Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Sinergi Pendidikan dan Dunia Industri Dinilai Bupati Gresik Penting untuk Menekan Angka Pengangguran

      8 September 2026

      Sebanyak 31.648 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Lamongan Berhasil Diberantas

      8 September 2026

      Program Petrokimia Gresik Berhasil Tingkatkan Produktivitas Bawang Merah Hingga 12 Persen

      8 September 2026

      SIG Pertahankan Peringkat idAAA Tertinggi dari Pefindo Karena Memiliki Prospek Pasar yang Kuat

      8 September 2026

      Pemkab Lamongan Berkomitmen Dukung Cabor Voli Mencetak Atlet Potensial

      7 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Modus Cek Kosong, Wanita di Gresik Rugikan Korban Hingga Rp3 Miliar
    Hukum

    Modus Cek Kosong, Wanita di Gresik Rugikan Korban Hingga Rp3 Miliar

    RedaksiBy Redaksi13 Agustus 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan, dengan modus memberikan cek kosong sebagai alat pembayaran.

    Adapun tersangka berinisial RSFR (50), warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, yang ditangkap di Situbondo pada 1 Agustus 2025. Di mana kasus ini berawal pada Juli 2024, saat korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto (43), dikenalkan kepada tersangka oleh seorang guru.

    Tersangka mengaku, membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian dalam waktu 1-3 bulan.

    “Korban sempat diberikan dua lembar cek bernilai Rp3 miliar, sebagai alat pembayaran. Namun setiap kali dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak cukup,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (13/8/2025).

    Baca Juga :  PLN UP3 Gresik Dukung Semangat Belajar Lewat Bantuan Pendidikan

    Penolakan pencairan cek kemudian terjadi berulang kali. Yakni, pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024 dan 3 Januari 2025. Merasa telah tertipu, korban lantas melaporkan apa yang dialami kepada pihak kepolisian. Usai korban melapor, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti dan melakukan gelar perkara.

    Dari hasil penyidikan yang dilakukan, polisi kemudian menetapkan RSFR sebagai tersangka. Bahkan, sempat memburunya hingga ke Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, yang berada di Kabupaten Situbondo.

    “Penangkapan dilakukan pukul 06.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Abid.

    Sementara barang bukti yang disita antara lain, ada satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp3 miliar, serta tiga lembar surat keterangan penolakan dari BRI. Atas perbuatan yang telah dilakukan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

    Baca Juga :  Penanganan Stunting Menjadi Prioritas, 5 Desa di Kecamatan Bungah Siapkan Langkah Konkret

    Berkaca dari kasus tersebut, jajaran Polres Gresik juga mengimbau kepada masyarakat, supaya lebih berhati-hati pada saat melakukan transaksi menggunakan cek, apalagi saat bertransaksi dengan pihak yang baru dikenal.

    gresik polres gresik
    Previous ArticleBupati Lamongan Apresiasi Produk KKN Mahasiswa Universitas Negeri Jember
    Next Article Hari Pramuka ke-64, Kwarcab Gerakan Pramuka Lamongan Lakukan Ulang Janji

    Berita Terkait

    Sinergi Pendidikan dan Dunia Industri Dinilai Bupati Gresik Penting untuk Menekan Angka Pengangguran

    8 September 2026

    Benjeng dan Balongpanggang Disebut Bupati Gresik Jadi Salah Satu Prioritas untuk Pembangunan JPD

    4 September 2026

    Wabup Gresik Minta OPD Segera Menanggapi dan Tindaklanjuti Pengaduan Masyarakat

    1 September 2026

    Pemkab Gresik Bersama Sejumlah Elemen Bantu Korban Gempa Bumi di NTT Senilai Rp250 Juta

    28 Agustus 2026

    Jambore Ranting Gerakan Pramuka Kecamatan Balongpanggang, Berikut Pesan Wabup Gresik

    28 Agustus 2026

    Bupati Gresik Ajak Masyarakat Tak Ragu Sampaikan Aspirasi Saat Salurkan BLT DBHCHT di Wringinanom

    27 Agustus 2026
    Search
    Terkini

    Sinergi Pendidikan dan Dunia Industri Dinilai Bupati Gresik Penting untuk Menekan Angka Pengangguran

    Sebanyak 31.648 Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Lamongan Berhasil Diberantas

    Program Petrokimia Gresik Berhasil Tingkatkan Produktivitas Bawang Merah Hingga 12 Persen

    SIG Pertahankan Peringkat idAAA Tertinggi dari Pefindo Karena Memiliki Prospek Pasar yang Kuat

    Pemkab Lamongan Berkomitmen Dukung Cabor Voli Mencetak Atlet Potensial

    Load More
    Berita Lainnya
    Budaya

    Wabup Gresik Serahkan Penghargaan Kepada 30 Insan Pariwisata dan Budaya

    14 Maret 2026

    MINATBACA.com – Wakil Bupati (Wabup) Gresik Asluchul Alif menyerahkan penghargaan, kepada 30 insan pariwisata dan…

    SIG Tuntaskan Proyek Pengembangan Dermaga dan Fasilitas Ekspor Tuban, Lirik Perluasan Pasar Global

    Potensi Kekeringan Lahan Pertanian, Pemkab Lamongan Siapkan Penguatan Irigasi Perpipaan

    Wabup Sampaikan Pesan Menkomdigi Saat Upacara Harkitnas di Lamongan

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.