaya Anggota Dapat Manfaatkan Ruang Digital dalam Berusaha

    4 November 2026

    Pengurus KORPRI Lamongan Masa Bakti 2026-2031 Dikukuhkan, Fokus untuk Pelayanan Publik Terbaik

    3 November 2026

    Apresiasi serta Harapan Menkomdigi, Saat Petani dan Petambak di Lamongan Mulai Beralih ke AIoT

    3 November 2026
    Search
    Terkini

    Mengenal Udeng Semolo Gandring yang Lahir dari Tradisi Mendhak Sanggring di Lamongan

    Resmi Ditutup Wabup Gresik, Inilah Daftar Para Pemenang GINOFEST 2026

    Pemkab Gresik Pastikan Kesiapan Rumah Pompa dan Saluran Air, Sebelum Musim Penghujan Tiba

    Razia Cipkon, Dua dari 29 Orang yang Diamankan Satpol PP Gresik Ternyata Punya Penyakit Menular

    Buka GINOFEST 2026, Pj Sekda Gresik Sebut Bukan Sekedar Ajang Pameran

    Load More
    Berita Lainnya
    sosial

    TMMD ke-128 Resmi Ditutup, Tinggalkan Warisan Pembangunan di Desa Slempit Kedamean

    21 Mei 2026

    MINATBACA.com – Agenda TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di…

    Hadiri Pelantikan Pengurus DPC Abpednas Gresik Masa Bakti 2026-2032, Ini Pesan Wabup Gresik

    Pak Yes Sampaikan Pengantar Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD 2025

    Polres Gresik Gelar Pelatihan Kasatkamling Untuk Tingkatkan Keterampilan dan Keamanan Lingkungan

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.