MINATBACA.com – Kado istimewa berhasil didapat Kabupaten Gresik, menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-52 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik dan Hari Jadi Kabupaten Gresik ke-539.
Sebab dalam rangkaian rapat koordinasi nasional (Rakornas) pengelolaan sampah tahun 2026 dan juga penganugerahan penghargaan pengelolaan sampah, Kabupaten Gresik meraih penghargaan kinerja pengelolaan sampah sertifikat menuju kabupaten bersih.
Adapun penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, kepada Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani, Rabu (25/2/2026). Tidak hanya piala penghargaan, namun Kabupaten Gresik juga menerima reward berupa tiga unit motor sampah, sebagai dukungan operasional untuk memperkuat layanan pengelolaan sampah di lapangan.
Penghargaan dan hadiah tersebut menjadi simbol pengakuan nasional atas komitmen dan kerja kolektif masyarakat Gresik, dalam menjaga kebersihan serta meningkatkan tata kelola lingkungan secara berkelanjutan.
“Alhamdulillah, di momen Hari Ulang Tahun Pemkab Gresik yang ke-52 serta Hari Jadi Kabupaten Gresik yang ke-539, Pemerintah Kabupaten Gresik hari ini mendapatkan apresiasi dari Bapak Presiden melalui Kementerian Lingkungan Hidup,” ujar Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
“Apresiasi berupa penghargaan kinerja pengelolaan sampah sertifikat menuju kabupaten bersih. Capaian ini adalah buah dari kerja keras seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Gresik,” sambungnya.
Dia menegaskan, penghargaan tersebut bukan sekadar capaian administratif. Melainkan refleksi perubahan budaya, dan meningkatnya kesadaran kolektif warga dalam pengelolaan sampah.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Gresik, untuk terus peduli terhadap pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing. Sejalan dengan RPJMN Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, dengan semangat ASRI (aman, sehat, resik, dan indah). Mudah-mudahan Gresik semakin sehat, semakin bersih, dan masyarakat semakin sejahtera,” tuturnya.
“Sekali lagi, selamat dirgahayu Pemkab Gresik dan Hari Jadi Kabupaten Gresik. Semoga senantiasa diberikan keberkahan dan kesejahteraan,” ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gresik Sri Subaidah menjelaskan, penghargaan tahun ini diraih melalui proses penilaian yang sangat ketat.
Dari sebanyak 420 Kabupaten/Kota se-Indonesia yang dinilai, tidak ada satu pun daerah yang memperoleh predikat pengelolaan sangat bersih (Adipura Kencana) maupun pengelolaan bersih (Adipura). Hanya 35 daerah secara nasional yang meraih predikat Kabupaten/Kota Bersertifikat (menuju Kabupaten/Kota Bersih), dengan Kabupaten Gresik termasuk di dalamnya.
Raihan tersebut juga tidak lepas dari komitmen dan dukungan pimpinan daerah dalam penguatan kebijakan, serta penganggaran pengelolaan sampah dari hulu hingga hilir. Di mana Pemkab Gresik juga memperkuat aspek kelembagaan dan tata kelola UPTD pengelolaan TPA, melalui kolaborasi dengan BUMD maupun pihak swasta, termasuk kerja sama pemanfaatan produk RDF hasil olahan sampah sebagai bahan bakar alternatif bersama PT Semen Indonesia (Persero) Tbk.
Selain itu, Kabupaten Gresik telah memiliki dua TPST berbasis Material Recovery Facility (MRF), serta mengoperasikan TPS 3R, bank sampah induk, serta bank sampah unit yang tersebar di seluruh kecamatan, desa, dan kelurahan. Skema yang turut mendorong pengelolaan sampah secara komunal dengan prinsip ekonomi sirkular, dan pola kolaboratif antara pemerintah dan stakeholder.
Upaya lain yang terus diperkuat Kabupaten Gresik meliputi optimalisasi pemilahan dan pengolahan sampah dari sumber di tingkat rumah tangga, peningkatan pengelolaan berbasis swadaya masyarakat, serta pelaksanaan kegiatan komunikasi, informasi, dan edukasi secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat.
Sementara Hanif menyampaikan, timbulan sampah nasional saat ini mencapai sekitar 141.000 ton per hari. Sepanjang 2025, tingkat pengelolaan sampah nasional meningkat dari sekitar 10 persen menjadi 25 persen. Namun sesuai target nasional, pada tahun ini tingkat pengelolaan sampah diproyeksikan meningkat hingga 57,3 persen, melalui optimalisasi seluruh fasilitas pengelolaan yang telah dibangun.
Hanif juga menegaskan, arahan Presiden Republik Indonesia agar seluruh daerah serius menyelesaikan persoalan sampah dari hulu melalui edukasi, komunikasi, dan penguatan budaya pemilahan sampah. Sekaligus, memperkuat penegakan hukum sesuai Undang Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.

