Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Muscab II Ikatan Keluarga Alumni Unair Cabang Gresik Dibuka Bupati

      18 April 2026

      Harapan Wabup Saat Membuka Kegiatan Kolaborasi YJI Gresik-Sidoarjo di Aula Mandala Bhakti Praja

      18 April 2026

      Dijadwalkan Berlangsung 3 Hari, Bupati Gresik Buka MTQ XXXII Tingkat Kabupaten

      18 April 2026

      Ancaman Kemarau Datang Lebih Awal, Bupati Gresik Ingatkan Seluruh Jajaran Untuk Mulai Antisipasi

      17 April 2026

      SIG Jaga Tren Positif di Atas Rata-Rata Industri Usai Konsisten Jalankan Strategi Transformasi

      17 April 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Pencurian di Pasar Unggas Sukomulyo Lamongan Terungkap Berkat Rekaman CCTV
    Hukum

    Pencurian di Pasar Unggas Sukomulyo Lamongan Terungkap Berkat Rekaman CCTV

    RedaksiBy Redaksi17 Februari 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp
    Barang bukti pencurian.
    Barang bukti pencurian.

    MINATBACA.com – Pihak kepolisian dalam hal ini Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan, berhasil mengungkap kasus pencurian di Pasar Unggas, Kelurahan Sukomulyo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, yang sempat terjadi pada Bulan Januari 2025.

    Adapun polisi mengamankan pria berinisial FK (31) warga Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, sebagai terduga pelaku setelah aksinya terekam kamera CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian. Dimana berdasarkan rekaman CCTV, pelaku terlihat mencuri tas milik Suhardi (32) yang merupakan pedagang asal Desa Deket Kulon, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan. Tas tersebut, berisi satu telepon genggam dan juga uang tunai senilai Rp6.550.000.

    “Dari rekaman CCTV, kami melihat seorang pria bertubuh gemuk mengenakan helm, jaket dan sarung polos, mengambil barang-barang korban,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Hamzaid, Senin (17/2/2025).

    Suhardi sebelumnya, sempat membuat laporan kepada pihak kepolisian bila dirinya menjadi korban pencurian usai kejadian. Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Condroputra, kemudian memerintahkan kepada Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan untuk menyelidiki kasus yang terjadi. Termasuk, pengumpulan informasi dan koordinasi dengan masyarakat, hingga pelaku akhirnya dapat dibekuk pada Jumat (14/2/2025).

    “Pelaku berhasil kami amankan berkat kerjasama dengan masyarakat. Saat ini, ia (pelaku) sudah berada di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” beber Hamzaid.

    Pencurian tersebut bermula pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Pada saat itu, korban sedang beristirahat di stan jualannya di Pasar Unggas Sukomulyo sembari menunggu kedatangan tengkulak. Sementara telepon genggam merk Redmi beserta tas pinggang hitam berisi uang Rp6.550.000, diletakkan dekat dirinya.

    Namun betapa kagetnya Suhardi ketika terbangun dari tidur pada Minggu (12/1/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, lantaran mendapati telepon genggam beserta tas miliknya yang ditaruh dekat dirinya saat tertidur sudah raib. Korban sempat melakukan pencarian di sekitar lokasi, juga bertanya kepada warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan barang miliknya.

    Hingga korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area pasar, dengan terlihat bila ada seorang pria mengenakan helm, jaket dan sarung polos yang telah mengambil barang-barang miliknya. Sehingga korban lantas melapor kepada pihak kepolisian, atas apa yang telah dialami.

    Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatan yang telah dilakukan. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya, satu telepon genggam merk Redmi hasil curian, juga satu jaket, helm dan sarung, yang sempat digunakan oleh pelaku saat melakukan aksinya.

    “Pelaku telah mengakui perbuatannya dan akan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Hamzaid.

    lamongan polisi
    Previous ArticlePengiriman Miras di Pulau Bawean Digagalkan Petugas Satpol PP Gresik
    Next Article Pesan Wakil Bupati Gresik Bu Min Kepada Para ASN Ketika Berpamitan

    Berita Terkait

    Atasi Persoalan Sampah, Pemkab Lamongan Usung Strategi Komprehensif dan Terintegrasi

    16 April 2026

    MTQ ke-XXVIII Tingkat Kabupaten Lamongan Resmi Ditutup Pak Yes

    16 April 2026

    Pak Yes Buka MTQ ke-28 Tingkat Kabupaten Lamongan

    15 April 2026

    Pembukaan Rangkaian Peringatan HJL ke-457 dan Sukseskan MTQ ke-XXVIII Melalui Khotmil Quran

    15 April 2026

    Bupati Lamongan Raih Penghargaan Top Pembina BUMD 2026

    13 April 2026

    Kabupaten Lamongan Akan Segera Terima Bantuan Irigasi Perpompaan dan Perpipaan

    10 April 2026
    Search
    Terkini

    Muscab II Ikatan Keluarga Alumni Unair Cabang Gresik Dibuka Bupati

    Harapan Wabup Saat Membuka Kegiatan Kolaborasi YJI Gresik-Sidoarjo di Aula Mandala Bhakti Praja

    Dijadwalkan Berlangsung 3 Hari, Bupati Gresik Buka MTQ XXXII Tingkat Kabupaten

    Ancaman Kemarau Datang Lebih Awal, Bupati Gresik Ingatkan Seluruh Jajaran Untuk Mulai Antisipasi

    SIG Jaga Tren Positif di Atas Rata-Rata Industri Usai Konsisten Jalankan Strategi Transformasi

    Load More
    Berita Lainnya
    Hukum

    HUT ke-79 RI, Satlantas Polres Gresik dan Jasa Raharja Bagi Helm Gratis

    15 Agustus 2024

    MINATBACA.com – Menyemarakkan HUT ke-79 Republik Indonesia (RI), Satlantas Polres Gresik bersama Jasa Raharja membagikan…

    Ajak Generasi Muda Gaungkan Batik Gresik Melalui Pemilihan Duta

    Puncak Apresiasi GenRe 2024 Hajatan Dinas KBPPPA Gresik, Berikut Juaranya

    Warga Desa Cagakagung Ketiban Berkah 9 Unit Kontainer Foodcourt

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.