GRESIK – Sebanyak 140 kasus tindak pidana dengan jumlah tersangka 208 orang, berhasil diungkap oleh jajaran Polres Gresik dalam rentang 2023. Meliputi pencurian, pengeroyokan, pembunuhan, pencabulan, uang palsu, hingga prostitusi.
Hal itu diungkapkan Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom, saat rilis akhir tahun bersama Forkopimda Gresik di halaman Mapolres Gresik, Jumat (29/12/2023).
Untuk kasus pencurian, Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 42 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 55 orang. Meliputi pencurian sepeda motor, pencurian sepeda, kendaraan roda empat dan pencurian lain. Sedangkan curas ada empat kasus, dengan jumlah tersangka enam orang.
“Kasus curanmor, kami berhasil mengungkap sebanyak 36 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 49 orang. Kasus-kasus tersebut meliputi pencurian sepeda motor, pencurian mobil,” tegas Adhitya.
Sementara kasus pengeroyokan, Polres Gresik berhasil mengungkap delapan kasus dengan jumlah tersangka 48 orang. Meliputi pengeroyokan dengan senjata tajam, pengeroyokan dengan senjata tumpul dan pengeroyokan dengan tangan kosong. Pada kasus pembunuhan, terdapat satu kasus dengan tersangka satu orang yang terjadi di Kecamatan Kebomas.
Kemudian pencabulan anak, terdapat dua kasus dengan tersangka dua orang. Yakni, pencabulan anak di bawah umur dan pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman kekerasan. Sedangkan persetubuhan anak 19 kasus, dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang. Selain itu, ada pula penganiayaan anak sebanyak 25 kasus dengan jumlah tersangka 25 orang.
Polres Gresik juga berhasil mengungkap sebanyak satu kasus praktik peredaran uang palsu, dengan satu orang menjadi tersangka. Untuk kasus prostitusi ada dua yang berhasil diungkap, dalam kasus ini prostitusi online, dengan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Selain kasus tindak pidana, Polres Gresik juga berhasil mengungkap sebanyak 129 kasus tindak pidana narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba). Kasus tersebut meliputi kasus penyalahgunaan narkoba, kasus peredaran narkoba dan kasus produksi narkoba.
“Termasuk penyalahgunaan narkoba, kami berhasil mengamankan sebanyak 175 tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 1.557,98 gram sabu, 485.282 butir pil koplo, 637,07 gram ganja dan 127 butir ekstasi,” kata Adhitya.
“Demikian juga peredaran narkoba, Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 168 tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 1.452,91 gram sabu, 470.000 butir pil koplo, 620,07 gram ganja dan 120 butir ekstasi,” bebernya.
Pada kasus narkoba, Polres Gresik telah mengamankan tujuh tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 44,06 gram sabu dan 17,00 gram ganja. Pada kasus tindak pidana ringan (tipiring), polisi mengamankan sebanyak 77 tersangka. Sementara pada kasus pelanggaran ketertiban umum, Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 60 tersangka, dengan total barang bukti sebanyak 828 botol minuman keras (miras).
“Pelanggaran lalu lintas, Polres Gresik berhasil mengamankan sebanyak 17 tersangka dengan total barang bukti sebanyak 100 knalpot brong,” tutup Kapolres Gresik.

