Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Gelar RUPST 2026, SIG Tetapkan Seluruh Laba Tahun 2025 Sebagai Dividen

      8 Mei 2026

      Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Lamongan Turut Salurkan Bantuan Pangan Untuk Masyarakat

      8 Mei 2026

      Buka Muswil IDI Jatim Tahun 2026, Bupati Jelaskan Komitmen Pemkab Gresik Pada Layanan Kesehatan

      8 Mei 2026

      SIG Coba Perkuat Mesin Pertumbuhan Baru, Strategi Ekspor dan Transformasi Jadi Penopang Kinerja

      8 Mei 2026

      Modernisasi Pertanian, 3 Poktan di Kabupaten Lamongan Menerima Bantuan Kombi

      8 Mei 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Modus Cek Kosong, Wanita di Gresik Rugikan Korban Hingga Rp3 Miliar
    Hukum

    Modus Cek Kosong, Wanita di Gresik Rugikan Korban Hingga Rp3 Miliar

    RedaksiBy Redaksi13 Agustus 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan, dengan modus memberikan cek kosong sebagai alat pembayaran.

    Adapun tersangka berinisial RSFR (50), warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, yang ditangkap di Situbondo pada 1 Agustus 2025. Di mana kasus ini berawal pada Juli 2024, saat korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto (43), dikenalkan kepada tersangka oleh seorang guru.

    Tersangka mengaku, membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian dalam waktu 1-3 bulan.

    “Korban sempat diberikan dua lembar cek bernilai Rp3 miliar, sebagai alat pembayaran. Namun setiap kali dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak cukup,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (13/8/2025).

    Penolakan pencairan cek kemudian terjadi berulang kali. Yakni, pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024 dan 3 Januari 2025. Merasa telah tertipu, korban lantas melaporkan apa yang dialami kepada pihak kepolisian. Usai korban melapor, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti dan melakukan gelar perkara.

    Dari hasil penyidikan yang dilakukan, polisi kemudian menetapkan RSFR sebagai tersangka. Bahkan, sempat memburunya hingga ke Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, yang berada di Kabupaten Situbondo.

    “Penangkapan dilakukan pukul 06.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Abid.

    Sementara barang bukti yang disita antara lain, ada satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp3 miliar, serta tiga lembar surat keterangan penolakan dari BRI. Atas perbuatan yang telah dilakukan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

    Berkaca dari kasus tersebut, jajaran Polres Gresik juga mengimbau kepada masyarakat, supaya lebih berhati-hati pada saat melakukan transaksi menggunakan cek, apalagi saat bertransaksi dengan pihak yang baru dikenal.

    gresik polres gresik
    Previous ArticleBupati Lamongan Apresiasi Produk KKN Mahasiswa Universitas Negeri Jember
    Next Article Hari Pramuka ke-64, Kwarcab Gerakan Pramuka Lamongan Lakukan Ulang Janji

    Berita Terkait

    Buka Muswil IDI Jatim Tahun 2026, Bupati Jelaskan Komitmen Pemkab Gresik Pada Layanan Kesehatan

    8 Mei 2026

    Hadiri Groundbreaking Nitrate Complex, Bupati Bangga Gresik Jadi Magnet Investasi Strategis

    8 Mei 2026

    Dinas KBPPPA Gresik Lakukan Penjangkauan dan Pendampingan Psikososial Anak Ponpes Al Amin

    8 Mei 2026

    Bupati Gresik Hadiri Pelantikan Rektor Unigres Periode 2026-2030

    6 Mei 2026

    Bupati Gresik Tegaskan Komitmen Penerimaan Murid Baru yang Bersih dan Transparan

    5 Mei 2026

    Pesan Bupati Gresik Kepada Kepala Puskesmas, Saat Buka Bimtek Pengadaan Barang Jasa BLUD

    5 Mei 2026
    Search
    Terkini

    Gelar RUPST 2026, SIG Tetapkan Seluruh Laba Tahun 2025 Sebagai Dividen

    Jaga Ketahanan Pangan, Pemkab Lamongan Turut Salurkan Bantuan Pangan Untuk Masyarakat

    Buka Muswil IDI Jatim Tahun 2026, Bupati Jelaskan Komitmen Pemkab Gresik Pada Layanan Kesehatan

    SIG Coba Perkuat Mesin Pertumbuhan Baru, Strategi Ekspor dan Transformasi Jadi Penopang Kinerja

    Modernisasi Pertanian, 3 Poktan di Kabupaten Lamongan Menerima Bantuan Kombi

    Load More
    Berita Lainnya
    Ekonomi

    SIG dan BTN Kolaborasi, Bangun Rumah Terjangkau dan Ramah Lingkungan

    17 Oktober 2024

    MINATBACA.com – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk…

    Dari Cerdas Cermat hingga Tahfidz, Bupati Gresik Coba Hidupkan Semangat Kompetisi Pelajar

    Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Lamongan Unaudited Tahun Anggaran 2025 Resmi Diserahkan

    Jalan Kapten Darmo Sugondo Rusak Diperbaiki Usai Disidak Wabup Gresik

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.