Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      SIG Hidupkan Kembali Merek Legendaris untuk Jawa Barat, Semen Kujang Resmi Diluncurkan

      3 September 2026

      Perubahan APBD 2026 Kabupaten Lamongan, Fokus Kebutuhan Prioritas

      2 September 2026

      Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Terus Digencarkan di Kabupaten Lamongan

      2 September 2026

      Semester I Tahun 2026, Kinerja SIG Tumbuh Solid

      2 September 2026

      Berkat Infrastruktur Sumber Daya Air, Pemkab Lamongan Berhasil Mitigasi Kekeringan Pada MT II

      1 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Ayah di Gresik Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga 4 Tahun
    Hukum

    Ayah di Gresik Tega Setubuhi Anak Kandung Hingga 4 Tahun

    RedaksiBy Redaksi12 November 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Tindak asusila diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik yakni, kasus ayah menyetubuhi anak kandung sendiri.

    Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, pelaku berinisial FH (40) warga Kecamatan Bungah, Gresik. Di mana aksi bejat tersebut berlangsung sejak korban masih duduk di bangku SMP pada tahun 2021, hingga Mei 2025.

    “Unit PPA Satreskrim Polres Gresik bergerak cepat setelah menerima laporan. Tersangka berhasil kami amankan pada hari Jumat, 7 November 2025 sekitar pukul 09.00 WIB,” ujar Rovan, Rabu (12/11/2025).

    Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, aksi bejat pelaku dilakukan di rumahnya di Kecamatan Bungah. Pertama kali dilakukan pada Bulan Juli 2021, saat korban masih duduk di bangku SMP dan rutin dilakukan setiap bulan.

    Baca Juga :  HUT Kemerdekaan RI ke-80, Pemkab Gresik Beri Diskon Pajak Hingga 80 Persen

    Modus pelaku, lanjut Rovan, dengan cara membujuk korban akan dibelikan sepeda motor dan dibayari biaya sekolah. Namun jika menolak, pelaku mengancam tidak akan menanggung kebutuhan sekolah korban, sehingga korban ketakutan.

    “Motif tersangka adalah dorongan nafsu, karena sudah bercerai dengan istrinya (ibu korban),” jelas Rovan.

    Dalam kejadian ini polisi menyita barang bukti berupa daster milik korban, satu bra, dan sarung warna hitam. Dengan pelaku atas perbuatan yang dilakukan, dijerat pihak kepolisian Pasal 81 Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

    Rovan menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. Sebagai langkah pencegahan, Rovan juga mengingatkan, pentingnya komunikasi antara orang tua dan anak, serta edukasi tentang batasan tubuh.

    Baca Juga :  Satlantas Polres Gresik Kukuhkan Duta Lalu Lintas 2025

    “Kami mengimbau masyarakat, agar lebih peka terhadap kondisi anak di lingkungan sekitar, dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan serupa. Bangun komunikasi terbuka dengan anak, ajarkan mereka untuk berani berkata tidak jika merasa tidak nyaman, dan segera laporkan ke aparat jika ada indikasi kejadian serupa,” kata Rovan.

    gresik polres gresik
    Previous ArticleAda Pameran Seni Rupa ‘Kaki-kaki Penanggungan’ Ala Kelompok Bedebah STW, Penasaran?
    Next Article Warga Desa Bulangan Kecamatan Dukun Bahagia, Tak Hanya Dapat Ikan Gratis Tapi Juga Uang Tunai

    Berita Terkait

    Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

    1 September 2026

    Pemkab Gresik Bersama Sejumlah Elemen Bantu Korban Gempa Bumi di NTT Senilai Rp250 Juta

    28 Agustus 2026

    Jambore Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Balongpanggang, Berikut Pesan Wabup Gresik

    28 Agustus 2026

    Bupati Gresik Ajak Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Aspirasi Saat Salurkan BLT DBHCHT di Wringinanom

    27 Agustus 2026

    Cara BRI Semarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Desa Doudo Kecamatan Panceng

    27 Agustus 2026

    Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026, Polres Gresik Ungkap 14 Kasus

    26 Agustus 2026
    Search
    Terkini

    SIG Hidupkan Kembali Merek Legendaris untuk Jawa Barat, Semen Kujang Resmi Diluncurkan

    Perubahan APBD 2026 Kabupaten Lamongan, Fokus Kebutuhan Prioritas

    Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Terus Digencarkan di Kabupaten Lamongan

    Semester I Tahun 2026, Kinerja SIG Tumbuh Solid

    Berkat Infrastruktur Sumber Daya Air, Pemkab Lamongan Berhasil Mitigasi Kekeringan Pada MT II

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    SIG Pastikan Ketersediaan Pasokan Semen di Aceh, Saat Permintaan Semen Alami Peningkatan

    26 Agustus 2026

    MINATBACA.com – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) terus memacu kapasitas produksi dan distribusi semen,…

    Gelar Jumat Curhat, Polisi di Gresik Dapat Banyak Masukan Dari Warga

    Pesan Kapolres Lamongan Saat Kegiatan Apel Akbar Kebangsaan Bersama Serikat Pekerja

    Pemkab Lamongan Bersama Tim Penggerak PKK Gelar Talkshow Untuk Pelajar

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.