MINATBACA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menggelar prosesi pengukuhan kembali 14 kepala desa, Senin (25/8/2025). Bertempat di Kantor Bupati Gresik, kegiatan dihadiri Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Wakil Bupati (Wabup) Asluchul Alif, Ketua DPRD Gresik Syahrul Munir, Sekretaris Daerah Achmad Washil Miftahul Rachman, jajaran Forkopimda dan Muspika.
Kegiatan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.3/4179/SJ, tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sekaligus, implementasi Undang Undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa, yang menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyampaikan, apresiasi setinggi-tingginya kepada para penjabat sementara kepala desa, yang sempat mengisi kekosongan jabatan sejak akhir 2023.
“Terima kasih sebesar-besarnya kepada para pejabat sementara kepala desa, yang sudah mengawal jalannya pemerintahan desa. Kepada kepala desa yang dikukuhkan hari ini, kondisi saat ini sudah berbeda sejak panjenengan menjabat,” ujar Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
“Kita punya Presiden baru dan sudah ditetapkan program prioritasnya, Koperasi Merah Putih, Makan Bergizi Gratis dan Sekolah Rakyat. Desa harus siap menyambut arah kebijakan ini,” tegasnya.
Selain itu, Gus Yani juga menekankan, saat ini Pemkab Gresik tengah menggandeng universitas dalam pengembangan Koperasi Merah Putih (KMP). Oleh karena itu, dia mengajak para kepala desa hingga camat untuk mendukung penuh inisiatif tersebut.
“Saya ingin ada integrasi dan saling dukung antara KMP dan MBG (Makan Bergizi Gratis). Kalau ini berjalan selaras, ekonomi kerakyatan kita akan bergerak dan masyarakat desa merasakan manfaat nyata,” terangnya.
Kepada para kepala desa yang dikukuhkan, Gus Yani menitipkan pesan agar persoalan yang ada di desa dapat ditata dengan baik. Kepala desa diminta menjaga kondusivitas, membangun komunikasi, serta memastikan desa yang dipimpin tetap stabil sebagai fondasi pembangunan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Gresik Abu Hassan melaporkan, pengukuhan berawal dari moratorium Pemilihan Kepala Desa tahun 2023–2024 sesuai Surat Edaran Mendagri nomor 100.3.5.5/244/SJ. Akibatnya, sejumlah kepala desa yang habis masa jabatan Desember 2023 tidak bisa langsung diganti melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Sehingga, Pemkab Gresik sempat menunjuk 19 PNS sebagai penjabat Kepala Desa (PLT).
Namun seiring terbitnya Surat Edaran Mendagri terbaru, kepala desa yang masa jabatannya habis dapat dikukuhkan kembali, dengan perpanjangan maksimal dua tahun. Dari 15 desa yang memenuhi syarat formil, 14 desa dikukuhkan, sementara satu desa ditangguhkan. Satu desa yang ditangguhkan tersebut tidak lepas dari pertimbangan dalam menjaga kondusivitas wilayah. Selain itu, dua kepala desa meninggal dunia, dan dua lain mengundurkan diri..
Adapun 14 kepala desa yang dikukuhkan di antaranya, Abdul Karim Aly (Desa Tanggulrejo, Kecamatan Manyar), Miftahul Huda (Desa Kandangan, Kecamatan Duduksampeyan), Nursilah (Desa Panjunan, Kecamatan Duduksampeyan), Suliswati (Desa Boteng, Kecamatan Menganti), Handoko (Desa Menganti, Kecamatan Menganti), Eko Supangkat (Desa Tulung, Kecamatan Kedamean), Edy Suparno (Desa Kepuhklagen, Kecamatan Wringinanom), Safi’i (Desa Bunderan, Kecamatan Sidayu), Sujari (Desa Mriyunan, Kecamatan Sidayu), Khamid (Desa Sidorejo, Kecamatan Bungah), Moh Hita’ Wajdi (Desa Tebuwung, Kecamatan Dukun), In’am (Desa Ketapanglor, Kecamatan Ujungpangkah), kemudian Fatahulalim (Desa Karangrejo, Kecamatan Ujungpangkah).

