Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Pak Yes Melantik Pengurus Perwosi Lamongan Periode 2025-2029

      16 September 2026

      Optimistis Produksi Garam di Kabupaten Lamongan Akan Terus Meningkat

      16 September 2026

      Ketua PKK Gresik Resmikan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal di Balai Desa Kedungsumber

      16 September 2026

      Masyarakat Desa Truni Kabupaten Lamongan Siap Melaksanakan MT III

      15 September 2026

      Masuki Puncak Panen, Harga Jual Tembakau di Kabupaten Lamongan Tembus Hingga Rp52.000

      15 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Ada 2 Ranperda Baru yang Disepakati Dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik
    Pemerintahan

    Ada 2 Ranperda Baru yang Disepakati Dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik

    RedaksiBy Redaksi18 November 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) akhirnya disepakati dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, setelah melalui tahapan finalisasi.

    Yakni, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan perseroan daerah Gresik Migas, serta Ranperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik, Senin (17/11/2025).

    Tim Bapemperda DPRD Gresik menyepakati dua Ranperda yang diajukan, setelah Ranperda tersebut melalui proses pembahasan bersama PT Gresik Migas, BPPKAD dan Pemkab Gresik. Dengan terdapat beberapa klausul yang harus disertakan.

    “Untuk pembahasan Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah, pada perusahaan perseroan daerah Gresik Migas sepakat, bahwa rancangan peraturan daerah ini akan dilaksanakan sesuai perundang-undangan,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda.

    Baca Juga :  Wabup Gresik Berharap Peserta Dapat Menerapkan Hasil Pelatihan Kepemimpinan Administrator

    “Agar alokasi penyertaan modal sejalan dengan tujuan pendirian Perseroda, serta memberi manfaat optimal bagi peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

    Sementara pada Ranperda kedua, dalam Pasal 114 ayat (5) akan ditambahkan klausul Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pihak lain yang dapat menyewa BMD. Adanya klausul ini dimaksudkan, supaya BUMDes dapat berperan aktif dalam pemanfaatan aset daerah, melalui mekanisme sewa yang diatur sesuai perundang-undangan. Termasuk, Pasal 129 A ayat (2) akan ditambah pengecualian, penyesuaian sewa 100 persen untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan BUMDes.

    “Bapemperda juga menetapkan, bahwa peraturan pelaksanaan Perda tersebut harus diterbitkan paling lama enam bulan sejak regulasi diundangkan,” ucap Khoirul Huda.

    Baca Juga :  Tangani Kemiskinan, Kemensos dan Pemkab Gresik Kolaborasi Sosialisasikan DTSEN

    Selain itu, pada Pasal 387 ayat (1) juga akan ditambahkan dasar hukum untuk hibah BMD kepada penyelenggara pemerintahan pusat, daerah, dan desa. Penambahan dimaksudkan, supaya kerja sama pemanfaatan aset menjadi lebih jelas dan komprehensif.

    “Kami berharap pengelolaan BMD ke depan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan mendukung peningkatan pelayanan publik,” jelasnya.

    PT Gresik Migas merupakan badan usaha milik daerah, yang memiliki kegiatan usaha bergerak di bidang minyak dan gas bumi, yang memiliki peran strategis untuk mendukung produktivitas perikanan laut. Berdasarkan bisnis PT Gresik Migas tahun 2025-2030 dan hasil analisis yang telah dilakukan terhadap kebutuhan adalah membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).

    Baca Juga :  Gelar Workshop, Petrokimia Gresik Dorong 15 UMK Menembus Pasar Internasional
    DPRD Gresik gresik Gresik Migas KDMP KDMP Gresik koperasi merah putih Minyak dan Gas Ranperda Rapat Paripurna
    Previous ArticleDikunjungi Wakil Panglima TNI, Pak Yes Laporkan Progres KDMP Lamongan Tertinggi di Jawa Timur
    Next Article Dugaan Stan di CFD Dijual Lebih Mahal Oleh Oknum, Wakil DPRD Gresik Minta Diusut Tuntas

    Berita Terkait

    Ketua PKK Gresik Resmikan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal di Balai Desa Kedungsumber

    16 September 2026

    Pemkab Gresik Matangkan Pengadaan Tanah Jalan Menganti-Lakarsantri Sepanjang 5 Kilometer

    14 September 2026

    Penyaluran Bansos di Desa Tanjung Kedamean Dipastikan Tepat Sasaran

    12 September 2026

    Wabup Gresik Apresiasi Tim Robot Bawah Air UMG yang Bakal Berlaga di Final Kontes Kapal Indonesia

    11 September 2026

    Sinergi Pendidikan dan Dunia Industri Dinilai Bupati Gresik Penting untuk Menekan Angka Pengangguran

    8 September 2026

    Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2023, Fraksi DPRD Lamongan Sampaikan Pandangan Umum

    5 September 2026
    Search
    Terkini

    Pak Yes Melantik Pengurus Perwosi Lamongan Periode 2025-2029

    Optimistis Produksi Garam di Kabupaten Lamongan Akan Terus Meningkat

    Ketua PKK Gresik Resmikan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal di Balai Desa Kedungsumber

    Masyarakat Desa Truni Kabupaten Lamongan Siap Melaksanakan MT III

    Masuki Puncak Panen, Harga Jual Tembakau di Kabupaten Lamongan Tembus Hingga Rp52.000

    Load More
    Berita Lainnya
    Pemerintahan

    Wabup Gresik Buka Agenda Musrenbang RKPD 2027 di Pulau Bawean

    10 Februari 2026

    MINATBACA.com – Kunjungan kerja (kunker) dilaksanakan Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif di Pulau Bawean.…

    Nataru Petani Tak Perlu Khawatir, Sebanyak 236.486 Ton Pupuk Subsidi Dipersiapkan Petrokimia Gresik

    Operasi Patuh Semeru 2025, Satlantas Polres Gresik Tindak Ribuan Pelanggar

    Bupati Gresik Serahkan SK Pengangkatan ASN dan Perpanjangan PPPK Formasi Tahun 2021

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.