Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Menyambut HUT Pada Tahun Ini, Petrokimia Gresik Fasilitasi 100 Anak Khitan Gratis

      23 Juni 2026

      Bakti Sosial Memperingati Hari Jadi Lamongan, Sebanyak 104 Anak Mengikuti Khitan Massal Gratis

      23 Juni 2026

      Pemkab Gresik Memperkuat Ekosistem Peternakan, Dorong Menjadi Produk Bernilai Tambah

      23 Juni 2026

      Buka Bimtek LPJ Pengkab KONI Gresik, Wabup Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Keuangan

      23 Juni 2026

      Sinergi Pemkab Gresik Dengan Industri Melindungi Perempuan dan Anak Diapresiasi Menteri PPPA

      23 Juni 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Ada 2 Ranperda Baru yang Disepakati Dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik
    Pemerintahan

    Ada 2 Ranperda Baru yang Disepakati Dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik

    RedaksiBy Redaksi18 November 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) akhirnya disepakati dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, setelah melalui tahapan finalisasi.

    Yakni, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan perseroan daerah Gresik Migas, serta Ranperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik, Senin (17/11/2025).

    Tim Bapemperda DPRD Gresik menyepakati dua Ranperda yang diajukan, setelah Ranperda tersebut melalui proses pembahasan bersama PT Gresik Migas, BPPKAD dan Pemkab Gresik. Dengan terdapat beberapa klausul yang harus disertakan.

    “Untuk pembahasan Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah, pada perusahaan perseroan daerah Gresik Migas sepakat, bahwa rancangan peraturan daerah ini akan dilaksanakan sesuai perundang-undangan,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda.

    “Agar alokasi penyertaan modal sejalan dengan tujuan pendirian Perseroda, serta memberi manfaat optimal bagi peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

    Sementara pada Ranperda kedua, dalam Pasal 114 ayat (5) akan ditambahkan klausul Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pihak lain yang dapat menyewa BMD. Adanya klausul ini dimaksudkan, supaya BUMDes dapat berperan aktif dalam pemanfaatan aset daerah, melalui mekanisme sewa yang diatur sesuai perundang-undangan. Termasuk, Pasal 129 A ayat (2) akan ditambah pengecualian, penyesuaian sewa 100 persen untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan BUMDes.

    Baca Juga :  Ada Program Mudik Gratis di Gresik, Pendaftaran Mulai 11 Maret 2025

    “Bapemperda juga menetapkan, bahwa peraturan pelaksanaan Perda tersebut harus diterbitkan paling lama enam bulan sejak regulasi diundangkan,” ucap Khoirul Huda.

    Selain itu, pada Pasal 387 ayat (1) juga akan ditambahkan dasar hukum untuk hibah BMD kepada penyelenggara pemerintahan pusat, daerah, dan desa. Penambahan dimaksudkan, supaya kerja sama pemanfaatan aset menjadi lebih jelas dan komprehensif.

    “Kami berharap pengelolaan BMD ke depan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan mendukung peningkatan pelayanan publik,” jelasnya.

    PT Gresik Migas merupakan badan usaha milik daerah, yang memiliki kegiatan usaha bergerak di bidang minyak dan gas bumi, yang memiliki peran strategis untuk mendukung produktivitas perikanan laut. Berdasarkan bisnis PT Gresik Migas tahun 2025-2030 dan hasil analisis yang telah dilakukan terhadap kebutuhan adalah membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).

    DPRD Gresik gresik Gresik Migas KDMP KDMP Gresik koperasi merah putih Minyak dan Gas Ranperda Rapat Paripurna
    Previous ArticleDikunjungi Wakil Panglima TNI, Pak Yes Laporkan Progres KDMP Lamongan Tertinggi di Jawa Timur
    Next Article Dugaan Stan di CFD Dijual Lebih Mahal Oleh Oknum, Wakil DPRD Gresik Minta Diusut Tuntas

    Berita Terkait

    Menyambut HUT Pada Tahun Ini, Petrokimia Gresik Fasilitasi 100 Anak Khitan Gratis

    23 Juni 2026

    Pemkab Gresik Memperkuat Ekosistem Peternakan, Dorong Menjadi Produk Bernilai Tambah

    23 Juni 2026

    Buka Bimtek LPJ Pengkab KONI Gresik, Wabup Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Keuangan

    23 Juni 2026

    Sinergi Pemkab Gresik Dengan Industri Melindungi Perempuan dan Anak Diapresiasi Menteri PPPA

    23 Juni 2026

    Festival Nasi Krawu KWGe 2026, Bersiap Pecahkan Rekor MURI Dengan 3.000 Bungkus Nasi Krawu

    22 Juni 2026

    Ada 7 Administrasi Kependudukan yang Dapat Diurus Saat Festival Tumpeng Nasi Krawu KWGe

    22 Juni 2026
    Search
    Terkini

    Menyambut HUT Pada Tahun Ini, Petrokimia Gresik Fasilitasi 100 Anak Khitan Gratis

    Bakti Sosial Memperingati Hari Jadi Lamongan, Sebanyak 104 Anak Mengikuti Khitan Massal Gratis

    Pemkab Gresik Memperkuat Ekosistem Peternakan, Dorong Menjadi Produk Bernilai Tambah

    Buka Bimtek LPJ Pengkab KONI Gresik, Wabup Ingatkan Pentingnya Akuntabilitas Keuangan

    Sinergi Pemkab Gresik Dengan Industri Melindungi Perempuan dan Anak Diapresiasi Menteri PPPA

    Load More
    Berita Lainnya
    Hukum

    Kasus Demam Berdarah Meningkat di Gresik, Ini Upaya yang Dilakukan Polisi

    25 Juni 2024

    GRESIK – Mengantisipasi kasus demam berdarah yang mengalami peningkatan, Polres Gresik bersama jajaran bergerak cepat…

    SIG Fasilitasi Keberangkatan 278 Jamaah Haji Asal Jatim, Sumbar dan Sulsel

    Petrokimia Gresik Terima Penghargaan dari Menperin Berkat Inovasi Intherval

    Kapolres Gresik Tegaskan Pihaknya Terus Siaga Pantau Arus Mudik

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.