Close Menu
minatbaca.comminatbaca.com
    Facebook Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    minatbaca.comminatbaca.com
    • Home

      Bupati Lamongan Silaturrahmi ke Keluarga Korban Kecelakaan Blesscon

      22 September 2026

      Pemkab Lamongan Siap Mendukung Penguatan Pengelolaan Pantura

      22 September 2026

      Era Digital, Forum PAUD Lamongan Gelar Seminar Parenting untuk Tingkatkan Kapasitas Orang Tua

      22 September 2026

      Konsisten Bina dan Kembangkan Atlet, Petrokimia Gresik Mendapat Penghargaan Dari Wagub Jatim

      21 September 2026

      Raperda Perubahan APBD 2026 Kabupaten Lamongan Disetujui, Ini yang Menjadi Prioritas

      21 September 2026
    • Ekonomi
    • Pemerintahan
    • Hukum
    • Sport
    • Pendidikan
    • Lifestyle
      • Travel
      • sosial
      • Budaya
    minatbaca.comminatbaca.com
    You are at:Home»Hukum»Modus Cek Kosong, Wanita di Gresik Rugikan Korban Hingga Rp3 Miliar
    Hukum

    Modus Cek Kosong, Wanita di Gresik Rugikan Korban Hingga Rp3 Miliar

    RedaksiBy Redaksi13 Agustus 20252 Mins Read
    Facebook Telegram WhatsApp

    MINATBACA.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penipuan, dengan modus memberikan cek kosong sebagai alat pembayaran.

    Adapun tersangka berinisial RSFR (50), warga Kelurahan Sidorukun, Kecamatan Gresik, yang ditangkap di Situbondo pada 1 Agustus 2025. Di mana kasus ini berawal pada Juli 2024, saat korban, Gegen Satrio Berbowo Hermanto (43), dikenalkan kepada tersangka oleh seorang guru.

    Tersangka mengaku, membutuhkan dana operasional untuk pekerjaan di sebuah pabrik di Kabupaten Gresik. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp3 miliar ke rekening perusahaan milik tersangka PT Fesa Karya, dengan janji pengembalian dalam waktu 1-3 bulan.

    “Korban sempat diberikan dua lembar cek bernilai Rp3 miliar, sebagai alat pembayaran. Namun setiap kali dicairkan di bank, cek tersebut ditolak karena saldo tidak cukup,” ungkap Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Rabu (13/8/2025).

    Baca Juga :  Koperasi Kelurahan Trate Jadi KDMP Pertama di Jatim yang Menyuplai Kebutuhan SPPG

    Penolakan pencairan cek kemudian terjadi berulang kali. Yakni, pada 11 Oktober 2024, 20 November 2024 dan 3 Januari 2025. Merasa telah tertipu, korban lantas melaporkan apa yang dialami kepada pihak kepolisian. Usai korban melapor, penyidik melakukan pemeriksaan saksi, menyita barang bukti dan melakukan gelar perkara.

    Dari hasil penyidikan yang dilakukan, polisi kemudian menetapkan RSFR sebagai tersangka. Bahkan, sempat memburunya hingga ke Desa Tlogosari, Kecamatan Sumbermalang, yang berada di Kabupaten Situbondo.

    “Penangkapan dilakukan pukul 06.00 WIB. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Gresik, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Abid.

    Sementara barang bukti yang disita antara lain, ada satu lembar cek kontan bernomor CGS528395 senilai Rp3 miliar, serta tiga lembar surat keterangan penolakan dari BRI. Atas perbuatan yang telah dilakukan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.

    Baca Juga :  Petrokimia Gresik Berangkatkan 200 Pemudik Gratis Menuju 5 Rute di Jawa Timur

    Berkaca dari kasus tersebut, jajaran Polres Gresik juga mengimbau kepada masyarakat, supaya lebih berhati-hati pada saat melakukan transaksi menggunakan cek, apalagi saat bertransaksi dengan pihak yang baru dikenal.

    gresik polres gresik
    Previous ArticleBupati Lamongan Apresiasi Produk KKN Mahasiswa Universitas Negeri Jember
    Next Article Hari Pramuka ke-64, Kwarcab Gerakan Pramuka Lamongan Lakukan Ulang Janji

    Berita Terkait

    Jaringan Gas Bumi di Menganti Gresik Siap Beroperasi Melayani 7.363 Sambungan Rumah

    18 September 2026

    Antisipasi Dampak Musim Kemarau, Pemkab Gresik Perkuat Kolaborasi dengan PMI dan Berbagai Unsur

    17 September 2026

    Ketua PKK Gresik Resmikan Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal di Balai Desa Kedungsumber

    16 September 2026

    Pemkab Gresik Matangkan Pengadaan Tanah Jalan Menganti-Lakarsantri Sepanjang 5 Kilometer

    14 September 2026

    Penyaluran Bansos di Desa Tanjung Kedamean Dipastikan Tepat Sasaran

    12 September 2026

    Wabup Gresik Apresiasi Tim Robot Bawah Air UMG yang Bakal Berlaga di Final Kontes Kapal Indonesia

    11 September 2026
    Search
    Terkini

    Bupati Lamongan Silaturrahmi ke Keluarga Korban Kecelakaan Blesscon

    Pemkab Lamongan Siap Mendukung Penguatan Pengelolaan Pantura

    Era Digital, Forum PAUD Lamongan Gelar Seminar Parenting untuk Tingkatkan Kapasitas Orang Tua

    Konsisten Bina dan Kembangkan Atlet, Petrokimia Gresik Mendapat Penghargaan Dari Wagub Jatim

    Raperda Perubahan APBD 2026 Kabupaten Lamongan Disetujui, Ini yang Menjadi Prioritas

    Load More
    Berita Lainnya
    sosial

    Jumat Berkah, Satlantas Polres Gresik Berbagi Kebaikan di Ponpes Banjarsari

    4 Oktober 2024

    MINATBACA.com – Satlantas Polres Gresik kembali menggelar aksi sosial rutin bertajuk ‘Jumat Berkah’, untuk berbagi…

    Polres Gresik Gagalkan Peredaran 160 Paket Narkoba Jenis Sabu

    Petrokimia Gresik Turut Kirim Bantuan Untuk Warga Terdampak Erupsi Gunung Semeru

    Kejaksaan Negeri Gresik Selamatkan Uang Negara Rp1,4 Miliar

    © 2026 minatbaca.com. Designed by minatbaca.com.
    • Home
    • Redaksi
    • Kode Etik

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.