MINATBACA.com – Polemik dugaan stan di acara Car Free Day (CFD) Gresik untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dijual lebih mahal oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bila tidak ingin menunggu antrian, terus menggelinding.
.
Oknum tersebut ditengarai menawarkan jalan pintas bagi pelaku UMKM, dengan mematok stan di CFD sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000 bagi pelaku UMKM yang tidak mau mengantri. Padahal aturan yang ada, pedagang atau pelaku UMKM hanya dikenakan biaya senilai Rp50.000 saat pendaftaran.
Kondisi yang sempat dikeluhkan para pelaku UMKM dan pedagang dalam kegiatan di bawah naungan Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Disparekrafbud) tersebut. Sekaligus, mendapat perhatian khusus dari Wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Ahmad Nurhamim.
“Kami minta kasus ini ditelusuri. Jika benar ada oknum ASN atau pejabat di lingkungan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kebudayaan Kepemudaan dan Olah Raga Pemkab Gresik terlibat, maka harus diusut tuntas,” ujar Nurhamim, Selasa (18/11/2025).
Tidak hanya itu, Nurhamim juga meminta Komisi II DPRD Gresik yang membidangi UMKM, dapat segera mengagendakan rapat dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, untuk memastikan kebenaran informasi yang telah ramai menjadi perbincangan publik Gresik tersebut.
“Kenapa saya katakan pungutan liar (pungli), sebab biaya resmi yang telah ditetapkan paguyuban UMKM sudah ada yakni, Rp50.000 per-UMKM yang mendaftar. Lah ini ada yang dimintai Rp300.000 hingga Rp500.000, itu kan masuk pungli,” ucapnya.
Sementara kepada pejabat Kepala Disparekrafbud, Nurhamim menyarankan, bila nantinya dugaan pungli tersebut benar adanya dan melibatkan oknum ASN di lingkup Disparekrafbud, maka sanksi tegas harus diberikan.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang (Depincab) SOKSI Kabupaten Gresik tersebut menambahkan, keberadaan UMKM seharusnya dibantu agar usaha yang dilakukan laku. Bagi yang kesulitan dalam hal pemasaran, juga seharusnya diberi pendampingan dan kalau bisa dibantu dalam permodalan.
“Pelaku UMKM kita itu masih banyak yang belum baik ekonominya, harus dibantu, jangan dipersulit,” tandas Nurhamim.
Seperti diberitakan sebelumnya, pengelolaan agenda CFD di bawah naungan Disparekrafbudpora Gresik menuai sorotan. Dengan sejumlah pelaku UMKM mengeluhkan dugaan praktik pungli untuk percepatan antrian stan, meskipun sudah ada aturan resmi yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) paguyuban.
Di mana menurut keterangan penggerak UMKM Gresik M Ismail Fahmi, sesuai dengan AD/ART yang berlaku, setiap pelaku usaha wajib membayar biaya pendaftaran hanya sebesar Rp50.000 untuk mendapat nomor antrian berjualan di CFD.
Namun, Fahmi menemukan adanya dugaan praktik tidak resmi berupa permintaan uang berkisar antara Rp300.000–Rp500.000 oleh oknum pengelola CFD, agar pelapak bisa langsung berjualan tanpa harus menunggu antrian panjang.
“UMKM yang mendaftar resmi sudah antri sejak tahun 2023, dan jumlahnya kini mencapai sekitar 100-an pelaku usaha. Tapi ada oknum yang menawarkan jalan pintas, dengan bayar lebih mahal,” ungkap Fahmi.
Dia menambahkan, setelah ditelusuri bersama sejumlah ketua UMKM dan pemerhati UMKM Gresik, ditemukan adanya kewajiban transfer dana pendaftaran ke rekening pribadi oknum, bukan ke rekening resmi paguyuban yang sudah tersedia.
Fahmi mengaku, telah menyampaikan keluhan tersebut langsung kepada pihak penanggung jawab CFD, serta kepada Kepala Disparekrafbudpora Saifudin Ghozali. Sekaligus sudah meminta, agar sistem pendaftaran dan antrian segera ditertibkan.
“Ini menyangkut UMKM. Harusnya dibina sesuai dengan semangat Nawa Karsa Pemkab Gresik (Bela Beli Produk UMKM). Tapi ternyata masih ada dugaan suap-menyuap atau pungutan di lingkup CFD yang berada langsung di bawah Disparekrafbudpora,” keluh Fahmi.
Sementara Kepala Disparekrafbudpora Gresik Saifudin Ghozali, saat dikonfirmasi awak media menyampaikan, sudah meminta paguyuban CFD untuk menelusuri kebenaran laporan tersebut.
“Prinsipnya, kita sudah meminta menelusuri berita itu benar atau tidak ke paguyubannya. Kita kasih waktu sampai dua sampai tiga hari ke depan,” kata Ghozali.
Ghozali menegaskan, bila benar ada oknum yang melakukan praktik tersebut, Disparekrafbudpora Gresik siap menjatuhkan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan.
“Kalau memang ada oknum tersebut adalah benar, maka kita akan meminta yang bersangkutan untuk dikasih sanksi tegas, bahkan dinonaktifkan saja,” tegasnya.
Pelaku UMKM berharap evaluasi dan penertiban segera dilakukan, mengingat CFD selama ini menjadi ruang penting bagi pelaku usaha kecil untuk mendapatkan pendapatan tambahan. Mereka menilai, praktik seperti itu bertentangan dengan semangat Pemkab Gresik dalam program Bela Beli Produk UMKM.
Hingga kini, paguyuban CFD masih melakukan verifikasi internal. Para UMKM menunggu langkah tegas Pemerintah Daerah, guna memastikan pengelolaan CFD berjalan transparan dan adil bagi seluruh pelaku usaha.

