MINATBACA.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gresik memberikan sanksi terhadap SH (48), sopir bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 dengan nomor polisi W 7133 **. Sanksi diberikan, menyusul aksi ugal-ugalan saat membawa armada.
Menindaklanjuti laporan masyarakat dan video yang sempat viral di media sosial (medsos), Satlantas Polres Gresik kemudian mencari sopir bus Trans Jatim tersebut yang kedapatan melaju secara tidak wajar, yang cukup membahayakan pengguna jalan lain pada saat melintas di ruas Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Gresik. Hingga sopir bus kemudian diketahui dan diberi sanksi, Senin (19/1/2026).
Atas perbuatan yang dilakukan, sopir bus Trans Jatim tersebut tidak hanya dikenai sanksi hukum, namun juga dari pihak pengelola. Dengan dari sisi penegakan hukum, Satlantas Polres Gresik memberi sanksi berupa tilang kepada pengemudi.
Kasatlantas Polres Gresik AKP Nur Arifin mengatakan, upaya penindakan yang dilakukan terhadap sopir bus tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas, khususnya di jalan protokol yang memiliki tingkat aktivitas tinggi.
“Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan, terlebih di wilayah perkotaan,” kata Nur Arifin.
“Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain, adalah prioritas utama,” ucapnya.
Tidak lupa, pihak kepolisian mengapresiasi peran masyarakat yang telah melaporkan pelanggaran tersebut. Sembari mengimbau masyarakat, untuk terus berpartisipasi menjaga ketertiban berlalu lintas dengan melaporkan setiap pelanggaran maupun tindak pidana.

