MINATBACA.com – Dipimpin oleh Wakil Ketua Lutfi Dhawam, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik menggelar Rapat Paripurna, penyampaian hasil reses masa persidangan III tahun 2025.
Pada agenda yang dilaksanakan, Rabu (1/10/2025), Lutfi meminta kepada fraksi-fraksi yang ada di DPRD Gresik, untuk membacakan hasil reses yang telah dilakukan. Di mana anggota dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Husnul Aqib sempat menyampaikan, dalam tata tertib DPRD Kabupaten Gresik dalam Bab VII Persidangan dan Rapat DPRD Pasal 100 ayat (4), anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD.
Fraksi PKB DPRD Gresik melaporkan tanggapan, aspirasi dan juga aduan masyarakat, selama masa reses pada persidangan III tahun 2025, yang mereka laksanakan pada tanggal 25 hingga 27 Juli 2025. Mulai yang menyangkut bidang sosial, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum dan penataan ruang, hingga sektor pendidikan.
“Yang menjadi permohonan reses, terkait Jalan Raya Lasem yang masih bergelombang. Kemudian dari Desa Tirem yang jalannya masih belum diperbaiki, dan terakhir yaitu penerangan jalan,” kata Aqib, yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Dukun-Panceng.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Gresik Lutfi Dhawam menyatakan, setelah paripurna hasil penyampaian reses masa persidangan III tahun 2025 bakal diteruskan kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, supaya nantinya ditindaklanjuti.
“Kami berharap, aspirasi dari masyarakat ini kepada Pemerintah Kabupaten Gresik untuk ditindaklanjuti,” kata Lutfi.

