Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Melihat Pelaksanaan SPMB, Gubernur Jawa Timur Khofifah Mengunjungi SMKN 1 dan SMAN 1 Cerme

      4 Juni 2026

      Komitmen Pemkab dan DPRD Gresik Untuk Tuntaskan Pembangunan Serta Perbaikan JPD

      2 Juni 2026

      Jadi Prioritas, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Lebih Peduli dan Turut Kawal Pembangunan JPD

      2 Juni 2026

      Tekan Kemiskinan dan Stunting, Program Bunda Puspa Pemkab Gresik Diperluas ke 80 Desa

      2 Juni 2026

      Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Lamongan Sebut Sejalan dengan Semangat HJL ke-457

      1 Juni 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Ayah di Gresik Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga 4 Tahun
    Hukum

    Ayah di Gresik Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga 4 Tahun

    RedaksiBy Redaksi12 November 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Tindak asusila diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik yakni, kasus ayah menyetubuhi anak kandung sendiri.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pelaku berinisial FH (40) warga Kecamatan Bungah, Gresik. Di mana aksi bejat tersebut berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP pada tahun 2021, hingga Mei 2025.

    “Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat setelah menerima laporan. Tersangka berhasil kami amankan pada hari Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Rovan, Rabu (12/11/2025).

    Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya di Kecamatan Bungah. Pertama kali dilakukan pada Bulan Juli 2021, saat korban masih duduk di bangku SMP dan rutin dilakukan setiap bulan.

    Modus pelaku, lanjut Rovan, dengan cara membujuk korban akan dibelikan sepeda motor dan dibayari biaya sekolah. Namun jika menolak, pelaku mengancam tidak akan menanggung kebutuhan sekolah korban, sehingga korban ketakutan.

    “Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya (ibu korban),” jelas Rovan.

    Dalam kejadian ini polisi menyita barang bukti berupa daster milik korban, satu bra, dan sarung warna hitam. Dengan pelaku atas perbuatan yang dilakukan, dijerat pihak kepolisian Pasal 81 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

    Rovan menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Sebagai langkah pencegahan, Rovan juga mengingatkan, pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak, serta edukasi tentang batasan tubuh.

    “Kami mengimbau masyarakat, agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa. Bangun komunikasi terbuka dengan anak, ajarkan mereka untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kejadian serupa,” kata Rovan.

    gresik polres gresik
    Previous ArticleAda Pameran Seni Rupa ‘Kaki-kaki Penanggungan’ Ala Kelompok Bedebah STW, Penasaran?
    Next Article Warga Desa Bulangan Kecamatan Dukun Bahagia, Tak Hanya Dapat Ikan Gratis Tapi Juga Uang Tunai

    Berita Terkait

    Melihat Pelaksanaan SPMB, Gubernur Jawa Timur Khofifah Mengunjungi SMKN 1 dan SMAN 1 Cerme

    4 Juni 2026

    Komitmen Pemkab dan DPRD Gresik Untuk Tuntaskan Pembangunan Serta Perbaikan JPD

    2 Juni 2026

    Jadi Prioritas, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Lebih Peduli dan Turut Kawal Pembangunan JPD

    2 Juni 2026

    Tekan Kemiskinan dan Stunting, Program Bunda Puspa Pemkab Gresik Diperluas ke 80 Desa

    2 Juni 2026

    Momen Iduladha, KWGe Kembali Salurkan Daging Kurban Kepada Warga Sekitar

    30 Mei 2026

    Opini WTP Kembali Diraih Pemkab Gresik, Jadi yang ke-11 Kali Berturut-Turut

    29 Mei 2026
    Search
    Terkini

    Melihat Pelaksanaan SPMB, Gubernur Jawa Timur Khofifah Mengunjungi SMKN 1 dan SMAN 1 Cerme

    Komitmen Pemkab dan DPRD Gresik Untuk Tuntaskan Pembangunan Serta Perbaikan JPD

    Jadi Prioritas, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Lebih Peduli dan Turut Kawal Pembangunan JPD

    Tekan Kemiskinan dan Stunting, Program Bunda Puspa Pemkab Gresik Diperluas ke 80 Desa

    Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Lamongan Sebut Sejalan dengan Semangat HJL ke-457

    Load More
    Berita Lainnya
    Kesehatan

    Berhasil Menurunkan Angka Stunting Secara Drastis, Kabupaten Lamongan Jadi Tujuan Kaji Tiru

    9 April 2026

    MINATBACA.com – Penurunan angka stunting secara drastis dari 27,5 persen di tahun 2022 menjadi 6,9…

    Saat Komisi VI DPR RI Terpukau Inovasi Bata Interlock Presisi SIG

    Kabupaten Lamongan Beri Contoh, Ketahanan Pangan Tidak Hanya Padi Tapi Bisa Juga Bawang

    Momen HUT RI, Warga Cerme Lor Gelar Sedekah Bumi di Pesarean Eyang Senari

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.