MINATBACA.com – Capaian apik kembali ditorehkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, usai dinobatkan menduduki peringkat kelima tingkat nasional, kategori Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penilaian pengawasan kearsipan tahun 2024.
Kegiatan penghargaan agenda yang dihelat Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) tersebut digelar di Jakarta, Senin (20/10/2025). Bupati Lamongan Yuhronur Efendi menerima penghargaan tersebut secara simbolis dari kepala ANRI Mego Pinandito, usai Kabupaten Lamongan menduduki kategori AA (sangat memuaskan) dengan nilai 94,73.
“Alhamdulillah, tahun ini bidang kearsipan berhasil menunjukkan capaian dan mempertahankan prestasinya. Tentu membuktikan bahwa kinerja yang dilakukan, efektif dan berdampak,” tutur Pak Yes-sapaan Bupati Lamongan Yuhronur Efendi.
Penganugerahan tersebut rutin dilaksanakan oleh ANRI setiap tahun, dengan penilaian pada beberapa indikator. Dengan penilaian di antaranya pada aspek kebijakan, pembinaan, pengelolaan arsip inaktif, pengelolaan arsip statis, sumber daya manusia kearsipan, dan pengelolaan arsip elektronik.
Sementara untuk mencapai prestasi tersebut, Dinas Kearsipan Dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Lamongan mengupayakan beberapa hal. Mulai dari program alih media arsip, dari arsip tekstual ke arsip digital yakni, mendayagunakan aplikasi Srikandi (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis) untuk korespondensi di lingkungan Pemkab Lamongan.
Kemudian penerapan sistem pengelolaan arsip di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan harus selalu merujuk pada Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK), sesuai yang ditetapkan oleh ANRI. Sebab mengelola arsip sesuai NSPK sangat penting, untuk menciptakan administrasi yang tertib, efektif dan akuntabel. Serta penambahan sumber daya manusia Kearsipan (Arsiparis) di beberapa perangkat daerah, dan terus direncanakan untuk penambahan arsiparis hingga perangkat daerah kecamatan.
Tidak hanya itu, Dinas Arpusda juga melakukan penambahan khasanah arsip statis di depo arsip LKD melalui akuisisi arsip statis di perangkat daerah, pelaksanaan pemusnahan arsip di beberapa perangkat daerah telah dilakukan sesuai NSPK.
Hingga menyusun suatu kebijakan terkait kearsipan seperti Peraturan Daerah (Perda) kearsipan, Peraturan Bupati (Perbup) digitalisasi, Perbup JRA, Perbup SKKAD, Perbup tata naskah dinas dan lain-lain. Serta pembinaan pengelolaan arsip tidak hanya untuk perangkat daerah, tapi juga telah melakukan pembinaan kepada Desa/Kelurahan, Ormas, dan BUMD, dan lainnya.

