Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Rencana Strategis Pemkab Lamongan Mendukung Swasembada Pangan Hingga Konektivitas Wilayah

      24 September 2026

      Dekranasda Kabupaten Lamongan Bersiap Gelar Lomba Desain Batik

      24 September 2026

      Harapan Sekda Gresik Ketika Menyosialisasikan Pemutakhiran DTSEN

      24 September 2026

      Bersama Awak Media, Cargill Indonesia Inisiasi Penghijauan di Kawasan Konservasi Prigen

      23 September 2026

      Direktur Utama Petrokimia Gresik Diundang ke Forum Global yang Digelar di Markas PBB

      23 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Pemerintahan»Ada 2 Ranperda Baru yang Disepakati Dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik
    Pemerintahan

    Ada 2 Ranperda Baru yang Disepakati Dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik

    RedaksiBy Redaksi18 November 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) akhirnya disepakati dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik, setelah melalui tahapan finalisasi.

    Yakni, Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan perseroan daerah Gresik Migas, serta Ranperda perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Gresik, Senin (17/11/2025).

    Tim Bapemperda DPRD Gresik menyepakati dua Ranperda yang diajukan, setelah Ranperda tersebut melalui proses pembahasan bersama PT Gresik Migas, BPPKAD dan Pemkab Gresik. Dengan terdapat beberapa klausul yang harus disertakan.

    “Untuk pembahasan Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah, pada perusahaan perseroan daerah Gresik Migas sepakat, bahwa rancangan peraturan daerah ini akan dilaksanakan sesuai perundang-undangan,” ungkap Ketua Bapemperda DPRD Gresik, Khoirul Huda.

    Baca Juga :  Menko AHY Resmikan 166 Hunian Layak Huni untuk Warga di Gresik, Anggota DPRD Jatim Beri Apresiasi

    “Agar alokasi penyertaan modal sejalan dengan tujuan pendirian Perseroda, serta memberi manfaat optimal bagi peningkatan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

    Sementara pada Ranperda kedua, dalam Pasal 114 ayat (5) akan ditambahkan klausul Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai pihak lain yang dapat menyewa BMD. Adanya klausul ini dimaksudkan, supaya BUMDes dapat berperan aktif dalam pemanfaatan aset daerah, melalui mekanisme sewa yang diatur sesuai perundang-undangan. Termasuk, Pasal 129 A ayat (2) akan ditambah pengecualian, penyesuaian sewa 100 persen untuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan BUMDes.

    “Bapemperda juga menetapkan, bahwa peraturan pelaksanaan Perda tersebut harus diterbitkan paling lama enam bulan sejak regulasi diundangkan,” ucap Khoirul Huda.

    Baca Juga :  Peringati Bulan K3 Nasional, PLN NP Gresik Serius Wujudkan Zero Accident

    Selain itu, pada Pasal 387 ayat (1) juga akan ditambahkan dasar hukum untuk hibah BMD kepada penyelenggara pemerintahan pusat, daerah, dan desa. Penambahan dimaksudkan, supaya kerja sama pemanfaatan aset menjadi lebih jelas dan komprehensif.

    “Kami berharap pengelolaan BMD ke depan dapat berlangsung lebih tertib, transparan, dan mendukung peningkatan pelayanan publik,” jelasnya.

    PT Gresik Migas merupakan badan usaha milik daerah, yang memiliki kegiatan usaha bergerak di bidang minyak dan gas bumi, yang memiliki peran strategis untuk mendukung produktivitas perikanan laut. Berdasarkan bisnis PT Gresik Migas tahun 2025-2030 dan hasil analisis yang telah dilakukan terhadap kebutuhan adalah membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN).

    Baca Juga :  Pemkab Gresik Raih Penghargaan Pengelola JDIH Terbaik II se-Jawa Timur
    DPRD Gresik gresik Gresik Migas KDMP KDMP Gresik koperasi merah putih Minyak dan Gas Ranperda Rapat Paripurna
    Previous ArticleDikunjungi Wakil Panglima TNI, Pak Yes Laporkan Progres KDMP Lamongan Tertinggi di Jawa Timur
    Next Article Dugaan Stan di CFD Dijual Lebih Mahal Oleh Oknum, Wakil DPRD Gresik Minta Diusut Tuntas

    Berita Terkait

    Harapan Sekda Gresik Ketika Menyosialisasikan Pemutakhiran DTSEN

    24 September 2026

    Pembangunan Tahap Satu Terus Dikebut, Sebanyak 271 Unit Manyar Riverside Telah Diserahterimakan

    23 September 2026

    Jaringan Gas Bumi di Menganti Gresik Siap Beroperasi Melayani 7.363 Sambungan Rumah

    18 September 2026

    Antisipasi Dampak Musim Kemarau, Pemkab Gresik Perkuat Kolaborasi dengan PMI dan Berbagai Unsur

    17 September 2026

    Ketua PKK Gresik Resmikan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal di Balai Desa Kedungsumber

    16 September 2026

    Pemkab Gresik Matangkan Pengadaan Tanah Jalan Menganti-Lakarsantri Sepanjang 5 Kilometer

    14 September 2026
    Search
    Terkini

    Rencana Strategis Pemkab Lamongan Mendukung Swasembada Pangan Hingga Konektivitas Wilayah

    Dekranasda Kabupaten Lamongan Bersiap Gelar Lomba Desain Batik

    Harapan Sekda Gresik Ketika Menyosialisasikan Pemutakhiran DTSEN

    Bersama Awak Media, Cargill Indonesia Inisiasi Penghijauan di Kawasan Konservasi Prigen

    Direktur Utama Petrokimia Gresik Diundang ke Forum Global yang Digelar di Markas PBB

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    Gerakan Pangan Murah Kembali Digelar di Gresik

    23 September 2025

    MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali turut serta dalam Gerakan Pangan Murah (GPM), yang…

    Lamongan Tempo Doeloe Lanjut Tahun Depan

    SIG Dorong Pertanian Berkelanjutan Untuk Ketahanan Pangan

    Bu Min Dampingi KSAD Launching Pipanisasi TNI AD Manunggal Air

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.