MINATBACA.com – Peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dibutuhkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dan kantor Bea Cukai, dalam rangka memberantas peredaran rokok ilegal. Untuk meningkatkan pengalaman dan pengetahuan, anggota Satpol PP Gresik dibekali tentang seputar peraturan dan ketentuan bidang cukai.
Hal tersebut diungkapkan Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah, pada saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) penegakan peraturan perundang-undangan di bidang cukai bagi anggota Satpol PP Gresik yang digelar di Hotel Royal Orchid, Kota Batu, Senin (21/10/2024).
“Melalui Bimtek penegakan peraturan perundang-undangan di bidang cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), mudah-mudahan meningkatkan peran Satpol PP dalam menekan penertiban peredaran rokok ilegal di Kabupaten Gresik,” ungkap Bu Min-sapaan Plt Bupati Gresik Aminatun Habibah.
Bu Min melanjutkan, dari DBH CHT, pemerintah juga mengalokasikan untuk mendukung program sosial dan kesejahteraan masyarakat. Bantuan yang diharapkan, dapat meringankan beban ekonomi dan meningkatkan taraf hidup keluarga yang berhak menerima.
“Banyak kegiatan yang langsung menyentuh masyarakat, yang telah dibiayai oleh dana cukai. Di antaranya adalah Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada petani dan buruh pabrik rokok, bantuan sarana prasarana bagi para petani tembakau, pelatihan kerja bagi para pencari kerja, penyediaan fasilitas kesehatan di puskesmas dan rumah sakit. Serta untuk mengcover UHC (Universal Health Coverage),” tuturnya.
Bu Min juga mengatakan, ketertiban dan kebersihan Pedagang Kaki Lima (PKL) juga menjadi tanggung jawab Satpol PP. Selain itu, Satpol PP juga bisa turut membantu Dinas Perhubungan (Dishub) dalam penertiban angkutan maupun parkir liar sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).
Tidak lupa, Bu Min mengucapkan terima kasih kepada Satpol PP Gresik, yang selama ini sudah banyak membantu menjaga ketentraman dan ketertiban di Gresik. Bu Min meminta, supaya Satpol PP Gresik mengedepankan sisi humanis dalam menjalankan tugas-tugasnya.
“Tugas Satpol PP adalah menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat. Maka harus tetap mengedepankan sisi humanis dan persuasif, serta laksanakan sesuai dengan peraturan yang ada,” tandasnya.
Kepala Dinas Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga menjelaskan, maksud kegiatan yang dilaksanakan tersebut adalah, supaya anggota Satpol PP Gresik dalam menjalankan fungsi penegakan hukum pemberantasan rokok ilegal mengetahui dan paham akan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Sinaga menambahkan, anggota Satpol PP Gresik juga harus mengetahui dan memahami bagaimana teknis pengumpulan informasi Barang Kena Cukai (BKC) dan teknis operasi bersama BKC, khususnya rokok ilegal.
“Tujuan Bimtek ini agar anggota Satpol PP dapat mengidentifikasi ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat,” ucap Sinaga.
“Tidak hanya itu, anggota dapat melaksanakan tugas Pengumpulan Informasi (PI) secara akurat dan efektif. Serta dapat melaksanakan tugas operasi bersama pemberantasan rokok ilegal, secara optimal dan juga tepat sasaran,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Suprapto, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Misbahul Munir, serta Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Gresik Wahjudi Adrijanto.
Hadir pula, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Andhy Hendro Wijaya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Zainul Arifin dan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea dan Cukai Gresik Eko Rudi Hartono.

