Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Bupati Gresik Sebut Rokok Ilegal Jadi Musuh Bersama

      26 Mei 2026

      Puncak Peringatan Hari Jadi Lamongan ke-457 Tahun 2026

      26 Mei 2026

      Bupati Gresik Mengajak Penyedia Barang dan Jasa Bersama Menjaga Integritas

      26 Mei 2026

      Bersama Masyarakat, Bupati dan Wabup Lamongan Salat Hajat dan Sujud Syukur di Malam HJL ke-457

      26 Mei 2026

      Bupati dan Wabup Lamongan Awali Rangkaian Puncak HJL ke-457 dengan Ziarah ke Makam Leluhur

      25 Mei 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Meski Ada Undang Undang ASN, DPRD Gresik Jamin Pegawai Honorer
    Pemerintahan

    Meski Ada Undang Undang ASN, DPRD Gresik Jamin Pegawai Honorer

    RedaksiBy Redaksi2 Oktober 20253 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Kendati Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah disahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik memastikan, tidak akan ada pemutusan hubungan kerja bagi pegawai honorer atau non ASN.

    Jaminan tersebut terungkap, setelah jajaran DPRD Gresik dari Komisi I dan Komisi IV menggelar rapat bersama dengan perwakilan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Dinas Pendidikan, dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik. Rapat tersebut membahas mengenai status kepegawaian non ASN, yang tidak termasuk dalam kategori Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

    Ketua DPRD Gresik Muhammad Syahrul Munir menegaskan, meskipun ada larangan terkait Tenaga Harian Lepas (THL), namun di lapangan keberadaan mereka masih sangat dibutuhkan. Sehingga mereka bakal diupayakan untuk difasilitasi, sesuai dengan kebutuhan daerah.

    “Jadi kami tegaskan, bahwa tidak ada rencana pemutusan kontrak bagi mereka. Baik itu guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis. Semua tetap akan difasilitasi, sesuai kebutuhan daerah,” kata Syahrul, Rabu (1/10/2025).

    Berdasarkan data Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik, ada sebanyak 3.127 tenaga non ASN yang telah masuk dalam skema PPPK. Dengan rincian, terdiri dari 560 orang PPPK penuh waktu, dan 3.084 PPPK paruh waktu yang saat ini masih dalam proses pemberkasan. Namun juga terdapat 1.459 tenaga honorer yang belum tercatat dalam database BKN pusat, termasuk 148 orang yang sebelumnya gagal dalam seleksi CPNS.

    Adapun kelompok tersebut terdiri atas sebanyak 338 tenaga guru, 32 tenaga kesehatan, dan 1.089 tenaga teknis. Menanggapi hal tersebut, DPRD Gresik lantas memastikan bila mereka tetap akan bekerja, dan memiliki tempat dalam sistem kerja Pemkab Gresik, melalui mekanisme kontrak jasa perorangan.

    Syahrul juga mengungkapkan, kebutuhan pegawai di Kabupaten Gresik saat ini bisa dikatakan masih jauh dari ideal. Di mana saat ini, ASN di Kabupaten Gresik hanya berjumlah sekitar 9.000 orang, ditambah dengan 3.000-an PPPK. Padahal, kebutuhan riil di lapangan mencapai 17.000 pegawai.

    “Selama kekurangan tenaga kerja masih tinggi, maka tenaga honorer tetap sangat dibutuhkan. Karena itu, kami tegaskan sekali lagi, tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja),” tegasnya.

    Sementara menyoal keberadaan 338 guru non ASN yang tidak masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), DPRD Gresik lantas menawarkan solusi melalui mekanisme Surat Perjanjian Kerja (SPK). Di mana untuk mendukung honorarium, wakil rakyat mengusulkan agar Pemkab Gresik segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup), serta mengalokasikan dana BOSDA (Bantuan Operasional Sekolah Daerah) pendamping khusus untuk para guru-guru tersebut.

    Ketua Komisi I DPRD Gresik Muhammad Rizaldi Saputra, turut menyampaikan skema penyesuaian bagi tenaga non ASN di bidang kesehatan dan teknis. Di mana tenaga kesehatan akan diarahkan melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sedangkan tenaga teknis akan dikontrak berdasarkan jasa perorangan.

    “Ada enam kategori tenaga teknis yang disiapkan yakni, petugas kebersihan, sopir, satpam, petugas parkir, operator komputer, dan pramusaji. Mereka tetap akan diberi ruang untuk bekerja,” tutur Rizaldi.

    DPRD Gresik gresik
    Previous ArticleDPRD Gresik Gelar Rapat Paripurna Hasil Reses Masa Persidangan III Tahun 2025
    Next Article Investment Award Jatim 2024, Kabupaten Gresik Raih Terbaik 1

    Berita Terkait

    Bupati Gresik Sebut Rokok Ilegal Jadi Musuh Bersama

    26 Mei 2026

    Bupati Gresik Mengajak Penyedia Barang dan Jasa Bersama Menjaga Integritas

    26 Mei 2026

    Michael Supriyadie Terpilih Secara Aklamasi Pimpin DPC Peradi SAI Gresik Raya Periode 2026-2030

    24 Mei 2026

    Masberling Binaan PT Petro Oxo Nusantara Lakukan Penguatan Kader dan Pelatihan Mengolah Sampah

    22 Mei 2026

    Akhirnya.. Sebanyak 35 Warga Pulopancikan Gresik Tempati Rumah Layak Huni

    22 Mei 2026

    Desa Randuboto Gresik Dilirik Aktivis Korsel untuk Proyek Toko Tanpa Kemasan Plastik

    22 Mei 2026
    Search
    Terkini

    Bupati Gresik Sebut Rokok Ilegal Jadi Musuh Bersama

    Puncak Peringatan Hari Jadi Lamongan ke-457 Tahun 2026

    Bupati Gresik Mengajak Penyedia Barang dan Jasa Bersama Menjaga Integritas

    Bersama Masyarakat, Bupati dan Wabup Lamongan Salat Hajat dan Sujud Syukur di Malam HJL ke-457

    Bupati dan Wabup Lamongan Awali Rangkaian Puncak HJL ke-457 dengan Ziarah ke Makam Leluhur

    Load More
    Berita Lainnya
    Tak Berkategori

    Kebakaran Rumah di Gresik, Petugas Damkar Butuh 1 Jam Lebih Untuk Padamkan Api

    14 Desember 2025

    MINATBACA.com – Insiden kebakaran menimpa rumah milik Samsul yang terletak di Kelurahan Kawisanyar, Kecamatan Kebomas,…

    Jiddan Ketua, 36 Pengurus Baru DPD Partai Nasdem Gresik Dikukuhkan

    Wabup Apresiasi Peran Perempuan di Hari Ibu Saat Buka Peringatan HUT GOW Gresik ke-61

    Petrokimia Gresik Berbagi Dengan Anak Berkebutuhan Khusus dan Yatim Piatu

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.