MINATBACA.com – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gresik menggagalkan pengiriman minuman keras (miras) di Bawean. Sebanyak tujuh dus miras jenis arak, disita oleh petugas sebagai barang bukti.
Terungkapnya kasus tersebut, bermula ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat, ada pengiriman miras ke Pulau Bawean melalui salah satu jasa pengiriman, Rabu (13/11/2024). Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan menuju Pulau Bawean. Sampai di Pelabuhan Sangkapura, petugas langsung berkoordinasi dengan Kasi Trantip Kecamatan Sangkapura, dilanjutkan mencari lokasi sesuai dengan informasi.
“Didapati barang bukti, lima kardus miras kiriman dari Bali. Bertempat di jasa pengiriman barang JNT Pelabuhan Bawean, Kecamatan Sangkapura, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 16.15 WIB sampai dengan selesai,” ungkap Kepala Satpol PP Gresik, Agustin H Sinaga.
Selain lima kardus berisi miras dari Bali, diperoleh tambahan dua dus kiriman serupa di pelabuhan. Tambahan didapat usai petugas mendapat informasi, ada miras yang dibawa oleh kurir bernama Mahfud. Dua dus miras tersebut, dibawa dengan sepeda motor Honda Beat nomor polisi W 4888 JU.
“Pengirim ManikBalishop. Penerima Tutik Dhani, yang beralamat di Dusun Teluk, Desa Sungai Teluk, Kecamatan Sangkapura, Bawean,” terangnya.
Barang bukti miras dilakukan penyitaan, dengan disaksikan pihak JNT dan juga dari pihak Kecamatan Sangkapura. Selain itu, jajaran Satpol PP Gresik juga melayangkan surat panggilan untuk penerima barang (miras), supaya bertanggungjawab atas ulah yang telah dilakukan, bertempat di kantor Kecamatan Sangkapura.
“Saya sebagai Kepala Satpol PP Gresik, mengimbau dan mengharapkan semua elemen. Baik dari keluarga, RT/RW, dusun, desa, kecamatan dan para tokoh masyarakat, serta tokoh agama, untuk bersama-sama membasmi atau memerangi dan juga mencegah miras dan prostitusi di Kabupaten Gresik, khususnya di Bawean,” kata Sinaga.
“Kita jaga marwah Kabupaten Gresik, yang terkenal dengan semboyan berhias iman, bersih dari peredaran miras dan prostitusi,” tambahnya.
Upaya yang dilakukan Satpol PP Gresik dalam menggagalkan peredaran miras di Pulau Bawean, mendapat apresiasi dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWC NU) Sangkapura. Dengan diharapkan, agenda serupa dapat rutin dilaksanakan di Pulau Bawean.
“Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada APH (Aparat Penegak Hukum) dan Satpol PP. Semoga tidak hanya dilakukan saat ini saja, tapi akan terus menerus (rutin),” harap tanfidz MWC NU Sangkapura, Abdurrahman.
“Karena diakui atau tidak, miras adalah bagian dari salah satu yang mampu membuat seseorang lupa diri, lupa segalanya,” beber Kyai Mashudi, rais MWC NU Sangkapura.

