Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Melihat Pelaksanaan SPMB, Gubernur Jawa Timur Khofifah Mengunjungi SMKN 1 dan SMAN 1 Cerme

      4 Juni 2026

      Komitmen Pemkab dan DPRD Gresik Untuk Tuntaskan Pembangunan Serta Perbaikan JPD

      2 Juni 2026

      Jadi Prioritas, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Lebih Peduli dan Turut Kawal Pembangunan JPD

      2 Juni 2026

      Tekan Kemiskinan dan Stunting, Program Bunda Puspa Pemkab Gresik Diperluas ke 80 Desa

      2 Juni 2026

      Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Lamongan Sebut Sejalan dengan Semangat HJL ke-457

      1 Juni 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Ada 2 Ranperda Baru yang Disepakati Dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik
    Pemerintahan

    Ada 2 Ranperda Baru yang Disepakati Dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik

    RedaksiBy Redaksi18 November 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) akhirnya disepakati dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, setelah melalui tahapan finalisasi.

    Yakni, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan perseroan daerah Gresik Migas, serta Ranperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik, Senin (17/11/2025).

    Tim Bapemperda DPRD Gresik menyepakati dua Ranperda yang diajukan, setelah Ranperda tersebut melalui proses pembahasan bersama PT Gresik Migas, BPPKAD dan Pemkab Gresik. Dengan terdapat beberapa klausul yang harus disertakan.

    “Untuk pembahasan Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah, pada perusahaan perseroan daerah Gresik Migas sepakat, bahwa rancangan peraturan daerah ini akan dilaksanakan sesuai perundang-undangan,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda.

    “Agar alokasi penyertaan modal sejalan dengan tujuan pendirian Perseroda, serta memberi manfaat optimal bagi peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

    Sementara pada Ranperda kedua, dalam Pasal 114 ayat (5) akan ditambahkan klausul Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pihak lain yang dapat menyewa BMD. Adanya klausul ini dimaksudkan, supaya BUMDes dapat berperan aktif dalam pemanfaatan aset daerah, melalui mekanisme sewa yang diatur sesuai perundang-undangan. Termasuk, Pasal 129 A ayat (2) akan ditambah pengecualian, penyesuaian sewa 100 persen untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan BUMDes.

    “Bapemperda juga menetapkan, bahwa peraturan pelaksanaan Perda tersebut harus diterbitkan paling lama enam bulan sejak regulasi diundangkan,” ucap Khoirul Huda.

    Selain itu, pada Pasal 387 ayat (1) juga akan ditambahkan dasar hukum untuk hibah BMD kepada penyelenggara pemerintahan pusat, daerah, dan desa. Penambahan dimaksudkan, supaya kerja sama pemanfaatan aset menjadi lebih jelas dan komprehensif.

    “Kami berharap pengelolaan BMD ke depan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan mendukung peningkatan pelayanan publik,” jelasnya.

    PT Gresik Migas merupakan badan usaha milik daerah, yang memiliki kegiatan usaha bergerak di bidang minyak dan gas bumi, yang memiliki peran strategis untuk mendukung produktivitas perikanan laut. Berdasarkan bisnis PT Gresik Migas tahun 2025-2030 dan hasil analisis yang telah dilakukan terhadap kebutuhan adalah membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).

    DPRD Gresik gresik Gresik Migas KDMP KDMP Gresik koperasi merah putih Minyak dan Gas Ranperda Rapat Paripurna
    Previous ArticleDikunjungi Wakil Panglima TNI, Pak Yes Laporkan Progres KDMP Lamongan Tertinggi di Jawa Timur
    Next Article Dugaan Stan di CFD Dijual Lebih Mahal Oleh Oknum, Wakil DPRD Gresik Minta Diusut Tuntas

    Berita Terkait

    Melihat Pelaksanaan SPMB, Gubernur Jawa Timur Khofifah Mengunjungi SMKN 1 dan SMAN 1 Cerme

    4 Juni 2026

    Komitmen Pemkab dan DPRD Gresik Untuk Tuntaskan Pembangunan Serta Perbaikan JPD

    2 Juni 2026

    Jadi Prioritas, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Lebih Peduli dan Turut Kawal Pembangunan JPD

    2 Juni 2026

    Tekan Kemiskinan dan Stunting, Program Bunda Puspa Pemkab Gresik Diperluas ke 80 Desa

    2 Juni 2026

    Momen Iduladha, KWGe Kembali Salurkan Daging Kurban Kepada Warga Sekitar

    30 Mei 2026

    Opini WTP Kembali Diraih Pemkab Gresik, Jadi yang ke-11 Kali Berturut-Turut

    29 Mei 2026
    Search
    Terkini

    Melihat Pelaksanaan SPMB, Gubernur Jawa Timur Khofifah Mengunjungi SMKN 1 dan SMAN 1 Cerme

    Komitmen Pemkab dan DPRD Gresik Untuk Tuntaskan Pembangunan Serta Perbaikan JPD

    Jadi Prioritas, Bupati Gresik Ajak Masyarakat Lebih Peduli dan Turut Kawal Pembangunan JPD

    Tekan Kemiskinan dan Stunting, Program Bunda Puspa Pemkab Gresik Diperluas ke 80 Desa

    Peringatan Hari Lahir Pancasila, Bupati Lamongan Sebut Sejalan dengan Semangat HJL ke-457

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Pembukaan Rangkaian Peringatan HJL ke-457 dan Sukseskan MTQ ke-XXVIII Melalui Khotmil Quran

    15 April 2026

    MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan secara resmi membuka rangkaian peringatan Hari Jadi Lamongan (HJL)…

    Bantuan Beras Tidak Layak, Giliran Sekdes dan Ketua BPD Roomo Diperiksa Kejari

    Upaya UM Gresik Memberi Dampak Nyata Melalui Kegiatan Forum Bisnis

    Komitmen Membangun Desa Lebih Baik, Pemdes Wadeng Gelar Musdes

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.