MINATBACA.com – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengajak seluruh penyedia jasa, serta para pelaku pengadaan barang dan jasa untuk bersama-sama menjaga integritas, membangun tata kelola pengadaan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun gratifikasi.
Ajakan tersebut disampaikan Gus Yani-sapaan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, dalam kegiatan ‘Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi, Sektor Pengadaan Barang dan Jasa’ yang dilaksanakan di Hotel Saptanawa Gresik, Selasa (26/5/2026). Dengan kegiatan dihadiri oleh jajaran perangkat daerah, Inspektorat, asosiasi penyedia jasa konstruksi, serta mitra pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik. Termasuk dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, yang juga memberikan materi terkait tata kelola pengadaan barang dan jasa.
Di hadapan para pelaku pengadaan, Gus Yani menegaskan, upaya menciptakan pemerintahan yang baik atau good governance membutuhkan dukungan dan komitmen bersama dari seluruh pihak, termasuk penyedia jasa.
“Pemerintahan yang transparan dan benar-benar bersih itu tidak mudah diwujudkan. Karena itu perlu kerja sama semua pihak, baik pemerintah, asosiasi, maupun penyedia jasa, untuk menjaga Gresik bersama-sama dari praktik-praktik korupsi,” ujar Gus Yani.
Dia lantas mengingatkan, agar praktik pengadaan yang tidak sehat tidak lagi dilakukan. Termasuk pola pengadaan yang dinilai tidak wajar, maupun penyedia jasa yang menangani berbagai jenis pekerjaan tanpa kompetensi yang jelas.
“Kalau ada praktik-praktik yang merugikan pemerintahan, merugikan asosiasi, dan merugikan dunia usaha, hentikan. Jangan sampai sistem pengadaan ini rusak karena kepentingan sesaat,” tegasnya.
Tidak hanya itu, Gus Yani juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap prosedur pengadaan, termasuk transaksi melalui e-katalog. Menurutnya, pemerintah daerah kini melakukan pengawasan lebih ketat terhadap berbagai aktivitas pengadaan, yang dinilai tidak wajar dalam sistem digital.
“Kami monitor semuanya. Pengadaan barang dan jasa harus dijalankan dengan niat yang benar dan sesuai aturan. Kalau ada indikasi yang tidak benar, tentu akan kami tindaklanjuti,” kata Gus Yani.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yani juga turut menjelaskan, kondisi defisit anggaran daerah yang sempat terjadi, merupakan bagian dari strategi pengelolaan fiskal pemerintah daerah, bukan akibat kesalahan tata kelola. Sembari memastikan seluruh kebijakan anggaran tetap dijalankan secara terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Defisit bukan berarti pemerintah tidak aman. Semua sudah dirancang dan diperhitungkan sesuai kebutuhan daerah. Yang penting tata kelolanya benar, dan tidak ada intervensi dalam pengadaan barang dan jasa,” ujarnya.
Inspektur Kabupaten Gresik Achmad Hadi menjelaskan, pengawasan terhadap sektor pengadaan barang dan jasa saat ini semakin ketat. Regulasi yang terus berkembang menuntut seluruh pelaku pengadaan untuk mampu menyesuaikan diri, agar tidak terjebak dalam potensi penyimpangan. Di mana menurutnya, pengawasan kini dilakukan mulai tahap perencanaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), pelaksanaan pekerjaan, hingga serah terima pekerjaan.
“Pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa sekarang semakin detail. Karena itu, seluruh proses harus dijalankan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Achmad Hadi.
Inspektorat Kabupaten Gresik, lanjutnya, juga memanfaatkan sistem e-audit yang terintegrasi dengan e-katalog untuk memantau berbagai anomali transaksi pengadaan secara digital. Dengan beberapa indikator yang menjadi perhatian antara lain, transaksi dalam waktu tidak wajar, transaksi yang berlangsung terlalu cepat, hingga penyedia jasa yang menangani berbagai jenis pekerjaan di luar spesialisasinya.
“Semua anomali itu termonitor dalam sistem. Memang belum tentu pelanggaran, tetapi perlu diklarifikasi agar tidak menimbulkan kecurigaan dan persoalan hukum di kemudian hari,” tuturnya.

